in ,

P3HPI – Esa Unggul Gaungkan Manfaat “Self Assessment”

Manfaat “Self Assessment”
FOTO: P3HPI

P3HPI – Esa Unggul Gaungkan Manfaat “Self Assessment”

Pajak.com, Jakarta – Perkumpulan Pengacara dan Praktisi Hukum Pajak Indonesia (P3HPI) bekerja sama dengan Fakultas Hukum Universitas Esa Unggul menggelar Seminar Nasional bertajuk Pengamanan Sistem Self Assessment Perpajakan Bagi Pemerintah dan Wajib Pajak dan pelatihan bertema Teknik Penyusunan Banding dan Gugatan di Pengadilan Pajak. Seminar ini bertujuan untuk menggaungkan manfaat sistem self assessment kepada Wajib Pajak beserta peraturannya, kendala yang dihadapi, sekaligus tips melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan.

Seminar Nasional dibuka langsung oleh Dekan Fakultas Hukum Universitas Esa Unggul Freddy Harris dan Ketua Umum P3HPI Jhon Eddy. Sementara, pembicara kunci disampaikan oleh Guru Besar Sekolah Tinggi Hukum Militer sekaligus Eks Ketua Pengadilan Pajak Tjip Ismail. Pembicara lainnya dibawakan oleh perwakilan dari akademisi perpajakan dan Eks Dirjen Pajak Machfud Sidik. Seminar yang dipandu oleh Sekprodi Fakultas Hukum Universitas Esa Unggul Farida Nurun Nazah.

Dalam penyampaian opening speechnya, Freddy mengharapkan agar Direktorat Jenderal Pajak (DJP) lebih gencar melakukan sosialisasi tentang alasan dan manfaat pelaporan SPT tahunan dengan self assessment

Disisi lain, pemerintah ingin meningkatkan tax ratio dan peningkatan penerimaan negara dari perpajakan. Untuk itu, diharapkan Wajib Pajak dapat selalu meningkatkan kepatuhan sukarelanya,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima Pajak.com, (15/11).

Baca Juga  Staf Ahli Menkeu Ungkap Perubahan Proses Bisnis Perpajakan pada “Core Tax”

Jhon menambahkan, bahwa pajak berkontribusi penting dalam struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Sebagai contoh, penerimaan pajak pada tahun 2022 tercatat sebesar Rp 1.716,8 triliun atau berkontribusi 65,37 persen terhadap pendapatan negara senilai Rp Rp 2.011,3 triliun. Sementara, kontribusi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) mencapai Rp 588,3 triliun atau berkontribusi 22,4 persen. Sedangkan kontribusi penerimaan bea dan cukai 12,1 persen atau mencapai Rp 317,8 triliun.

“Sudah saatnya pembayar pajak yang patuh disebut sebagai nasionalis dan mendapat penghargaan dari negara,” tegasnya.

Pada momentum ini dilakukan pula penandatangan perjanjian kerja sama dalam rangka Tridharma Perguruan Tinggi dan Pendidikan Profesi Pengacara Pajak antara P3HPI dengan Universitas Esa Unggul yang diwakili oleh Ketua Umum  P3HPI dan Dekan Fakultas Hukum Universitas Esa Unggul.

Baca Juga  DJP: Pengajuan Perpanjangan Waktu Pelaporan SPT Badan Bisa Secara “On-line”

Setelah itu, digelar sesi Pelatihan bertajuk Teknik Penyusunan Banding dan Gugatan di Pengadilan Pajak yang dibawakan oleh Wakil Ketua Dewan Sertifikat P3HPI Siaw Ban Hin dan dipandu oleh Ketua Dewan Sertifikat P3HPI Men Wih Widiatno. Keduanya memberikan pandangan bahwa:

  • Jangka waktu pengajuan banding atau gugatan harus diajukan sesuai dengan aturan yang berlaku di Pengadilan Pajak. Kemudian dipertimbangkan asas manfaat dari pengajuan banding atau gugatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB), Surat Tagihan Pajak (STP), dan lain-lain;
  • Ada baiknya selalu menghindari cara-cara pendekatan atau berkomunikasi yang berpotensi mengundang resistensi dengan DJP; dan
  • Menjadikan pengajuan banding atau gugatan dalam rangka untuk memperoleh keadilan dalam hal tagihan perpajakan.

Men Wih menyimpulkan dua hal dari kegiatan seminar dan pelatihan ini, pertama, sistem pelaporan pajak self assessment tetap harus dilanjutkan. Secara simultan, diperlukan peningkatan kegiatan sosialisasi mengenai peraturan perpajakan ke segala lapisan Wajib Pajak, baik orang pribadi maupun badan usaha. Hal ini dilakukan agar target peningkatkan tax ratio menjadi lebih baik.

Baca Juga  15 Rencana Aksi BEPS Inclusive Framework Cegah Penghindaran Pajak

Kedua, Wajib Pajak harus memahami secara lebih mendalam prosedur banding atau gugatan agar bisa memenuhi persyaratan formal. Pemahaman ini diharapkan mampu menegakkan keadilan—permohonan bisa dikabulkan oleh Majelis Pengadilan Pajak.

Segenap pengurus P3HPI dan Universitas Esa Unggul mengharapkan agar sistem pelaporan pajak self assessment dan pengajuan banding atau gugatan dapat selalu ditempuh apabila dirasakan adanya ketidakadilan dalam menentukan tagihan pajak.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *