in ,

Warga Jambi Semakin Mudah Bayar Pajak via Aplikasi SIMPATTI

Warga Jambi Semakin Mudah Bayar Pajak via Aplikasi SIMPATTI
FOTO: IST

Warga Jambi Semakin Mudah Bayar Pajak via Aplikasi SIMPATTI

Pajak.com, Jambi – Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi resmi meluncurkan aplikasi Sistem Informasi Pajak dan Retribusi Terintegrasi (SIMPATTI). Wakil Wali Kota Jambi Maulana memastikan, dengan diluncurkannya aplikasi SIMPATTI, warga Jambi akan semakin mudah mengakses informasi dan membayar kewajiban perpajakannya.

“Aplikasi SIMPATTI ini mempermudah semuanya, proses transaksi dari semua Wajib Pajak tentang objek pajak, berapa penetapannya, serta bagaimana cara membayarnya yang berbasis digital, berapa penetapannya, serta bagaimana cara membayarnya yang berbasis digital,” ungkap Maulana dalam acara Peluncuran SIMPATTI, dikutip Pajak.com, (27/7).

Ia juga optimistis, kemudahan proses transaksi pajak dan retribusi Kota Jambi dalam aplikasi SIMPATTI akan mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), khususnya pos penerimaan retribusi. Pada tahun 2022, target penerimaan retribusi Kota Jambi hanya terealisasi 92,39 persen atau Rp 16,86 miliar dari target Rp 18,25 miliar.

Baca Juga  Penerimaan Pajak Hingga Akhir Maret 2024 Capai Rp 393,91 T

Adapun total target PAD tahun 2023 Kota Jambi ditetapkan sebesar Rp 355 miliar dan Rp 600 miiar pada tahun 2024. Selain beragam inovasi, Pemkot Jambi juga akan mengimplementasikan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).

“Namun, dari inovasi aplikasi SIMPATTI ini yang paling penting adalah akuntabilitas bisa di pantau dan jumlah penerimaan dapat terlaporkan dengan sistem akuntabilitas yang tinggi,” ujar Maulana.

Ia memastikan, dalam aplikasi SIMPATTI semua informasi mengenai pajak dan retribusi tersedia dengan lengkap, termasuk regulasi perundang-undangan beserta aturan turunannya.

“Masyarakat juga dapat melihat pajak yang belum atau sudah di bayar,” tambah Maulana.

Baca Juga  Bea Cukai Anjurkan Tiga Hal Krusial Agar Importir Tak Kena Denda

Pada kesempatan yang sama, Deputi Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Jambi Eva Ariesty mengapresiasi inovasi yang dibangun oleh Pemkot Jambi berupa aplikasi SIMPATTI ini. Ia optimistis, aplikasi SIMPATTI bertujuan untuk mengontrol dan mengoptimalkan sisi pajak yang lainnya agar dapat terintegrasi.

“Kita melihat kanal digital di daerah lain yang belum optimal yang mana Pemerintah Kota Jambi bisa lebih meningkatkan literasi masyarakat di daerah tersebut. Selain itu, masyarakat dapat melakukan pembayaran nontunai. Adanya sistem nontunai ini masyarakat lebih gampang untuk melakukan pembayaran dan juga bisa mengetahui tahun kapan belum melakukan pembayaran pajak,” ungkap Eva.

Sebelumnya, Pemkot Jambi juga telah mempermudah Wajib Pajak dalam membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) melalui kanal pembayaran Quick Response Code Indonesia Standard (QRIS). Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Jambi Nella Ervina mengatakan, penerapan pembayaran menggunakan QRIS ini akan meningkatkan akuntabilitas keuangan daerah.

Baca Juga  Staf Ahli Menkeu Ungkap Perubahan Proses Bisnis Perpajakan pada “Core Tax”

“Terjadi percepatan pembayaran karena tidak perlu mobilisasi kegiatan pembayaran PBB yang dilakukan masyarakat sehingga mengurangi biaya transportasi dan waktu. Program ini juga mendukung program pemerintah meningkatkan transaksi nontunai,” ujar Nella.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *