Kanwil DJP Jaksus Perkuat Sinergi dengan Konsultan Pajak
Pajak.com, Jakarta – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus (Kanwil DJP Jaksus) perkuat sinergi dengan konsultan pajak dalam sebuah pertemuan bertajuk ‘Bincang Santai’, di Aula Sinergi Kanwil DJP Jaksus Gedung Menara Mandiri II Lantai 6, (31/10).
Acara yang dihadiri oleh puluhan konsultan pajak ini memberi ruang bagi konsultan pajak untuk mengutarakan kritik dan sarannya mengenai pelayanan maupun kebijakan perpajakan. Di sisi lain, Kanwil DJP Jaksus memanfaatkan momentum tersebut untuk menyosialisasikan hak Wajib Pajak dalam memperoleh fasilitas Kesepakatan Harga Transfer atau Advance Pricing Agreement (APA).
Kepala Kanwil DJP Jaksus Irawan meyakini peran penting konsultan pajak dalam meningkatkan literasi Wajib Pajak. Apalagi kondisi perekonomian yang dinamis telah melahirkan beragam penyempurnaan regulasi perpajakan. Misalnya, Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) yang telah diubah melalui UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) beserta turunannya, baik peraturan pemerintah (PP), peraturan menteri keuangan (PMK), dan lain sebagainya.
“Kontribusi konsultan pajak nyata terhadap perkembangan perpajakan kita. Karena memberikan penyuluhan pajak itu enggak gampang, Dalam UU saja banyak peraturan-peraturan yang perlu dipahami. Maka, penting bagi kami meningkatkan sinergi dengan konsultan pajak. Walaupun sebelumnya kami juga sering berkomunikasi, mungkin terkait pemeriksaan, keberatan, dan sebagainya. Namun ini lebih informal sehingga diharapkan dapat membangun sinergi yang lebih baik lagi,” ungkap Irawan kepada Pajak.com, di sela-sela acara.
Ia optimistis, sinergi antara konsultan pajak dan pegawai DJP mampu mendorong kepatuhan Wajib Pajak dalam menunaikan kewajibannya. Di sisi lain, kolaborasi ini juga diyakini dapat memperkuat pemahaman Wajib Pajak mengenai haknya, salah satunya memanfaatkan fasilitas pada APA.
Secara umum, APA bertujuan untuk menyepakati kriteria dalam penentuan harga transfer dan/atau menentukan harga wajar atau laba wajar di muka, sehingga dapat menghindari sengketa pajak di masa depan.
“Kami secara khusus juga menyosialisasikan APA sebagai alternatif bagi Wajib Pajak, selain jalur konvensional—keberatan, banding, peninjauan kembali, dan seterusnya. APA ini kesempatan yang bagus bagi Wajib Pajak, manfaatnya banyak sekali. APA bisa menyepakati 3-5 tahun ke depan (untuk tidak dilakukan pemeriksaan) sehingga mencegah sengketa pajak, mengefisiensikan waktu, menghemat cost of compliance,” ungkap Irawan.
Hal senada juga diungkapkan oleh Kepala Bidang P2Humas Kanwil DJP Jaksus Ani Natalia. Menurutnya, selain menghimpun saran dari konsultan pajak, Kanwil DJP Jaksus menggunakan kesempatan ini untuk memperkuat pemahaman mengenai APA.
“Acara Bincang Santai ini diselenggarakan karena kami ingin mendapatkan feedback dari konsultan pajak, bagaimana ke depan kita meningkatkan pelayanan kepada konsultan pajak sehingga tercipta suatu sinergi yang baik. Kita juga ingin konsultan pajak mendapatkan lebih banyak informasi mengenai APA. Karena konsultan pajak mungkin sudah familier dengan APA,” kata Ani.
Salah satu peserta, Partner at TaxPrime Aries Prasetyo mengapresiasi acara yang diselenggarakan oleh Kanwil DJP Jaksus ini. Terlebih, disampaikan pula materi mengenai APA oleh Kepala Seksi Pencegahan dan Penanganan Sengketa Perpajakan Internasional Direktorat Perpajakan Internasional DJP Didit Hariyanto.
“Mungkin acara ini bisa diadakan rutin untuk menjembatani antara DJP dengan konsultan pajak, supaya permasalahan yang ada dilapangan bisa diselesaikan, sehingga DJP menjadi lebih baik lagi,” harap Aries.
Baca juga:
DJP Edukasi Manfaat “Advance Pricing Agreement” bagi Wajib Pajak https://www.pajak.com/pajak/djp-edukasi-manfaat-advance-pricing-agreement-bagi-wajib-pajak/.
Comments