in ,

Sanksi Administrasi yang Dapat Dikurangi atau Dihapus

Sanksi Administrasi yang dapat dikurangi
FOTO: IST

Sanksi Administrasi yang Dapat Dikurangi atau Dihapus

Sanksi administrasi yang dapat dikurangi atau dihapus. Sanksi merupakan pengikat dari sebuah aturan. Dalam dunia pajak sanksi digunakan sebagai pendorong kepatuhan wajib pajak. Ada beragam sanksi yang diberikan kepada wajib pajak apabila melanggar ketentuan yang telah diatur dalam undang-undang perpajakan mulai dari sanksi yang ringan seperti sanksi administrasi hingga sanksi yang berat seperti pidana.

Sanksi administrasi merupakan sanksi yang mengharuskan wajib pajak membayar sejumlah uang kepada negara sebagai akibat dari melanggar aturan pajak yang berlaku. Sanksi administrasi dapat berupa denda, bunga, dan kenaikan.

Sanksi denda biasanya diberikan kepada wajib pajak yang terlambat atau tidak melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa atau Tahunan. Denda yang diberikan pun bermacam-macam sesuai dengan wajib pajak yang melanggarnya dan juga jenis pajaknya.

Sedangkan sanksi bunga biasanya diberikan kepada wajib pajak yang telat atau kurang membayar pajak.  Kemudian untuk sanksi kenaikan diberikan kepada wajib pajak yang melanggar kewajiban perpajakan seperti pemalsuan data dalam SPT setelah lewat dua tahun sebelum terbit SKP sehingga harus membayar pajak kepada negara dengan berlipat ganda.

Baca Juga  DJP dan Australia Sepakat Tingkatkan Deteksi Potensi Kewajiban Pajak Kripto

Walaupun bersifat mengikat tetapi sanksi administrasi dapat dikurangi atau dihapus. Wajib pajak akan mengetahui jenis sanksi yang harus ditanggungnya setelah menerima Surat Ketetapan Pajak (SKP) atau Surat Tagihan Pajak (STP). Setelah mengetahui jenis sanksi yang harus dilunasi, wajib pajak dapat mengajukan surat permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi dengan ketentuan apabila :

  • Wajib pajak menilai perhitungan besarnya sanksi administrasi dalam SKP/STP tidak benar. Sehingga wajib pajak dapat mengajukan surat permohonan pengurangan sanksi administrasi.
  • Wajib pajak menilai sanksi administrasi yang diberikan tidak seharusnya diberikan. Sehingga wajib pajak dapat mengajukan surat permohonan penghapusan sanksi administrasi.

Lalu jenis sanksi apa saja yang dapat dikurangi atau dihapus?

Pasal 4 PMK Nomor 8/PMK.03/2013 menjelaskan bahwa terdapat tiga jenis sanksi administrasi yang dapat dikurangi atau dihapus, diantaranya yaitu :

  • Sanksi administrasi yang tercantum dalam Surat Ketetapan Pajak (SKP), kecuali sanksi administrasi yang tercantum dalam SKPKB yang diterbitkan berdasarkan ketentuan Pasal 13A UU KUP.
  • sanksi administrasi yang tercantum dalam STP yang terkait dengan penerbitan SKP, kecuali sanksi administrasi yang tercantum dalam STP yang diterbitkan berdasarkan Pasal 25 ayat (9) dan Pasal 27 ayat (5d) UU KUP.
  • sanksi administrasi yang tercantum dalam STP selain Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud pada huruf b.
Baca Juga  Airlangga Tawarkan Peluang KEK ke Investor Singapura

Dalam mengajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi ada lima syarat yang harus diperhatikan oleh wajib pajak, diantaranya yaitu :

  • Sebanyak satu permohonan hanya dapat diajukan untuk satu SKP atau STP.
  • Permohonan harus diajukan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia.
  • Permohonan pengurangan atau penghapusan harus mengemukakan jumlah sanksi administrasi menurut perhitungan wajib pajak dengan disertai alasan.
  • Permohonan harus disampaikan ke KPP tempat wajib pajak terdaftar.
  • Surat permohonan ditandatangani oleh wajib pajak. Surat permohonan harus dilampiri dengan surat kuasa khusus apabila surat permohonan ditandatangani bukan oleh wajib pajak.

Permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi merupakan sesuatu yang tepat untuk dilakukan apabila wajib pajak memiliki keyakinan dan alasan yang benar bahwa sanksi yang diberikan kepadanya tidak seharusnya diberikan. Namun alangkah lebih baik jika tidak ada indikasi pelanggaran peraturan perpajakan yang diberikan oleh fiskus pajak karena kelalaian atau kekeliruan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan. Berikut beberapa hal yang dapat dilakukan wajib pajak untuk agar terhindar dari sanksi pajak :

  • Jangan menunda-nunda dalam membayar pajak atau membayar pajak terutang dengan jumlah yang benar dan tepat waktu.
  • Melaporkan SPT dengan tepat waktu.
  • Mengisi SPT dengan jujur dan teliti agar tidak tidak ada kesalahan data.
Baca Juga  Pemkot Bengkulu Bentuk Tim Gerebek Pajak

Dengan mematuhi setiap peraturan maka sanksi pajak akan menjauh dari wajib pajak. Jadilah wajib pajak yang patuh pajak agar tidak perlu repot-repot mengajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi pajak.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *