in ,

Kanwil DJP Jaksus dan UBSI Akan Selenggarakan Program Inklusi dan Relawan Pajak

Kanwil DJP Jaksus dan UBSI Akan Selenggarakan Program Inklusi dan Relawan Pajak
Foto: Kanwil DJP Jaksus

Kanwil DJP Jaksus – UBSI Akan Selenggarakan Program Inklusi dan Relawan Pajak

Pajak.com, Jakarta – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus (Kanwil DJP Jaksus) dan Universitas Bina Sarana Informastika (UBSI) melakukan pertemuan untuk pembinaan Tax Center UBSI. Melalui pertemuan ini Kanwil DJP Jaksus dan Tax Center UBSI akan bersama selenggarakan program inklusi pajak dan mengelola program relawan pajak.

Sebagai informasi, sebelumnya pembinaan Tax Center UBSI dilakukan oleh Kanwil DJP Jakarta Timur (Jaktim)—sesuai ruang lingkup wilayah kerja.

Kepala Kanwil DJP Jaksus Irawan menuturkan, penyerahan Tax Center ini bisa menjadi kerja sama antara DJP dan UBSI yang saling menguntungkan melalui beragam program riil.

“Program ini diharapkan mampu memberikan nilai tambah kepada mahasiswa sesuai dengan kapasitas yang dimiliki,” ungkap Irawan dalam keterangan tertulis yang diterima Pajak.com, (5/10).

Sementara itu, Kepala Kanwil DJP Jaktim Muhammad Ismiransyah M. Zain berharap agar kedepannya Tax Center UBSI mampu dikelola lebih baik oleh Kanwil DJP Jaksus.

Baca Juga  6 Metode Penetapan Nilai Pabean

Harapan yang senada juga diungkapkan oleh Rektor UBSI Mochamad Wahyudi. Ia optimistis, pelaksanaan penyerahan/perpindahan Tax Center UBSI yang sebelumnya diampu oleh Kanwil DJP Jaktim akan berjalan dengan lancar dan berkelanjutan oleh Kanwil DJP Jaksus.

Perpindahan ini di ditandai dengan penandatanganan Berita Acara Pengakhiran Tax Center UBSI oleh Kepala Kanwil DJP Jaktim dan Rektor UBSI, kemudian penandatanganan Berita Acara Penyerahan Tax Center UBSI oleh Kepala Kanwil DJP Jaktim kepada Kepala Kanwil DJP Jaksus. Kegiatan diakhiri dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Pelaksanaan Tax Center oleh Kepala Kanwil DJP Jaksus dan Rektor UBSI.

Kepala Bidang Pelayanan Penyuluhan dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) DJP Ani Natalia menambahkan, pembinaan Tax Center ini merupakan upaya mewujudkan visi Indonesia Emas 2045.

Baca Juga  57 Wajib Pajak Patuh dan Berkontribusi Besar Terima Penghargaan dari Kanwil DJP Jaksus

“Kita membutuhkan kegiatan yang terencana dan konsisten yang perlu melibatkan dunia pendidikan. Sehingga peran tenaga pendidik sangat diperlukan untuk menumbuhkan kesadaran dan kepedulian masyarakat yang mengerti hak dan kewajiban perpajakannya,” pungkas Ani.

Sebagai informasi, apa itu Tax Center?

Tax Center adalah suatu lembaga di suatu perguruan tinggi yang berfungsi sebagai pusat pengkajian, pendidikan, pelatihan, dan sosialisasi perpajakan kepada lingkungan kampus, Wajib Pajak, serta masyarakat secara mandiri. Dalam praktiknya, Tax Center menjalin sinergi dengan Kanwil DJP/Kantor Pelayanan Pajak (KPP).

Apa saja peran Tax Center bagi DJP dan Wajib Pajak?

Salah satu peran Tax Center adalah membantu DJP untuk memberikan konsultasi dan bimbingan kepada Wajib Pajak yang tengah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan. Artinya, Wajib Pajak dapat berkonsultasi dan meminta dibimbing dalam melaporkan SPT tahunan.

Relawan pajak yang telah disiapkan oleh Tax Center akan bertugas di KPP. Beberapa Tax Center juga membuka pelayanan pajak di kampus masing-masing. Saat ini Tax Center berasosiasi dalam Perkumpulan Tax Center dan Akademisi Pajak Seluruh Indonesia (PERTAPSI).

Baca Juga  Kepatuhan Pelaporan SPT Tahunan Kanwil DJP Aceh Tumbuh 11,95 Persen

Baca juga: 

DJP dan PERTAPSI Tingkatkan Literasi Pajak https://www.pajak.com/pajak/djp-dan-pertapsi-tingkatkan-literasi-pajak/.

Kanwil DJP Jakarta Khusus dan Universitas Jayabaya Kembangkan “Tax Center” https://www.pajak.com/pajak/kanwil-djp-jakarta-khusus-dan-universitas-jayabaya-kembangkan-tax-center/.

 

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *