in ,

Pemeriksaan Bukti Permulaan Pasca Putusan MK No. 83/PUU-XXI/2023

Pemeriksaan Bukti Permulaan Pasca Putusan MK No. 83/PUU-XXI/2023
FOTO: Dok. Pribadi

Pemeriksaan Bukti Permulaan Pasca Putusan MK No. 83/PUU-XXI/2023

Terbitnya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 83/PUU-XXI/2023 (Putusan MK) yang mengabulkan sebagian permohonan pemohon berkaitan dengan Pasal 43A ayat (1) dan ayat (4) Undang-undang (UU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), tampaknya masih menyisakan pertanyaan publik dalam praktik penegakan hukum (law enforcement) pajak terkait pemeriksaan bukti permulaan (bukper) pasca Putusan MK No. 83/PUU-XXI/2023.

Setidaknya, problem hukum utamanya muncul disebabkan 2 (dua) hal: (i) aturan tindak lanjut bukper dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang telah merumuskan adanya tindakan paksa kepada Wajib Pajak (WP) saat dilakukan bukper. Misalnya dengan meminjam dan memeriksa dokumen serta memasuki dan menyegel ruangan tertentu sehingga bukper identik dengan penyidikan; dan (ii) terdapat kesulitan dalam merumuskan isi (materi) muatan dalam suatu perundang-undangan.

Publik kerap menilai ada perbedaan antara bentuk dan isi-nya. Ada peraturan berbentuk UU tetapi isi (materi) seharusnya cukup dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) atau PMK. Sebaliknya, ada peraturan berbentuk PMK, tetapi isi (materinya) seharusnya dituangkan dalam bentuk UU.  Itu sebabnya, materi bukper dalam PMK-177/PMK.03/2022 menjadi problem hukum dan dirasakan tidak adil dan tidak berkepastian hukum karena isi (materi) mestinya masuk dalam bentuk UU tetapi diserahkan sepenuhnya dalam bentuk PMK.

Perumusan materi perundang-undangan.

Problem merumuskan bentuk dan isi (materi) perundang-undangan juga pernah muncul dalam Putusan MK Nomor 63/PUU-XV/2017 terkait soal kuasa Wajib Pajak yang diatur dalam Pasal 32 ayat (3a) KUP, yang dinilai seakan memberi kewenangan absolut kepada Menteri Keuangan menentukan syarat serta hak dan kewajiban kuasa Wajib Pajak.

Ketentuan kuasa dalam Pasal 32 ayat (3a) KUP seakan menilai kewenangan Menteri Keuangan yang diberikan UU berpotensi sewaktu-waktu dapat mengubah, mengganti, atau menghapus ketentuan mengenai syarat kuasa Wajib Pajak yang telah ditunjuk Wajib Pajak.

Baca Juga  Syarat dan Jangka Waktu Pengajuan Peninjauan Kembali Sengketa Pajak ke MA

Pada bagian lain, penulis juga menilai Pasal 29 ayat (1) serta Pasal 31 ayat (1) UUKUP berkaitan dengan tata cara pemeriksaan yang diatur lebih lanjut dengan PMK, memiliki potensi diajukan pengujian ke MK. Oleh karena rumusan normanya memiliki kesamaan dalam ketidakjelasan merumuskan materi muatan atau isi yang diatur dalam PMK. Tentu saja ini berkaitan dengan pemaknaan sistem self assessment yang telah menjadi kesepakatan memberi kepercayaan kepada Wajib Pajak ketika telah mengisi laporan pajak (Surat Pemberitahuan/SPT) harus dianggap benar.

Namun, self assesment seakan menjadi sistem yang tidak dijalankan dengan benar karena kepada Menteri Keuangan diberikan wewenang melakukan tindakan pemeriksaan dengan meminta ragam data kepada Wajib Pajak. Padahal UU menegaskan, pemeriksaan hanya dapat dilakukan jika otoritas pajak memiliki data sebagai data pembanding dari data yang telah dilaporkan Wajib Pajak.

Dengan kata lain, makna Pasal 12 ayat (3) sebagai cerminan sistem self assessment menegaskan bahwa otoritas pajak harus sudah memiliki data pembanding yang dapat membantah ketidakbenaran data yang telah dilaporkan Wajib Pajak dalam SPT. Artinya, ‘senjata’ melakukan pemeriksaan pajak harus didasarkan pada data yang dimiliki fiskus sendiri, bukan data yang diminta kepada Wajb Pajak.  Karenanya, PMK-17/PMK.03/2013 yang mengatur tata cara pemeriksaan pajak sebagai tindak lanjut ketentuan Pasal 31 ayat (1) memiliki potensi besar dilakukan pengujian ke MK.

