in ,

Cara Hitung Denda Pajak Kendaraan Bermotor

Cara Hitung Denda Pajak Kendaraan Bermotor
FOTO : IST

Cara Hitung Denda Pajak Kendaraan Bermotor

Pajak.com, Jakarta –  Semua pemilik kendaraan bermotor, baik kendaraan roda dua ataupun lebih wajib membayar pajak kendaraan bermotor (PKB). Namun, tak jarang karena berbagai faktor, terkadang mereka telat dalam membayar pajak. Akibatnya, mereka harus membayar sejumlah denda. Bagaimana cara menghitung denda PKB?

Sebelum membayar denda, tentu Anda harus tahu berapa besaran denda PKB yang harus dibayar. Cara pertama, Anda cukup mengecek jumlah denda melalui pesan singkat (SMS)

Anda bisa melalukan pengecakan denda pajak kendaraan bermotor tanpa perlu menggunakan kuota internet. Salah satu caranya adalah dengan mengecek melalui SMS. Cara ini cukup simpel. Namun, setiap daerah menggunakan nomor layanan yang berbeda-beda. Untuk itu, carilah informasi terlebih dahulu nomor layanan SMS sesuai dengan domisili Anda.

Sebagai contoh, jika Anda adalah Wajib Pajak kendaraan di DKI Jakarta, Anda cukup mengetikkan “METRO[spasi]Nomor Kendaraan Anda” (tanpa menggunakan spasi). Contoh: METRO B1234ABC. Kemudian, kirim ke nomor 1717. Setelah itu Anda akan mendapatkan SMS balasan mengenai nominal denda pajak kendaraan bermotor yang harus dibayar.

Baca Juga  Sri Mulyani: Penerimaan Pajak Hingga 15 Maret 2024 Terkontraksi Penurunan Harga Komoditas

Cara kedua melalui layanan online. Anda bisa mengunjungi website di Samsat masing-masing daerah. Selain itu, untuk pengguna smartphone Android, Anda bisa mengunduh aplikasi e-Samsat di Playstore. Pilih wilayah kendaraan berada, kemudian masukan nomor pelat kendaraan Anda. Setelah itu, akan muncul tampilan informasi mengenai biaya dan tanggal jatuh tempo pembayaran pajak.

Untuk diketahui, ketentuan PKB diatur Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi. PKB termasuk ke dalam jenis pajak provinsi yang merupakan bagian dari pajak daerah. PKB sebagaimana didefinisikan dalam Pasal 1 angka 12 dan 13 UU Nomor 28 Tahun 2009 adalah pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor. Dalam pelaksanaan pemungutannya dilakukan di Kantor Bersama Samsat, dengan melibatkan tiga instansi pemerintah, yaitu: badan pendapatan daerah, kepolisian daerah Republik Indonesia, dan PT. (Persero) Asuransi Kerugian Jasa Raharja.

Baca Juga  Keuntungan Memadankan NIK dan NPWP bagi Wajib Pajak

Untuk lebih jelasnya, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 36/PMK.010/2008, biaya denda PKB yang melebihi waktu dua hari sampai satu bulan adalah 25 persen dari total nilai pajak yang wajib dibayar. Selain itu, Wajib Pajak juga diharuskan membayar Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) sebesar Rp 32 ribu.

Berikut simulasi menghitung denda PKB dari bulan sampai tahun. Untuk keterlambatan satu hari, Wajib Pajak belum dikenakan denda.

Untuk keterlambatan 2 hari sampai dengan 1 bulan, Denda = PKB x 25 persen.

Untuk keterlambatan dua bulan, Denda = PKB x 25 persen x 2/12 + denda SWDKLLJ.

Untuk keterlambatan tiga bulan, Denda = PKB x 25 persen x 3/12 + denda SWDKLLJ.

Baca Juga  Konsultasi Pelaporan SPT Hingga Aktivasi EFIN Bisa di Beberapa Mal dan Lokasi Ini

Untuk keterlambatan enam bulan, Denda = PKB x 25 persen x 6/12 + denda SWDKLLJ.

Untuk keterlambatan 1 tahun, Denda = PKB x 25 persen x 12/12 + denda SWDKLLJ.

Untuk keterlambatan 2 tahun, Denda = 2 x PKB x 25 persen x 12/12 + denda SWDKLLJ.

Untuk keterlambatan 3 tahun, Denda = 3 x PKB x 25 persen x 12/12 + denda SWDKLLJ.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *