Oleh karena itu, beberapa praktik penghindaran pajak yang belum terakomodir dalam aturan saat ini, antara lain mengenai status bentuk usaha tetap (BUT), treaty abuse, rekayasa transaksi dengan perusahaan cangkang (shell companies), serta praktik penghindaran lainnya.
“Dengan melihat keterbatasan di Undang-Undang PPh 18 saat ini kami mencoba untuk mengusulkan ada semacam payung yang memberikan kesempatan kepada kami untuk membuat pengaturan berikutnya, pada waktu dijumpai atau ditemukan model transaksi yang mungkin tidak di-cover dalam UU PPh saat ini,” kata Suryo.
Melalui RUU KUP, pemerintah berharap otoritas fiskal dapat melakukan langkah enforcement terhadap isu penangkalan penghindaran pajak. Sehingga, DJP atau Badan Kebijakan Fiskal khususnya, dapat menghitung dan menentukan kembali jumlah pajak yang seharusnya dibayar oleh pelbagai macam praktik itu.
“Misalnya, pemerintah mendapatkan kewenangan membuat ketentuan mengenai penentuan kembali besarnya pajak yang harus terutang akibat dari praktik penghindaran pajak melalui peraturan pemerintah (PP) atau Peraturan Menteri Keuangan (PMK),” tambah Suryo.
Comments