in ,

Rincian Perubahan PPN Kendaraan Motor Bekas

Ketentuan tarif baru ini sebenarnya mengikuti kenaikan tarif PPN secara umum. Namun, sebelumnya jika mengacu pada PMK No. 79/2010 tentang Pedoman Perhitungan Pengkreditan Pajak Masukan bagi Pengusaha Kena Pajak yang Melakukan Kegiatan Usaha Tertentu, tarif PPN tersebut hanya 1 persen dari Dasar Perhitungan Pajak (DPP).

Sementara dalam peraturan baru ini, PKP yang bertindak selaku pengusaha kendaraan bermotor bekas saat ini wajib memungut PPN atas kendaraan bekas per 1 April 2022 sebesar 1,1 persen dari harga jual. Jika PKP yang melakukan penyerahan kendaraan bekas juga menyerahkan barang kena pajak (BKP) lainnya dan/atau jasa kena pajak (JKP), beleid itu menyebutkan pemungutan PPN atas penyerahan BKP lainnya dan/atau JKP itu akan dilakukan sesuai dengan ketentuan PPN umum.

Baca Juga  DPR Usul Tunda Kenaikan Tarif PPN 12 Persen

PMK ini juga memastikan bahwa pajak masukan atas perolehan BKP dan/atau JKP yang berhubungan dengan penyerahan kendaraan bekas yang PPN-nya dipungut dan disetor dengan besaran tertentu tidak dapat dikreditkan. Selain itu, PMK 65/2022 juga menyebutkan bahwa pelaku usaha wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; yang mengatur mengenai bentuk, isi, dan tata cara pengisian serta penyampaian SPT Masa Pajak PPN. Kewajiban itu berlaku mulai Masa Pajak April 2022.

Di sisi lain, jika PKP menggunakan pedoman penghitungan pengkreditan pajak masukan berdasarkan PMK 79/2010 ingin melakukan pembetulan SPT Masa PPN untuk Masa Pajak sebelum Masa Pajak April 2022, maka penyampaian dan pembetulan merujuk pada aturan SPT Masa PPN bagi PKP yang menggunakan pedoman penghitungan pengkreditan pajak masukan.

Baca Juga  Apindo: Waspadai Penurunan Daya Beli Akibat Kenaikan PPN Jadi 12 Persen 

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *