in ,

KP2KP Manggar Beri Paket Sembako ke WP yang Lapor SPT 

KP2KP Manggar Beri Paket Sembako
FOTO: Pemerintah Kabupaten Bangka Belitung Timur

KP2KP Manggar Beri Paket Sembako ke WP yang Lapor SPT 

Pajak.com, Bangka Belitung Timur – Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Pajak (KP2KP) Manggar beri 200 paket sembako kepada Wajib Pajak yang telah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi.

Kegiatan ini digelar atas kerja sama dengan Tim Pengendali Inflasi Dearah (TPID) Bangka Belitung Timur. Adapun paket sembako yang diberikan kepada Wajib Pajak seharga Rp 100.000, terdiri dari beras 5 kilogram (kg), gula 1 kg, minyak goreng 2 liter, dan 1 kg terigu.

Kepala KP2KP Manggar Mukhammad Affandi menyampaikan apresiasi kepada Wajib Pajak yang telah melaporkan SPT tahunan dengan tepat waktu.

“Kegiatan ini dimaknai sebagai perwujudan terima kasih KP2KP Manggar atas kontribusi Wajib Pajak sekaligus bentuk kepedulian kepada Wajib Pajak yang taat waktu membayar pajaknya, sehingga diberikan kupon sembako. Kegiatan ini juga dalam rangka menjalankan program Pajak Peduli dan menyikapi tingginya harga beragam kebutuhan pokok yang sulit dijangkau masyarakat,” ungkap Affandi dalam keterangan tertulis, dikutip Pajak.com (22/3).

Ia pun mengajak seluruh Wajib Pajak untuk segera melaporkan SPT Tahunan PPh orang pribadi sebelum batas waktu, yakni 31 Maret. Wajib Pajak yang terlambat melaporkan SPT tahunan akan dikenakan denda sebesar Rp 200 ribu.

Baca Juga  Lapor SPT Tahunan Bisa dari HP, Lewat Aplikasi e-Filing

Hal senada juga diungkapkan Wakil Bupati Bangka Belitung Timur Khairil Anwar. Kegiatan sembako murah ini merupakan salah satu bentuk apresiasi dari KP2KP Manggar kepada para pelapor SPT tahunan di Bangka Belitung Timur.

Salah satu Wajib Pajak penerima sembako bernama Sri Untari menyampaikan apresiasinya atas kegiatan ini.

“Kegiatan pemberian sembako sangat membantu di tengah harga bahan pokok yang sedang naik,” ujar Sri.

Ia juga mengajak Wajib Pajak untuk melaporkan SPT Tahunan PPh orang pribadi sebelum 31 Maret.

Baca Juga  KP2KP, Kantor Layanan Pajak di Daerah Terpencil

Seperti diketahui, saat ini Wajib Pajak dapat melaporkan SPT Tahunan PPh orang pribadi secara on-line. Pajak.com akan kembali menguraikan cara lapor SPT tahunan secara on-line lewat e-Filing:

  • Isi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), password, beserta kode keamanan;
  • Masuk ke dashboard, pilih “lapor” dan klik menu “e-Filing”;
  • Tekan tombol “buat SPT”, kemudian akan muncul beberapa pertanyaan terkait dan pilih jawaban yang sesuai dengan Anda;
  • Silahkan isi data pada formulir, meliputi tahun pajak, status SPT tahunan, dan pembetulan (jika ada kesalahan pada SPT tahunan sebelumnya);
  • Klik “langkah selanjutnya”;
  • Sistem akan mendeteksi secara otomatis apabila ada data pembayaran pajak dari pihak ketiga (perusahaan pemberi kerja). Klik “Ya” jika data benar dan tekan “tidak” jika ingin menggunakan bukti potong yang sudah diterima dari perusahaan dengan mengisi lampiran bagian A;
  • Pada lampiran 1 bagian A, silahkan isi dengan penghasilan neto dalam negeri seperti bunga, royalti, sewa, dan sebagainya. Pada bagian B, isi dengan penghasilan yang tidak termasuk objek pajak. Sementara bagian C, isi data daftar pemotongan atau pungutan PPh dari bukti potong yang diterima di tempat kerja;
  • Lampiran berikutnya, isi kolom identitas, status perkawinan, status kewajiban pajak, dan NPWP suami/istri;
  • Setelah itu, Anda akan mengetahui status SPT tahunan apakah nihil, kurang bayar, atau lebih bayar;
  • Jika kurang bayar, maka muncul pertanyaan lanjutan. Apabila belum bayar, akan diarahkan ke e-Billing;
  • Setelahnya, centang “setuju” apabila data yang kamu isi sudah benar; dan
  • Ambil kode verifikasi yang dikirimkan via e-mail dan masukkan ke lembar formulir.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *