in ,

Menilik Perbedaan PPN dan GST

Perbedaan PPN dan GST
FOTO: IST

Menilik Perbedaan PPN dan GST

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tentu bukan sebuah istilah yang asing bagi masyarakat Indonesia. Dalam melakukan jual beli barang maupun jasa, Anda tentu pernah menemui PPN dalam struk belanja Anda yang kini tarifnya dipatok sebesar 11%. Apakah terdapat perbedaan antara PPN dan GST?

PPN pertama kali diterapkan di Indonesia pada 1 Juli 1984 melalui Undang Undang nomor 8 tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah. Sebagai pajak yang dikenakan atas barang dan jasa, PPN memiliki nama yang beragam di negara lain, salah satunya adalah Goods and Service Tax (GST).

PPN atau biasa juga dikenal dengan Value Added Tax (VAT) dan GST pada dasarnya adalah sebuah pajak yang dikenakan atas konsumsi barang dan jasa yang bersifat umum, dikenakan pada setiap mata rantai jalur produksi dan distribusi, serta dikenakan secara proporsional terhadap harga barang dan jasa tersebut (Darussalam, Septriadi, Dhora, 2018).

Keduanya juga memiliki konsep pemajakan yang sama, yakni pajak yang dikenakan secara obyektif dan pajak tidak langsung atas konsumsi barang dan jasa, yang artinya beban pajak dapat dialihkan kepada pihak lain.

Baca Juga  Staf Ahli Menkeu Ungkap Perubahan Proses Bisnis Perpajakan pada “Core Tax”

Istilah GST digunakan oleh berbagai negara di dunia, dan salah satu negara di Asia Tenggara yang menerapkan GST adalah Singapura. GST mulai diberlakukan di Singapura pada 1 April 1994, dan terus berlaku hingga saat ini. Diterapkannya GST di Singapura ini kemudian disusul oleh beberapa negara Asia Tenggara lainnya seperti Thailand, Filippina, Kamboja, Laos, Brunei, dan Myanmar. Perbedaan yang dapat ditemui antara PPN dengan GST Singapura diantaranya adalah sebagai berikut:

  • Tarif Pajak

PPN menggunakan tarif tunggal 11% untuk saat ini sesuai dengan UU HPP. Kemudian PPN menetapkan tarif 0% untuk ekspor BKP dan JKP, serta tarif sebesar 11% tersebut dapat berubah sewaktu – waktu dalam rentang 5 hingga 15% yang diatur dalam Peraturan pemerintah.

GST Singapura juga menetapkan tarif tunggal namun dengan nominal berbeda, yang sejak 2018 ditetapkan sebesar 9%

  • Objek Pajak

Sebagaimana disebutkan dalam pasal 4 UU PPN, PPN dikenakan atas:

  • Penyerahan BKP dan JKP di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;
  • Impor BKP;
  • Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dan JKP dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;
  • Ekspor BKP, BKPTB, dan JKP oleh Pengusaha Kena Pajak.
Baca Juga  Kanwil DJP Jaksel II: Manfaatkan Hak Pengungkapan Ketidakbenaran Pengisian SPT

Sedangkan GST di Singapura dikenakan atas:

  • ­­­­­­Setiap penyerahan barang dan jasa yang dilakukan di Singapura oleh PKP sehubungan dengan bisnis yang dijalankan;
  • Setiap impor barang
  • Pelaporan Pajak

Pada pasal 15A UU PPN dinyatakan bahwa SPT Masa PPN wajib disampaikan paling lambat akhir bulan berikutnya setelah berakhirnya masa pajak bersangkutan. Sedangkan untuk GST Singapura, SPT wajib disampaikan dalam jangka waktu sebulan sejak akhir periode akuntansi yang telah ditentukan.

Perbedaan lain yang dapat ditemukan adalah terkait titik pemajakan, dasar perpajakan, serta pihak yang mengumpulkan pendapatan  PPN dan GST. PPN menekankan titik pemajakan pada penjualan/penyerahan BKP dan/atau JKP, sedangkan GST menekankan titik pemajakan pasokan barang dan jasa.

Apabila PPN menerapkan dasar perpajakan berbasis ringkasan transaksi dalam satu masa pajak, perpajakan dengan skema GST dilakukan berbasis transaksi yang dilakukan. Lalu dari segi pihak yang memiliki kewajiban mengumpulkan pendapatan, PPN dikumpulkan dan disetor oleh penjual atau pihak yang menyerahkan BKP/JKP (kecuali pemungut dalam kasus tertentu), sedangkan GST dikumpulkan dan disetor oleh konsumen.

Itulah sekilas perbedaan dan persamaan karakteristik dari PPN dan GST yang diterapkan di Singapura. Sejatinya keduanya merupakan jenis pajak  yang sama, namun dengan penamaan yang berbeda.

Baca Juga  India Berikan Insentif Pajak Impor untuk Produsen Mobil Listrik

Perbedaan keduanya pun hanya tergantung bagaimana setiap negara mengatur pajak atas barang dan jasa tersebut. Pajak barang dan jasa saat ini telah diterapkan di sekitar 160 negara, dan menjadi pajak yang krusial dalam penerimaan negara selain pajak penghasilan.

Indonesia pun saat ini sedang berusaha meningkatkan kinerja penerimaan dari sektor PPN dengan berusaha memperluas basis pajak dan meningkatkan tarif yang dikenakan. Karena PPN berkaitan erat dengan konsumsi barang dan jasa dan PDB, maka optimalisasi PPN sangat penting demi mendongkrak penerimaan pajak dalam negeri. Untuk itu, jadilah masyarakat yang berkontribusi untuk kemajuan negara dengan tak lupa membayar PPN saat mengonsumsi BKP dan JKP di dalam negeri. Orang bijak taat pajak!

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *