in ,

INDODAX Setor Pajak Kripto Rp463,2 Miliar hingga Maret 2025

INDODAX Pajak Kripto
FOTO: IST

INDODAX Setor Pajak Kripto Rp463,2 Miliar hingga Maret 2025

Pajak.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menghimpun penerimaan pajak kripto mencapai Rp1,2 triliun hingga Maret 2025. CEO INDODAX Oscar Darmawan menyebut, INDODAX telah berkontribusi sebesar Rp463,2 miliar atau sekitar 38,6 persen dari total penerimaan pajak kripto nasional.

“Ini menegaskan peran INDODAX sebagai pelaku utama dalam industri perdagangan aset kripto di Indonesia. Kontribusi kripto terhadap pajak negara yang menandakan kemajuan penting dalam upaya menjadikan aset digital sebagai bagian dari ekosistem ekonomi resmi,” ujar Oscar dalam keterangan tertulis yang diterima Pajak.com, (17/5/25).

Menurutnya, keberhasilan tersebut tidak lepas dari sinergi antara regulator, pelaku industri, dan partisipasi aktif masyarakat yang semakin paham terhadap potensi aset digital.

Di sisi pasar, harga Bitcoin telah kembali menyentuh level 100.000 dolar Amerika Serikat (AS). Hal ini menjadi salah satu sinyal baik, setelah sebelumnya mengalami tekanan akibat ketidakpastian makroekonomi global. Menurut Oscar, peningkatan harga ini terjadi setelah keputusan Federal Open Market Committee (FOMC) yang mempertahankan suku bunga The Fed di level 4.5 persen.

“Pasar kripto, yang dikenal responsif terhadap kebijakan moneter global, menunjukkan pergerakan positif sebagai respons terhadap keputusan tersebut, mencerminkan sentimen pelaku pasar yang optimistis terhadap stabilitas suku bunga dalam waktu dekat,” ungkapnya.

Oscar menilai bahwa pergerakan harga Bitcoin saat ini bukan sekadar spekulasi, melainkan refleksi dari kepercayaan pasar terhadap nilai jangka panjang teknologi blockchain dan aset digital.

“Kenaikan kembali harga Bitcoin yang menyentuh 100.000 dolar AS adalah hasil dari akumulasi sentimen positif dan faktor fundamental yang menguat,” jelasnya.

Baca Juga  INDODAX: Tak Perlu Khawatir, PPN 12 Persen Dikenakan atas Biaya Transaksi Pembelian Kripto 

Kendati demikian, menurutnya, investor tidak seharusnya terbawa euforia sesaat. Karena yang terpenting adalah memahami karakteristik aset dan menggunakan strategi jangka panjang, seperti Dolar Cost Averaging (DCA) untuk membangun portofolio secara berkelanjutan.

“Volatilitas tetap menjadi bagian dari dinamika pasar kripto. Oleh karena itu, penting bagi investor pemula untuk memahami risiko, membaca white paper project, dan hanya membeli aset dari exchanger yang terdaftar resmi di OJK [Otoritas Jasa Keuangan],” ujar Oscar.

Ia juga mendorong pemerintah agar menjadikan capaian pajak ini sebagai pijakan untuk membentuk kebijakan yang lebih adaptif dan mendukung pertumbuhan industri. Menurutnya, regulasi yang sehat adalah yang tidak mengekang inovasi, namun tetap menjamin perlindungan konsumen.

“Saat industri sudah patuh membayar pajak dan menjalankan kewajiban KYC [know your customer] serta AML [anti-money laundering] dengan baik, maka pemerintah juga perlu memberikan ruang inovasi dan mendorong kolaborasi lintas sektor,” tegas Oscar.

Ia optimistis Indonesia memiliki potensi besar menjadi pusat inovasi kripto dan blockchain di Asia Tenggara dengan dukungan demografi muda, penetrasi internet tinggi, dan komunitas pengembang yang aktif.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *