in ,

Regulasi Pembawaan Uang Tunai Jumlah Besar ke Lintas Negara

Regulasi Pembawaan Uang Tunai Jumlah Besar ke Lintas Negara
FOTO: IST

Regulasi Pembawaan Uang Tunai Jumlah Besar ke Lintas Negara

Pajak.comJakarta – Membawa uang tunai dalam jumlah besar saat bepergian ke luar negeri mungkin terdengar seperti tindakan yang sederhana, tetapi kenyataannya, ini adalah proses yang diatur ketat oleh hukum dan peraturan. Dari pemeriksaan keamanan di bandara hingga regulasi perbankan internasional, setiap langkahnya dirancang untuk melindungi individu dan negara dari risiko pencucian uang dan pembiayaan terorisme. Pajak.com akan membawa Anda mengeksplorasi labirin regulasi yang mengelilingi pembawaan uang tunai dalam jumlah besar ke lintas negara.

PP 99/2016

Indonesia memiliki peraturan khusus yang rumit dan mendalam untuk mengatur tentang pembawaan uang tunai dan/atau instrumen pembayaran lain ke dalam atau ke luar daerah pabean Indonesia, yang meliputi wilayah darat, perairan, dan ruang udara di atasnya, serta tempat-tempat tertentu di zona ekonomi ekslusif dan landas kontinen yang di dalamnya berlaku undang-undang kepabeanan. Salah satunya diatur dalam Peraturan Pemerintah PP Nomor 99 Tahun 2016 (PP 99/2016).

Beleid ini mengharuskan setiap orang yang membawa uang tunai dan/atau instrumen pembayaran lain paling sedikit Rp 100 juta atau yang nilainya setara dengan itu wajib menyampaikan pemberitahuan pabean kepada Pejabat Bea Cukai dan mengisi formulir pembawaan uang tunai dan/atau instrumen pembayaran lain seperti bilyet giro, cek, cek perjalanan, surat sanggup bayar, dan sertifikat deposito.

“Uang tunai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas uang dalam mata uang rupiah dan/atau uang dalam mata uang asing,” bunyi Pasal 2 ayat (2) PP 99/2016 dikutip Pajak.com, Rabu (06/03).

Sementara Pasal 4 menyebutkan bahwa pembawaan uang tunai paling sedikit Rp 100 juta ke luar negeri juga wajib dilengkapi izin dari Bank Indonesia sesuai Peraturan Bank Indonesia (PBI). Yang perlu diingat, Pejabat Bea Cukai yang menerima pemberitahuan akan melakukan pemeriksaan atas kebenaran pemberitahuan jumlah uang tunai dan/atau instrumen pembayaran lain yang dibawa.

Baca Juga  Cara dan Manfaat Izin BI untuk Bawa Uang Tunai ke Luar Negeri

Hal ini untuk memastikan agar setiap orang dapat melaksanakan kewajiban sesuai dengan ketentuan. Jika jumlah uang tunai dan/atau instrumen pembayaran lain yang dibawa lebih besar dari jumlah yang diberitahukan, maka akan dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar 10 persen dari kelebihan jumlah uang tunai dan/atau instrumen pembayaran lain yang dibawa dengan jumlah paling banyak Rp 300 juta.

PMK 100/2018

Membawa uang dengan jumlah tertentu juga diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 100/PMK.04/2018 (PMK 100/2018). Ketentuan ini menyebutkan bahwa pemerintah melakukan pengawasan pembawaan uang tunai dan/atau instrumen pembayaran lain baik yang dibawa sendiri oleh orang perseorangan, korporasi, maupun dilakukan melalui jasa kargo komersial atau melalui jasa kiriman penyelenggara pos.

Pengawasan tersebut dilakukan oleh Pejabat Bea Cukai di kawasan pabean atau tempat lain setelah mendapat izin Kepala Kantor Pabean, dan tempat lain di Indonesia yang merupakan tindak lanjut dari pengejaran yang tidak terputus (hot pursuit).

Selanjutnya pada Pasal 3 ayat (4), pemerintah menegaskan bahwa orang perseorangan dilarang melakukan pembawaan uang tunai berupa uang kertas asing dengan nilai paling sedikit setara dengan Rp 1 miliar, dan hanya dapat dilakukan oleh korporasi atau orang perseorangan yang melakukan pembawaan atas nama korporasi. Korporasi yang akan membawa uang tunai juga harus mendapat izin dan persetujuan pembawaan uang kertas asing dari BI.

PBI 20/2018

Selanjutnya ada PBI 20/2018 yang secara eksplisit mengatur tentang kertas asing (UKA). Aturan ini merupakan perubahan atas PBI 19/2017 yang mengatur tata cara pemberitahuan dan pengawasan, indikator yang mencurigakan, pembawaan UKA dan/atau instrumen pembayaran lain, serta pengenaan sanksi administratif dan penyetoran ke kas negara.

Baca Juga  “Tips” Membawa Uang ke Luar Negeri Saat Liburan

PBI secara spesifik mengatur batas maksimum pembawaan UKA yang diperbolehkan dibawa oleh perseorangan tanpa pemberitahuan sebelumnya kepada otoritas bea cukai, yaitu sebesar Rp 1 miliar atau setara dalam mata uang lain. Untuk jumlah yang dibawa melebihi batas tersebut, hanya diperbolehkan untuk badan berizin seperti bank atau penyelenggara Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing (KUPVA) bukan bank.

Untuk badan berizin tersebut wajib memperoleh persetujuan pembawaan UKA berupa persetujuan kuota per mata uang untuk satu periode pembawaan UKA dan persetujuan untuk setiap pembawaan UKA dari BI.

“Untuk mendapatkan Persetujuan Pembawaan UKA … Badan Berizin mengajukan permohonan Persetujuan Pembawaan UKA kepada Bank Indonesia,” demikian kutipan Pasal 7A PBI 20/2018.

Adapun permohonan harus diajukan paling lambat 1 bulan sebelum pembawaan UKA, dan dilengkapi dengan proyeksi kebutuhan UKA per mata uang serta detail rencana pembawaan UKA untuk periode yang bersangkutan. Tak hanya itu, badan berizin wajib menyampaikan laporan mengenai realisasinya untuk setiap periode Pembawaan UKA, paling lambat 10 hari kerja sejak akhir periode pembawaan UKA.

PBI 20/2018 juga mengatur pengenaan sanksi apabila badan berizin tidak menaati ketentuan yang berlaku. Sanksi administratif yang diberikan berupa denda sebesar 10 persen dari seluruh jumlah UKA yang dibawa dengan jumlah paling banyak setara dengan Rp 300 juta.

Baca Juga  Tip Keuangan Tetap Sehat Setelah Mudik Lebaran

Selain dikenakan sanksi, badan berizin juga dikenakan sanksi administratif oleh Bank Indonesia berupa teguran tertulis, penghentian sementara pembawaan UKA, hingga pencabutan izin pembawaan UKA. Sanksi administratif berupa denda dapat dilaksanakan melalui pemotongan langsung dari UKA yang dibawa, dibayarkan dalam mata uang rupiah, atau dibayarkan dalam mata uang asing lainnya yang dapat ditukarkan di Indonesia.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *