in ,

Manfaat dan Syarat Mendapatkan Izin Pusat Logistik Berikat

Syarat Mendapatkan Izin Pusat Logistik Berikat
FOTO: IST

Manfaat dan Syarat Mendapatkan Izin Pusat Logistik Berikat

Pajak.com, Jakarta – Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC)/Bea Cukai berupaya meningkatkan efisiensi logistik di kawasan industri dengan memberikan izin Pusat Logistik Berikat kepada perusahaan. Lalu, apa manfaat Pusat Logistik Berikat bagi perusahaan? Dan, apa saja syarat untuk mendapatkan izin pusat logistik berikat? Pajak.com akan mengulasnya berdasarkan dengan regulasi yang berlaku.

Apa itu Pusat Logistik Berikat?

Pusat Logistik Berikat adalah tempat penimbunan berikat untuk menimbun barang asal luar daerah pabean dan/atau barang yang berasal dari tempat lain dalam daerah pabean, dapat disertai satu atau lebih kegiatan sederhana dalam jangka waktu tertentu untuk dikeluarkan kembali.

Apa manfaat Pusat Logistik Berikat?

  • Mempermudah dan mempercepat akses bahan baku dan bahan penolong dari luar negeri untuk industri;
  • Menurunkan biaya logistik; dan
  • Meningkatkan produksi dan keberdayasaingan industri.
Baca Juga  Kurs Pajak 27 Maret – 2 April 2024

Apa saja jenis/bentuk Pusat Logistik Berikat? 

  • Penyelenggara Pusat Logistik Berikat;
  • Penyelenggara sekaligus pengusaha Pusat Logistik Berikat; dan
  • Pengusaha Dalam Pusat Logistik Berikat.

Apa saja persyaratan mendapatkan izin Pusat Logistik Berikat?

  • Lokasi dapat dilalui sarana pengangkut petikemas/sarana pengangkut lainnya;
  • Batas-batas dan luas yang jelas;
  • Punya tempat pemeriksaan fisik atas barang impor/ekspor;
  • Punya tempat penimbunan, pemuatan, pembongkaran, pemasukan, dan pengeluaran;
  • Punya tempat/area transit untuk barang yang telah didaftarkan pemberitahuan pabean kecuali barang tertentu (cair/gas/dan sebagainya);
  • Memiliki tata letak dan batas yang jelas untuk melakukan kegiatan sederhana.

Apa saja persyaratan administrasi untuk mendapatkan Pusat Logistik Berikat?

  • Bukti kepemilikan/penguasaan lokasi;
  • Peta/denah lokasi;
  • Izin tempat usaha/izin lokasi;
  • Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) atau dokumen sejenis, khusus pengusaha dalam Pusat Logistik Berikat;
  • Surat pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP);
  • Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Wajib Pajak badan;
  • Dokumen lingkungan hidup, khusus penyelenggara Pusat Logistik Berikat;
  • Akta pendirian perusahaan dan pengesahan;
  • Identitas penanggung jawab;
  • Izin Mendirikan Bangunan (IMB);
  • Surat keterangan dari Kantor Pelayanan Pajak/KPP (tidak punya tunggakan);
  • Profil perusahaan;
  • Rekomendasi dari penyelenggara Pusat Logistik Berikat;
  • Perusahaan harus memenuhi kriteria dan persyaratan:
Baca Juga  Kanwil DJP Riau Sita Aset Penunggak Pajak Sebesar Rp 1,95 M

– Memiliki sistem pengendalian internal;

– Telah ditetapkan perusahaan peserta Authorized Economic Operator (AEO);

– Terdaftar di Bursa Efek Indonesia (BEI);

– Badan Usaha Milik Negara (BUMN);

– Memiliki jenis barang yang ditimbun berupa barang tertentu, antara lain minyak, gas, dan barang lainnya yang ditetapkan Direktur Bea Cukai atau untuk mendukung industri tertentu seperti penerbangan, perkapalan, kereta api, infrastruktur, pertanian/perikanan/peternakan; 

– Memiliki luas lokasi tanah dan/atau bangunan paling kurang 10.000 meter persegi;

Telah mendayagunakan Information Technology (IT) Inventory; dan

Tidak pernah melakukan tindak pidana kepabeanan, cukai, perpajakan.

Ditulis oleh

Baca Juga  DJP dan Australia Sepakat Tingkatkan Deteksi Potensi Kewajiban Pajak Kripto

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *