in ,

Mekanisme Pengajuan Izin Kuasa Hukum Kepabeanan dan Cukai

Mekanisme Pengajuan Izin Kuasa Hukum Kepabeanan dan Cukai
FOTO: IST

Mekanisme Pengajuan Izin Kuasa Hukum Kepabeanan dan Cukai

Pajak.com, Jakarta – Peraturan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PER-1/PP/2024 tentang Tata Cara Permohonan Izin Kuasa Hukum pada Pengadilan Pajak mulai berlaku pada 12 April 2024. Selain mengatur soal izin kuasa hukum bidang perpajakan, beleid ini juga memerinci tentang mekanisme pengajuan permohonan izin kuasa hukum bidang kepabeanan dan cukai ke Pengadilan Pajak. Untuk itu, Pajak.com akan menguraikannya untuk Anda.

Apa itu kuasa hukum? 

Dalam konteks ini kuasa hukum adalah orang perseorangan yang dapat mendampingi atau mewakili para pihak yang bersengketa dalam beracara pada Pengadilan Pajak dan telah mendapatkan izin dari Ketua Pengadilan Pajak. Dengan demikian, setiap orang yang hendak beracara di Pengadilan Pajak harus memiliki izin kuasa hukum.

Adapun izin kuasa hukum, terdiri dari izin kuasa hukum bidang perpajakan dan izin kuasa hukum di bidang kepabeanan dan cukai.

Apa itu kepabeanan?

Kepabeanan adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan pengawasan atas lalu-lintas barang yang masuk atau keluar daerah pabean dan pemungutan bea masuk.

Apa itu cukai?

Cukai merupakan pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik yang ditetapkan dalam undang-undang cukai.

Apa saja dokumen yang harus dilampirkan untuk memperoleh izin kuasa hukum bidang kepabeanan dan cukai?

  1. Siapkan daftar riwayat hidup yang dibuat dengan menggunakan format sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran I PER-1/PP/2024;
  2. Kartu Tanda Penduduk (KTP);
  3. Ijazah Sarjana atau Diploma IV dari perguruan tinggi yang terakreditasi atau surat keputusan penyetaraan ijazah lulusan perguruan tinggi di luar negeri oleh Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemenristek Dikti);
  4. Dokumen yang menunjukkan bahwa yang bersangkutan mempunyai pengetahuan yang luas dan keahlian tentang peraturan perundang-undangan perpajakan, meliputi ijazah diploma III kepabeanan dan cukai dari perguruan tinggi yang terakreditasi, sertifikat keahlian kepabeanan dan cukai dari instansi atau lembaga pendidikan/pelatihan kepabeanan dan cukai, surat atau dokumen yang menunjukkan pengalaman pernah bekerja pada instansi pemerintah di bidang teknis kepabeanan dan cukai;
  5. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
  6. Bukti tanda terima penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi untuk dua tahun terakhir;
  7. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Kepolisian Negara Republik Indonesia yang masih berlaku untuk keperluan permohonan izin kuasa hukum di Pengadilan Pajak;
  8. Pas foto terbaru berukuran 4×6 centimeter (cm), berwarna, berlatar belakang merah, posisi wajah menghadap lurus ke depan, dan berpakaian rapi dan sopan dengan menggunakan kemeja/jas/blazer;
  9. Surat pernyataan tidak berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau pejabat negara bermeterai elektronik (e-meterai);
  10. Pakta integritas bermeterai elektronik (e-meterai);
  11. Keputusan presiden tentang pemberhentian dengan hormat sebagai Hakim Pengadilan Pajak, dalam hal Pemohon merupakan orang yang pernah mengabdikan diri sebagai hakim Pengadilan Pajak;
  12. Kartu Keluarga (KK), dalam hal yang mengajukan permohonan adalah seorang istri yang pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakannya digabungkan dengan suaminya; dan
  13. Surat pernyataan bermeterai elektronik (e-meterai) yang menyatakan bahwa semua dokumen yang dilampirkan adalah benar dan sesuai aslinya.
Baca Juga  Tata Cara Ajukan Permohonan Perpanjangan Izin Kuasa Hukum Perpajakan

Bagaimana prosedur mengajukan izin kuasa hukum bidang kepabeanan dan cukai? 

  1. Permohonan izin kuasa hukum diajukan ke Pengadilan Pajak secara elektronik

    Permohonan izin kuasa hukum diajukan ke Pengadilan Pajak secara elektronik melalui laman resmi Pengadilan Pajak, yaitu IKH Online; 

  2. Lampirkan seluruh dokumen

    Lampirkan seluruh dokumen yang telah ditetapkan; 

  3. Pemohon yang telah menyampaikan dokumen

    Pemohon yang telah menyampaikan dokumen akan memperoleh Bukti Penerimaan Elektronik (BPE);

  4. Pengadilan Pajak akan menindaklanjuti permohonan

    Pengadilan Pajak akan menindaklanjuti permohonan;

  5. Permohonan yang tidak lengkap harus dilengkapi dalam tiga hari kerja

    Permohonan yang tidak lengkap harus dilengkapi dalam tiga hari kerja sejak diinformasikan kepada pemohon;

  6. Izin kuasa hukum akan ditetapkan melalui keputusan ketua Pengadilan Pajak

    Izin kuasa hukum akan ditetapkan melalui keputusan ketua Pengadilan Pajak; dan

  7. Keputusan Ketua Pengadilan Pajak dan kartu tanda pengenal kuasa hukum

    Keputusan Ketua Pengadilan Pajak dan kartu tanda pengenal kuasa hukum terbit paling lama lima hari kerja sejak permohonan dinyatakan lengkap.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *