Dirjen Pajak Imbau Wajib Pajak dan Pegawai Tolak Gratifikasi, Semua Layanan Gratis dan Bebas Suap
Pajak.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kembali menegaskan komitmennya dalam menjaga integritas dan membangun budaya antigratifikasi di lingkungan kerjanya. Melalui Pengumuman Nomor PENG-2/PJ/2025, DJP mengimbau seluruh pegawai, Wajib Pajak, dan pemangku kepentingan untuk tidak melakukan atau terlibat dalam praktik pemberian maupun penerimaan hadiah dalam bentuk apa pun, termasuk bingkisan dan parsel.
Langkah ini diambil sebagai bagian dari penguatan budaya antikorupsi yang terus dijaga oleh Kementerian Keuangan. Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Bimo Wijayanto menyampaikan bahwa upaya ini sejalan dengan hasil Survei Penilaian Integritas 2024 dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di mana Kementerian Keuangan memperoleh predikat “Terjaga” dan menjadi kementerian dengan nilai tertinggi untuk kategori Kementerian Tipe Besar, yakni 83,36 (kategori hijau 78–100).
Semua Layanan Pajak Tidak Dipungut Biaya
Bimo mengingatkan bahwa seluruh layanan administrasi perpajakan tidak dipungut biaya. Layanan tersebut merupakan hak setiap Wajib Pajak dan tidak memerlukan imbalan dalam bentuk apa pun kepada petugas DJP.
“Seluruh layanan administrasi perpajakan yang diberikan oleh DJP tidak dipungut biaya dan merupakan pelaksanaan hak Wajib Pajak sehingga tidak perlu memberikan sesuatu dalam bentuk apa pun sebagai tanda terima kasih atau maksud lainnya kepada pegawai DJP,” jelas Bimo dalam pengumuman tersebut, dikutip Pajak.com pada Jumat (27/6/25).
Imbauan ini mencakup penolakan atas segala bentuk pemberian, baik uang, barang, maupun hadiah lain, baik yang dilakukan secara langsung atau tidak langsung.
“DJP mengimbau kepada seluruh Wajib Pajak dan para pemangku kepentingan terkait lainnya, untuk tidak menawarkan dan/atau memberikan uang/barang hadiah dalam bentuk apa pun, termasuk bingkisan parsel atau hamper, baik secara langsung maupun tidak langsung kepada pegawai DJP,” tulis Bimo.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta KUHP terbaru Nomor 1 Tahun 2023, penerimaan gratifikasi oleh pegawai negeri yang berkaitan dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajiban merupakan tindak pidana suap apabila tidak dilaporkan kepada KPK.
Untuk itu, setiap pegawai DJP yang menerima atau ditawari gratifikasi diwajibkan menolaknya dan melaporkan kejadian tersebut kepada Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) di unit kerja masing-masing dalam waktu paling lambat 10 hari kerja sejak kejadian. Selain itu, pelaporan juga bisa dilakukan melalui sarana daring Gratifikasi Online (GOL KPK) di laman gol.kpk.go.id atau aplikasi resmi GOL KPK mobile, maksimal 30 hari kerja setelah kejadian.
DJP juga membuka ruang partisipasi publik untuk menjaga integritas lembaganya. Apabila Wajib Pajak mengetahui adanya pelanggaran etika atau tindakan tidak patut dari pegawai DJP, mereka dapat melaporkan melalui kanal resmi seperti Kring Pajak 1500200, email ke [email protected], atau melalui laman wise.kemenkeu.go.id.
Comments