in ,

Mengenal Pajak Progresif Kendaraan dan Cara Hitungnya

Mengenal Pajak Progresif Kendaraan
FOTO: IST

Mengenal Pajak Progresif Kendaraan dan Cara Hitungnya

Pajak.com, Jakarta – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tengah gencar mengenakan pajak progresif kendaraan. Hal ini bertujuan untuk mengurangi jumlah kendaraan yang ada di jalan. Mengenal apa yang dimaksud pajak progresif kendaraan? Lantas, berapa tarifnya dan bagaimana cara menghitungnya?

Pajak progresif adalah biaya yang dibebankan kepada pemilik kendaraan dengan kriteria tertentu. Pajak progresif hanya berlaku bagi orang yang memiliki lebih dari satu kendaraan. Ketentuan ini berlaku bagi orang yang memiliki lebih dari satu kendaraan atas nama satu orang, atau memiliki lebih dari satu kendaraan atas nama anggota keluarga yang tinggal dalam satu tempat. Dengan kata lain, nama masih tergabung dalam satu Kartu Keluarga (KK) dan tinggal di satu tempat.

Baca Juga  Sengaja Lapor SPT Tak Benar, Kanwil DJP Jatim II Serahkan Wajib Pajak ke Kejari

Ketentuan pajak progresif telah diatur berdasarkan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah. Dalam undang-undang ini telah dijelaskan mengenai ketentuan orang yang dikenakan pajak progresif dan dibagi menjadi tiga kategori. Pertama, orang yang memiliki kendaraan kurang dari empat kendaraan. Kedua, pemilik kendaraan roda empat, dan ketiga,  kepemilikan kendaraan roda lebih dari empat.

Dalam, pelaksanaannya, biasanya setiap daerah memiliki aturan turuan yang disesuaikan dengan  kebijakan pemerintah daerah. Di DKI Jakarta misalnya, pajak progresif diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2015. Mengacu pada ketentuan tersebut, ada kenaikan pajak yang harus dibayar sebesar 0,5 persen dari kendaraan pertama hingga ke-17.

Baca Juga  Australia Hentikan Penyelidikan Antidumping Produk Nanas Indonesia

Adapun, rincian besaran tarif pajak progresif di wilayah DKI Jakarta adalah sebagai berikut: untuk kendaraan pertama, besaran pajaknya 2 persen. Kendaraan kedua besaran pajaknya adalah  2,5 persen. Sedangkan, kendaraan ketiga besaran pajaknya 3 persen. Kemudian, untuk kendaraan keempat, tbesaran pajaknya 3,5 persen; kendaraan kelima besaran pajaknya 4 persen; dan seterusnya hingga kepemilikan ke-17 dengan pengenaan pajak 10 persen.

Tarif pajak progresif ini diberikan untuk pemilik kendaraan bermotor kedua dan seterusnya oleh orang pribadi, lalu dibedakan pada kelompok atau jenis kendaraan yaitu kendaraan bermotor roda dua atau roda empat atau lebih. Dengan demikian, orang pribadi dengan satu mobil dan satu motor di satu alamat rumah tidak akan dikenakan pajak progresif. Keduanya dikenakan kepemilikan pertama.

Baca Juga  Komwasjak Beri Catatan Penting Sebelum Pembentukan Badan Penerimaan Negara 

Berikut ini simulasi menghitung pajak progresif kendaraan. Sebut saja Ali memiliki kendaraan motor kedua. Maka, perhitungan pajaknya adalahNilai Jual Kendaraan Bermotor (NKJB) dikalikan dengan 2,5 persen. Sehingga akan diketahui nominal besaran pajak kendaraan bermotor (PKB) yang harus dibayar. Misalnya, NKJB motor Ali adalah Rp 40 juta. Maka, 40 juta x 2,5 persen (tarif kepemilikan kedua), sehingga nilai PKB yang harus dibayarkan adalah Rp 1.000.000.

Sebagai catatan, nominal tersebut  belum termasuk dengan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang tarifnya Rp 35.000 untuk kendaraan roda dua, dan Rp 143.000 untuk kendaraan roda empat.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *