in ,

Mengenal Pajak Progresif Kendaraan dan Cara Hitungnya

Mengenal Pajak Progresif Kendaraan
FOTO: IST

Mengenal Pajak Progresif Kendaraan dan Cara Hitungnya

Pajak.com, Jakarta – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tengah gencar mengenakan pajak progresif kendaraan. Hal ini bertujuan untuk mengurangi jumlah kendaraan yang ada di jalan. Mengenal apa yang dimaksud pajak progresif kendaraan? Lantas, berapa tarifnya dan bagaimana cara menghitungnya?

Pajak progresif adalah biaya yang dibebankan kepada pemilik kendaraan dengan kriteria tertentu. Pajak progresif hanya berlaku bagi orang yang memiliki lebih dari satu kendaraan. Ketentuan ini berlaku bagi orang yang memiliki lebih dari satu kendaraan atas nama satu orang, atau memiliki lebih dari satu kendaraan atas nama anggota keluarga yang tinggal dalam satu tempat. Dengan kata lain, nama masih tergabung dalam satu Kartu Keluarga (KK) dan tinggal di satu tempat.

Ketentuan pajak progresif telah diatur berdasarkan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah. Dalam undang-undang ini telah dijelaskan mengenai ketentuan orang yang dikenakan pajak progresif dan dibagi menjadi tiga kategori. Pertama, orang yang memiliki kendaraan kurang dari empat kendaraan. Kedua, pemilik kendaraan roda empat, dan ketiga,  kepemilikan kendaraan roda lebih dari empat.

Baca Juga  4 Sektor Dominan Penyumbang Penerimaan Pajak Kanwil DJP Jakut Sebesar Rp 8,35 T

Dalam, pelaksanaannya, biasanya setiap daerah memiliki aturan turuan yang disesuaikan dengan  kebijakan pemerintah daerah. Di DKI Jakarta misalnya, pajak progresif diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2015. Mengacu pada ketentuan tersebut, ada kenaikan pajak yang harus dibayar sebesar 0,5 persen dari kendaraan pertama hingga ke-17.

Adapun, rincian besaran tarif pajak progresif di wilayah DKI Jakarta adalah sebagai berikut: untuk kendaraan pertama, besaran pajaknya 2 persen. Kendaraan kedua besaran pajaknya adalah  2,5 persen. Sedangkan, kendaraan ketiga besaran pajaknya 3 persen. Kemudian, untuk kendaraan keempat, tbesaran pajaknya 3,5 persen; kendaraan kelima besaran pajaknya 4 persen; dan seterusnya hingga kepemilikan ke-17 dengan pengenaan pajak 10 persen.

Baca Juga  DPR Apresiasi Kanwil DJP Riau atas Penerimaan Pajak Rp 23,16 T

Tarif pajak progresif ini diberikan untuk pemilik kendaraan bermotor kedua dan seterusnya oleh orang pribadi, lalu dibedakan pada kelompok atau jenis kendaraan yaitu kendaraan bermotor roda dua atau roda empat atau lebih. Dengan demikian, orang pribadi dengan satu mobil dan satu motor di satu alamat rumah tidak akan dikenakan pajak progresif. Keduanya dikenakan kepemilikan pertama.

Berikut ini simulasi menghitung pajak progresif kendaraan. Sebut saja Ali memiliki kendaraan motor kedua. Maka, perhitungan pajaknya adalahNilai Jual Kendaraan Bermotor (NKJB) dikalikan dengan 2,5 persen. Sehingga akan diketahui nominal besaran pajak kendaraan bermotor (PKB) yang harus dibayar. Misalnya, NKJB motor Ali adalah Rp 40 juta. Maka, 40 juta x 2,5 persen (tarif kepemilikan kedua), sehingga nilai PKB yang harus dibayarkan adalah Rp 1.000.000.

Baca Juga  Ketua RT/RW Jadi Agen Pajak, Bantu Warga Lapor SPT dan Pemadanan NIK - NPWP

Sebagai catatan, nominal tersebut  belum termasuk dengan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang tarifnya Rp 35.000 untuk kendaraan roda dua, dan Rp 143.000 untuk kendaraan roda empat.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *