16,52 Juta Wajib Pajak Sudah Lapor SPT Tahunan
Pajak.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat capaian yang menggembirakan terkait pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) oleh Wajib Pajak. Hingga 31 Desember 2024, jumlah SPT yang terkumpul mencapai 16.529.427 SPT.
Angka tersebut melampaui target yang ditetapkan sebanyak 16.040.339 SPT, dengan tingkat capaian sebesar 103,05 persen dari target.
“Jadi sampai dengan 31 Desember kemarin, jumlah SPT tahunan yang sudah kami kumpulkan ada di 16.529.427 SPT,” kata Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo dalam konferensi pers, dikutip Pajak.com pada Selasa (7/1/2025).
Lebih lanjut, Suryo menyebutkan bahwa pada awal tahun 2025 ini, SPT untuk tahun pajak 2024 sudah mulai dilaporkan oleh Wajib Pajak. Dalam waktu enam hari pertama tahun ini, sebanyak 45.554 SPT telah diterima DJP. Dari jumlah tersebut, pelaporan oleh Wajib Pajak orang pribadi mendominasi dengan 43.126 SPT, sementara pelaporan oleh badan usaha mencapai 2.428 SPT.
“Dalam durasi 6 hari ini, SPT tahun 2024 yang dimasukkan di tahun 2025 itu sudah terkumpul sebanyak 45.554 SPT,” ungkap Suryo.
DJP berharap tren positif ini terus berlanjut seiring meningkatnya kesadaran Wajib Pajak untuk melaporkan kewajiban perpajakan mereka tepat waktu.
Untuk diketahui, DJP beberapa waktu lalu kembali mengingatkan Wajib Pajak badan bahwa saluran pelaporan e-SPT telah ditutup sejak tahun 2022. DJP pun menyarankan agar Wajib Pajak menggunakan aplikasi e-Form sebagai salah satu kanal pembetulan pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) badan.
Adapun, DJP meluncurkan Buku Manual Coretax yang akan memandu proses bisnis pelaporan SPT Tahunan PPh dalam core tax. Salah satunya, mengenai panduan persiapan pelaporan SPT Tahunan PPh orang pribadi (tax return preparation).
Panduan Persiapan Pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi di “Core Tax”
Berikut ini panduan persiapan pelaporan SPT tahunan orang pribadi dalam core tax:
- Login ke dalam aplikasi core tax menggunakan akun Wajib Pajak orang pribadi;
- Membuat SPT tahunan dengan pilihan 2 skenario login:
- Wajib Pajak orang pribadi melaporkan SPT tahunan secara mandiri; dan
- Kuasa Wajib Pajak (representative) dengan menggunakan mode impersonating (harap merujuk pada Buku Manual Kuasa/Wakil Wajib Pajak);
- Klik menu dropdown ‘Surat Pemberitahuan (SPT)’ dan pilih ‘Surat Pemberitahuan (SPT)’;
- Halaman yang muncul bertuliskan ‘Konsep SPT’;
- Klik tombol ‘Create Tax Return’ untuk membuat SPT Tahunan PPh orang pribadi;
- Pada kolom ‘Tax Type’ (jenis pajak)’, pilih ‘PPh Orang Pribadi’;
- Pada kolom ‘Tax Return Type’ (jenis SPT), pilih ‘Personal Income Tax Return’ (SPT Tahunan PPh Orang Pribadi);
- Pada kolom ‘Tax Return Type’ juga akan memunculkan pilihan ‘Tax Return Period Type’ akan menampilkan 2 pilihan:
- ‘SPT Sebagian’: SPT Tahunan PPh orang pribadi untuk bagian tahun pajak; dan
- ‘SPT Tahunan’: SPT Tahunan PPh untuk sepanjang tahun pajak.
- Maka, dalam konteks ini pilih ‘SPT Tahunan’;
- Pada kolom ‘Tax Return Model’ (status SPT), akan menampilkan diantara pilihan:
- Normal; dan
- Pembetulan.
- Pilih ‘Normal’; dan
- Pilih ‘Save’.
Comments