Bukper tidak boleh ada upaya paksa

Kembali pada persoalan bukper yang diputus MK, diketahui bahwa esensinya hanya menekankan satu hal yakni bukper tidak boleh ada tindakan paksa dan tidak melanggar hak asasi Wajib Pajak. Artinya, PMK-177/PMK.03/2022 yang mengatur tata cara bukper, mau tidak mau harus dilakukan perubahan dengan merubah isi (materi) muatan berkaitan dengan ada tidaknya upaya paksa.

Baca Juga  Ketentuan dan Contoh Penghitungan Denda Sanksi Administrasi Kepabeanan  

Pada tahap ini, penulis dapat memahami persoalan hukumnya dengan mengacu pada 3 (tiga) alasan hukum: Pertama, penegakan hukum pajak melalui bukper, sedari awal bukan merupakan tindakan hukum kearah pidana melainkan ditujukan kearah administratif. Namun, pemeriksa/penyidik pajak kerap memahami norma Pasal 43A ayat (1) hanya dari penjelasan semata, yang menyatakan: informasi, data, laporan dan pengaduan yang diterima oleh Direktorat Jenderal Pajak akan dikembangkan dan dianalisis melalui kegiatan intelijen atau pengamatan yang hasilnya dapat ditindaklanjuti dengan Pemeriksaan, Pemeriksaan Bukti Permulaan atau tidak ditindaklanjuti.

Kekeliruan muncul karena memahami rumusan norma Pasal 43A ayat (1) lebih tertuju pada rumusan penjelasan. Itu sangat keliru. Jika membaca penjelasan Pasal 43A ayat (1) KUP, pemahamannya seakan menimbulkan norma baru sehingga penjelasan yang dibaca fiskus dimaknai sebagai acuan yang mengikat. Padahal, penjelasan UU tidaklah mengikat (lampiran II butir 177 UU 12/2011). Penjelasan UU hanya merupakan sarana memperjelas norma, bukan mengakibatkan ketidakjelasan norma.

Kedua, ketika langkah hukum bukper yang dijalankan maka lembaga pemeriksaan seakan menjadi tidak ada maknanya. Jika setiap kali fiskus memiliki data atau informasi lalu dilakukan bukper, maka norma Pasal 29 KUP (hal pemeriksaan) menjadi tidak diperlukan lagi. Pertanyaan sederhananya, apakah memang demikian cara berhukum yang dikehendaki untuk dilakukan?

Ketiga, penempatan Pasal 43A sebagai bagian dari Bab Ketentuan Pidana, memang dapat dipahami menjadi bagian penegakan pidana pajak, disisi lain kerap didengungkan, penegakan pidana pajak adalah ultimum remedium (senjata terakhir).  Kalau begitu, memprioritaskan bukper tanpa didahului pemeriksaan biasa, menurut penulis adalah keliru dan tidak benar menurut hukumnya.

Baca Juga  Mekanisme Pengajuan Gugatan ke Pengadilan Pajak Lewat Sistem e-Tax Court

Dengan terbitnya Putusan MK No 83/2023 di atas, maka dua hal dapat disimpulkan, Pertama, Putusan MK menjadi bagian penting menilai betapa tidak mudah menetapkan bentuk serta isi (materi) dari perundang-undangan bidang pajak. Terlebih pungutan pajak harus diatur dengan UU (bukan diatur berdasarkan UU atau berdasarkan PP/PMK).

Kedua, sekalipun UU KUP memiliki cukup banyak kelemahan hukumnya, keadilan dan kepastiannya menjadi tertuju pada Hakim (baik Hakim Pengadilan Negeri maupun Hakim Pengadilan Pajak). Karena Pengadilan harus mengadili menurut hukum, bukan mengadili menurut UU (Pasal 4 ayat 1 UU Kekuasaan Kehakiman No, 48/2009). Hakim pun harus memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan, bukan nilai UU (Pasal 5 ayat 1 UU 48/2009).

Akhirnya, putusan MK telah memberi pelajaran penting betapa tidak mudah memahami norma UU pajak terlebih ketika dihadapkan pada ragam kasus atau sengketa yang muncul di masyarakat.

Penulis: Dr. Richard Burton, SH., MH., CTA adalah Managing Partner IUSTITIA Pro Tax Law FirmDosen STIH IBLAM, Jakarta, dan Korbid Riset & Penelitian Perkoppi Tax Center.

 

Kamu memiliki pandangan menarik tentang pajak, ekonomi, dan keuangan? Pajak.com memiliki platform Dari Sobat Pak Jaka yang didedikasikan sepenuhnya untuk menggali dan menyajikan berbagai perspektif pembaca dalam dunia perpajakan, ekonomi, dan keuangan. Ayo, aspirasikan suaramu dalam bentuk tulisan di https://www.pajak.com/dari-sobat-pak-jaka/.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

194 Points
Upvote Downvote

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *