in ,

Lapor SPT Tahunan Bisa dari HP, Lewat Aplikasi e-Filing

Lapor SPT Tahunan Bisa dari HP
FOTO: IST

Lapor SPT Tahunan Bisa dari HP, Lewat Aplikasi e-Filing

Pajak.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tengah masif mengingatkan Wajib Pajak untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan sebelum batas waktu yang ditetapkan undang-undang, yaitu 31 Maret untuk Wajib Pajak orang pribadi dan 30 April bagi Wajib Pajak badan. Sejak beberapa tahun lalu, lapor SPT tahunan bisa dilakukan dari handphone (HP) lewat aplikasi e-Filing. Bagaimana caranya? Pajak.com kembali menguraikannya untuk Anda.

Apa itu SPT tahunan? 

SPT tahunan adalah surat yang digunakan Wajib Pajak untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta serta kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan untuk suatu tahun pajak.

Definisi lain, SPT tahunan merupakan sarana pelaporan pajak yang berisikan penghasilan, biaya, laba atau rugi, pajak yang terutang, kredit pajak, harta, serta kewajiban dalam suatu tahun pajak. Setiap Wajib Pajak harus mengisi SPT tahunan dengan benar, lengkap, dan jelas.

Apa itu e-Filing? 

e-Filing adalah cara pelaporan SPT tahunan yang dilakukan secara on–line dan real time melalui internet pada situs resmi DJP atau Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP) atau Application Service Provider (ASP) mitra resmi DJP.

e-Filing digunakan untuk melaporkan SPT tahunan Wajib Pajak orang pribadi 1770SS, yakni penghasilan selain dari usaha dan/atau pekerjaan bebas, atau kurang dari 60 juta setahun (bruto). Kemudian, SPT tahunan OP 1770S, yaitu penghasilan yang diperoleh dari satu atau lebih pemberi kerja, dalam negeri lainnya, dan/atau dikenakan PPh final dan/atau bersifat final.

Baca Juga  Sudah Bayar Pajak, Mengapa Harus Lapor SPT Tahunan?

Untuk menggunakan layanan e-Filing, Wajib Pajak harus memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan EFIN untuk masuk akun DJPOnline.  

Bagaimana cara lapor SPT tahunan dengan “handphone” lewat aplikasi e-Filing? 

  1. Buka laman www.pajak.go.id

    Buka laman www.pajak.go.id dan klik login;

  2. Isi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

    Isi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), password, Electronic Filing Identification Number (EFIN), beserta kode keamanan;

  3. Masuk ke dashboard, pilih “lapor”

    Masuk ke dashboard, pilih “lapor” dan klik menu “e-Filing”;

  4. Tekan tombol “buat SPT”

    Tekan tombol “buat SPT”, kemudian akan muncul beberapa pertanyaan terkait dan pilih jawaban yang sesuai dengan Anda;

  5. Silahkan isi data pada formulir

    Silahkan isi data pada formulir, meliputi tahun pajak, status SPT tahunan, dan pembetulan (jika ada kesalahan pada SPT tahunan sebelumnya);

  6. Klik “langkah selanjutnya”;

    Klik “langkah selanjutnya”;

  7. Sistem akan mendeteksi secara otomatis

    Sistem akan mendeteksi secara otomatis apabila ada data pembayaran pajak dari pihak ketiga (perusahaan pemberi kerja);

  8. Klik “Ya” jika data benar dan tekan “tidak”

    Klik “Ya” jika data benar dan tekan “tidak” jika ingin menggunakan bukti potong yang sudah diterima dari perusahaan dengan mengisi lampiran bagian A;

  9. Pada lampiran 1 bagian A

    Pada lampiran 1 bagian A, silahkan isi dengan penghasilan neto dalam negeri seperti bunga, royalti, sewa, dan sebagainya. Pada bagian B, isi dengan penghasilan yang tidak termasuk objek pajak. Sementara bagian C, isi data daftar pemotongan atau pungutan PPh dari bukti potong yang diterima di tempat kerja;

  10. Lampiran berikutnya, isi kolom identitas

    Lampiran berikutnya, isi kolom identitas, status perkawinan, status kewajiban pajak, dan NPWP suami/istri;

  11. Anda akan mengetahui status SPT tahunan apakah nihil

    Setelah itu, Anda akan mengetahui status SPT tahunan apakah nihil, kurang bayar, atau lebih bayar;

  12. Jika kurang bayar, maka muncul pertanyaan lanjutan

    Jika kurang bayar, maka muncul pertanyaan lanjutan. Apabila belum bayar, akan diarahkan ke e-Billing;

  13. Centang “setuju” apabila data yang kamu isi sudah benar

    Setelahnya, centang “setuju” apabila data yang kamu isi sudah benar; dan

  14. Ambil kode verifikasi yang dikirimkan via e-mail

    Ambil kode verifikasi yang dikirimkan via e-mail dan masukkan ke lembar formulir;

  15. Wajib pajak akan menerima tanda bukti pelaporan lewat e-mail

    Wajib pajak akan menerima tanda bukti pelaporan lewat e-mail mengenai nama Wajib Pajak, NPWP, status SPT tahunan, dan tanggal penyampaian; dan

  16. Selesai

    Selesai.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *