in ,

Waspada! DJP Temukan Modus Penipuan Baru di Penagihan dan Restitusi Pajak

DJP Temukan Modus Penipuan Baru
FOTO: IST

Waspada! DJP Temukan Modus Penipuan Baru di Penagihan dan Restitusi Pajak

Pajak.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) temukan maraknya kasus penipuan dengan modus baru, mulai dari soal penagihan pajak hingga restitusi. Untuk itu, masyarakat diharapkan waspada dan segera mengonfirmasinya apabila mendapatkan pesan yang mengatasnamakan DJP.

“Latar belakang yang digunakan untuk melakukan penipuan tersebut berupa pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) serta konfirmasi data perpajakan, implementasi aplikasi Coretax, atau mutasi atau promosi pejabat dan pegawai DJP,” tulis DJP dalam keterangan resmi yang diterima Pajak.com, (24/6/25).

Modus Penipuan Baru yang Ditemukan DJP

Modus baru yang digunakan oleh oknum penipu, yaitu:

  1. Menghubungi masyarakat melalui WhatsApp untuk mengunduh file dengan format Android Package Kit (apk);
  2. Menghubungi masyarakat melalui WhatsApp untuk mengunduh aplikasi M-Pajak dengan mengirim tautan palsu;
  3. Menghubungi masyarakat melalui WhatsApp untuk melunasi tagihan pajak;
  4. Menghubungi masyarakat melalui WhatsApp untuk memproses pengembalian kelebihan pajak (restitusi);
  5. Menghubungi masyarakat melalui Whatsapp untuk membayar meterai elektronik dengan mengklik atau mengakses tautan palsu; atau
  6. Menelepon masyarakat dan meminta transfer sejumlah uang dengan mengatasnamakan pejabat/pegawai DJP.
Baca Juga  IWPI Tolak Usulan Fahri Hamzah Soal Kenaikan Pajak Rumah Tapak

Sebagaimana diketahui, bahwa proses penagihan yang diselesaikan melalui pelunasan tunggakan pajak hanya dilakukan ke kas negara, yaitu melalui kode billing baik lewat Anjungan Tunai Mandiri (ATM), internet banking, mesin EDC (electronic data capture), mobile banking, agen branchless banking, atau pada loket bank/pos persepsi.

Apabila Wajib Pajak menerima pesan dengan modus penipuan tersebut, masyarakat dapat melakukan konfirmasi kebenarannya melalui saluran:

  1. Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat;
  2. Kring Pajak 1500200;
  3. Alamat e-mail [email protected];
  4. Akun X @kring_pajak;
  5. Situs resmi https://pengaduan.pajak.go.id; atau
  6. Live Chat pada https://www.pajak.go.id.

Masyarakat juga dapat melaporkan penipuan melalui saluran kementerian komunikasi dan digital yang terdiri atas:

  1. Aduan mengenai nomor telepon penipu dilakukan pada laman https://aduannomor.id; dan/atau
  2. Aduan mengenai konten, tautan, dan/atau aplikasi penipuan dilakukan pada laman https://aduankonten.id; dan
  3. Saluran pengaduan/pelaporan Aparat Penegak Hukum (APH).

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *