in ,

Mulai Aktif 1 Mei 2023, Ini Cara Akses Aplikasi e-reporting PPS

Aplikasi e-reporting PPS
FOTO : IST

Mulai Aktif 1 Mei 2023, Ini Cara Akses Aplikasi e-reporting PPS

Pajak.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mulai mengaktivasi aplikasi e-reporting PPS mulai 1 Mei 2023. Sesuai Namanya, aplikasi ini merupakan fasilitas untuk Wajib Pajak peserta Program Pengungkapan Sukarela (PPS). Secara lebih komprehensif, apa itu e-reporting? Dan, bagaimana cara menggunakannya? Pajak.com akan mengulasnya untuk Anda berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Apa itu e-reporting PPS?

DJP menjelaskan, e-reporting PPS merupakan aplikasi laporan realisasi investasi dan non-investasi. Aplikasi ini dapat digunakan oleh peserta PPS yang memiliki komitmen repatriasi dan/atau investasi pada Surat Keterangan PPS.

Adapun komitmen itu berupa kewajiban bagi Wajib Pajak peserta PPS yang akan mengalihkan harta bersih ke dalam wilayah Indonesia dan/atau menginvestasikan harta bersih pada kegiatan usaha sektor pengolahan sumber daya alam (SDA), energi baru dan terbarukan (EBT), serta surat berharga negara (SBN). DJP mencatat, jumlah harta yang diungkap Wajib Pajak sebesar Rp 594,82 triliun hingga batas akhir 30 Juni 2022 lalu. PPS sendiri merupakan program yang diberikan DJP untuk meningkatkan kepatuhan sukarela Wajib Pajak, sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Baca Juga  Komwasjak: “Core Tax” Bikin Potensi Sengketa Pajak Menurun

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 196/PMK. 03/2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak, kewajiban penyampaian laporan PPS paling lambat, yaitu pada saat berakhirnya penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Wajib Pajak Orang Pribadi dan Badan (31 Maret 2023 dan 30 April 2023).

Kendati demikian, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) DJP Dwi Astuti mengungkapkan, Wajib Pajak diberikan kesempatan untuk dapat menyampaikan laporan PPS sampai dengan 31 Mei 2023.

“Kesempatan itu diberikan berkaitan dengan tingginya antusiasme Wajib Pajak dalam menyampaikan SPT PPh Tahunan Wajib Pajak orang pribadi maupun badan. Wajib Pajak peserta PPS menyelesaikan terlebih dahulu penyampaian SPT Tahunan PPh orang pribadi dan badan,” kata Dewi dalam keterangan tertulis, dikutip Pajak.com, (8/4).

Baca Juga  Kanwil DJP Riau Sita Aset Penunggak Pajak Sebesar Rp 1,95 M

Ia juga menginformasikan, untuk penyampaian laporan tahun berikutnya sampai dengan holding period-nya berakhir (5 tahun), dilakukan paling lambat pada saat berakhirnya batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh Wajib Pajak orang pribadi dan badan di tahun 2023 maupun seterusnya.

Bagaimana cara menggunakannya?

Notifikasi mengenai aktivasi baru akan di mulai 1 Mei 2023. Wajib Pajak bisa langsung klik logo ‘e-reporting PPS’ pada menu ‘Layanan’ yang tersedia di DJP Online.

Bila nantinya Wajib Pajak menemui kendala dalam pemenuhan kewajiban perpajakan terkait PPS, silakan menghubungi DJP melalui Kring Pajak (1500200); situs (www.pajak.go.id); email ([email protected]); dan saluran komunikasi resmi DJP lainnya, seperti Instagram (@ditjenpajakri), Twitter (@kring_pajak), dan lainnya.

Baca Juga  Kanwil DJP Jaksus dan Politeknik Jakarta Internasional Teken Kerja Sama Inklusi Perpajakan

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *