in ,

Perlakuan Pajak Penghasilan Terhadap Transaksi Leasing

Transaksi Leasing
FOTO: IST

Perlakuan Pajak Penghasilan Terhadap Transaksi Leasing

Perlakuan Pajak Penghasilan Terhadap Transaksi Leasing. Dalam rangka meningkatkan penerimaan dari sektor perpajakan, pemerintah selalu berupaya membuat kebijakan dan regulasi perpajakan dalam menciptakan iklim usaha dan investasi yang kondusif. Salah satu faktor penting dalam menjalankan bisnis adalah aset tetap. Setiap perusahaan membutuhkan aktiva tetap dalam kegiatan penyediaan barang dan jasa kepada pelanggan.

Informasi keuangan terkait aset tetap merupakan informasi penting bagi pengguna laporan keuangan untuk mengetahui kondisi asset tetap di perusahaan. Aktiva tetap merupakan salah satu aktiva dalam perusahaan yang jumlahnya besar digunakan untuk menunjang kegiatan usaha dalam mencapai tujuan perusahaan. Bisa berupa tanah, bangunan, mesin, kendaraan dan perlengkapan lainnya.

Aktiva tetap tersebut dapat diperoleh dengan berbagai cara seperti pembelian tunai, pembelian kredit, sewa guna usaha, membangun sendiri, membangun sendiri, dan lain sebagainya. Untuk memperoleh aktiva tetap tersebut, perusahaan membutuhkan dana yang besar dalam bentuk investasi. Keterbatasan kemampuan perusahaan dalam membiayai aktiva tetap dengan pembelian tunai akan menyebabkan penggunaan dana luar dari pinjaman bank dan leasing.

Leasing atau sewa usaha secara umum adalah perjanjian antara lessor (perusahaan leasing) dengan lessee (nasabah) di mana pihak lessor menyediakan barang dengan hak penggunaan oleh lessee sebagai imbalan pembayaran sewa untuk jangka waktu tertentu. Leasing bisa menjadi salah satunya alternatif pembiayaan yang digunakan perusahaan dalam pembelian aktiva tetap. Sewa keuangan adalah kontrak sewa yang mencakup jangka waktu yang hampir sama dengan umur ekonomis aset tetap dan biasanya tidak dapat dibatalkan kecuali jika penyewa tidak memenuhi perjanjian atau kontrak.

Baca Juga  Ketentuan Penghitungan Angsuran PPh Pasal 25

Klasifikasi sewa pembiayaan mengharuskan penyewa untuk melaporkan aset sewaan dan kewajiban untuk melakukan pembayaran sewa di neraca, dan beban penyusutan dan bunga yang sesuai pada laporan laba rugi. Lessor dalam transaksi sewa modal menghentikan pengakuan aset sewaan dan melaporkan aset yang mewakili piutang pembayaran sewa.

Ada banyak biaya yang dikeluarkan dan terkait dengan transaksi leasing seperti pembayaran pokok setiap bulan, biaya bunga, biaya pemeliharaan dan biaya lainnya. Menurut Ketentuan Pajak Penghasilan, aset tetap yang termasuk dalam sewa pembiayaan tidak dapat dicatat sebagai aset tetap dan hutang sewa guna usaha. Setiap pembayaran pokok dan bunga dicatat sebagai beban leasing.

Menurut Nataherwin perlakuan pajak penghasilan bagi lesse adalah sebagia berikut:

Baca Juga  DJP: 10 Juta Lebih Wajib Pajak Telah Lapor SPT

a. Selama masa sewa guna usaha lesse tidak boleh melakukan penyusutan atas barang modal yang disewa guna usaha, sampai saat lesse menggunakan hak opsi untuk membeli.

b. Setelah lessee menggunakan hak opsi untuk membeli barang modal tersebut, lessee melakukan penyusutan dan dasar penyusutannya adalah nilai sisa (residual value) barang modal yang bersangkutan.

c. Pembayaran sewa guna usaha yang dibayar atau terutang oleh lesse kecuali pembebasan atas tanah, merupakan biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto lessee.

d. Dalam hal sewa guna usaha lebih pendek dari masa yang ditentukan, direktur jenderal pajak melakukan koreksi atas pembebanan biaya sewa guna usaha.

e. Lesse tidak memotong pph pasal 23.

Baca Juga  DJP Jelaskan Penghitungan Pajak atas THR

Menurut Nataherwin perlakuan pajak penghasilan bagi lessor adalah sebagai berikut:

a. pembayaran sewa guna usaha adalah biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.

b. lessee wajib memotong pajak penghasilan pasal 23.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *