in ,

Penerimaan Pajak “Hattrick”, Tembus 102,8 Persen di 2023

Penerimaan Pajak “Hattrick”
FOTO: Aprilia Hariani

Penerimaan Pajak “Hattrick”, Tembus 102,8 Persen di 2023

Pajak.com, Jakarta – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengumumkan penerimaan pajak sepanjang tahun 2023 mencapai Rp 1.869,2 triliun atau 102,8 persen dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2023 yang senilai Rp 1.818,2 triliun. Ia menegaskan bahwa penerimaan pajak mengalami hattrick karena tiga tahun berturut-turut (2021 – 2023) melampaui 100 persen.

“Dari penerimaan pajak Rp 1.869,2 triliun, capaian ini sebesar 108,8 persen kalau dari target APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) awal (sebesar Rp 1.718 triliun). Jadi, (realisasi Rp 1.869,2 triliun) sudah di atas target APBN. Seperti kita ketahui, target APBN sudah direvisi ke atas di Perpres Nomor 75 Tahun 2023, itu juga masih tembus (target) juga. Tahun ini kita tutup dengan angka Rp 1.869,2 triliun, bayangkan ini kenaikan luar biasa. Penerimaan pajak tahun 2023 ini istilahnya hattrick. Tiga kali goals berturut-turut dari 2021, 2022, dan 2023—semuanya di atas 100 persen,” ungkap Sri Mulyani dalam Konferensi Pers Realisasi APBN 2023 di Kemenkeu dan secara daring, (2/1).

Baca Juga  Syarat dan Jangka Waktu Pengajuan Peninjauan Kembali Sengketa Pajak ke MA

Menurutnya, momentum positif ini terjadi tidak hanya karena harga komoditas melonjak, melainkan karena basis pajak yang kian diperluas dan diiringi peningkatan pengawasan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Secara simultan, pemerintah juga konsisten melakukan peningkatan pelayanan Wajib Pajak sekaligus memberikan insentif pajak, seperti percepatan penyelesaian restitusi bagi Wajib Pajak orang pribadi dan insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) atas pembelian mobil listrik dan pembelian rumah.

“Ini kinerja yang harus terus kita jaga. Nanti dengan core tax, kita sudah selesai—kita berharap (kinerja) DJP akan terus meningkatkan. Kita juga melakukan pengawasan berdasarkan risiko, membentuk komite kepatuhan, memperluas informasi dan intensifikasi, terutama dengan basis ekonomi digital,” jelas Sri Mulyani.

Baca Juga  Bea Cukai Edukasi Aturan Perpajakan Terbaru ke Puluhan Perusahaan Belanda

Menilik realisasi penerimaan pajak di tahun 2020 mencapai Rp 1.072,1 triliun, kemudian naik menjadi Rp 1.278,6 triliun di tahun 2021, lalu meningkat menjadi Rp 1.716,8 triliun pada tahun 2022, dan terus positif di tahun 2023 sebesar Rp 1.869,2 triliun.

“Kenaikan berturut-turut di tahun 2021, 2022, 2023 itu 3 kali growth yang tidak mudah dipertahankan. Jadi, kalau tahun ini kita bisa tumbuh 8,9 persen untuk penerimaan pajak ini adalah sebuah upaya yang luar biasa,” kata Sri Mulyani.

Ia pun memerinci, realisasi penerimaan pajak sebesar Rp 1.869,2 triliun, berasal dari kontribusi Pajak Penghasilan (PPh) nonmigas Rp 993 triliun (101,5 persen dari target); PPN dan Pajak atas Barang Mewah (PPnBM) Rp 764,3 triliun (104,6 persen dari target); serta Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan pajak lainnya Rp 43,1 triliun (114,4 persen dari target).

Baca Juga  Akuntan Pajak: Arsitek Keuangan dan Penguat “Self-Assessment”

“Kalau kita lihat, hanya PPh migas yang tidak capai target, 96 persen dengan penerimaan Rp 68,8 triliun. Realisasi itu juga turun 11,6 persen dibandingkan tahun lalu karena berbagai harga komoditas mengalami penurunan. Tapi semuanya growth-nya positif. Dalam hal ini ada beberapa faktor mengenai penerimaan yang tidak berulang, yaitu waktu terjadinya tax amnesty (jilid) kedua,” ungkap Sri Mulyani.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *