in ,

Tertutup Celah Penghindaran Pajak, WP Bisa Gunakan PPS

Selain untuk membantu penagihan pajak, konsensus pemajakan global juga bertujuan untuk penghindaran pajak berganda dan pencegahan pengelakan pajak, pencegahan penggerusan basis pemajakan serta pergeseran laba, dan pertukaran informasi perpajakan.

“Sekarang ini ada yurisdiksi yang pajaknya mendekati 0 persen, even negara seperti Eropa, AS itu merasakan WP-nya pergi ke yurisdiksi yang tarifnya sangat rendah, sehingga dilakukan kebijakan-kebijakan itu. Ini yang dilakukan pada level global karena semua negara sekarang sepakat kita enggak boleh saling ambil haknya pajak negara lain,” tegasnya.

Untuk itu, sekali lagi ia mengimbau agar WP dapat mengikuti PPS di kebijakan satu atau pun kebijakan dua karena celah penghindaran pajak semakin tertutup. Pasalnya, setelah PPS berakhir otoritas pajak akan melakukan law enforcement dan apabila terdapat temuan harta baru yang tidak diungkap sepenuhnya dalam Surat Pernyataan Harta (SPH).

Baca Juga  Ketahui Ketentuan Kedaluwarsa Penagihan Pajak

“Jadi Ibu dan Bapak sekalian dilihat lagi laporan pajaknya, kalau masih ada harta atau bagian masuk dalam 2015 ke belakang, masuk ke dalam PPS kebijakan 1. kalau ada kewajiban 2016-2020 bisa ikut dalam PPS kebijakan 2,” tandasnya.

Ia juga berharap WP menghindari ikut PPS di akhir masa berlakunya program ini, agar sistem yang dimiliki Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tidak kelebihan kapasitas sehingga proses PPS tersendat.

“PPS yang berjalan hanya enam bulan ini dengan tarif yang sama, sehingga tidak perlu menunggu ikut sampai tanggal 29 Juni. Karena nanti setelah ragu-ragu mau ikut atau enggak, (lalu ikut di akhir) sistemnya malah jammed,” tutupnya.

Baca Juga  Kiat Efektif Dorong kemajuan Karier

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *