in ,

Bea Cukai Ungkap Kinerja Pelayanan dan Pengawasan Sepanjang 2023

Bea Cukai Kinerja Pelayanan dan Pengawasan
Foto: Bea Cukai

Bea Cukai Ungkap Kinerja Pelayanan dan Pengawasan Sepanjang 2023

Pajak.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP)/Bea Cukai mengungkapkan kinerja pelayanan dan pengawasan sepanjang tahun 2023. Dari sisi penerimaan, Bea Cukai mampu mencatatkan realisasi sebesar Rp 286,2 triliun atau 95,4 persen dari target Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2023.

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Encep Dudi Ginanjar memastikan, Bea Cukai menjaga optimalisasi penerimaan negara serta meningkatkan kinerja pelayanan dan pengawasan di tengah ketidakpastian global, dampak pasca-pandemi COVID-19, situasi geopolitik, dan perlambatan ekonomi global.

“Capaian kinerja yang diraih ini merupakan implementasi program reformasi kepabeanan dan cukai berkelanjutan dan dukungan positif masyarakat kepada Bea Cukai. Kami ucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya atas dukungan masyarakat dan pengguna jasa yang telah berkontribusi dalam pencapaian kinerja Bea Cukai,” ujar Encep dalam keterangan tertulis yang diterima Pajak.com, (7/1).

Baca Juga  Penerimaan Pajak Kanwil DJP Jakbar Rp 15,09 T per Triwulan I-2024

Bea Cukai terus berupaya memperbaiki layanan yang diberikan, termasuk menjawab berbagai keluhan dari pengguna jasa dan masyarakat. Di sisi pelayanan, Bea Cukai terus berupaya mendorong sektor usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) menembus pasar internasional melalui fasilitas kepabeanan dan asistensi ekspor. Bea Cukai juga memberikan layanan sekaligus fasilitas kepada investor di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) atau kawasan berikat.

“Melalui upaya asistensi secara proaktif dan berkelanjutan, Bea Cukai melakukan program Klinik Ekspor di seluruh Indonesia. Program ini berhasil mengelola UMKM binaan hingga 3.998 perusahaan yang mana 836 perusahaan telah berhasil melakukan ekspor,” ungkap Encep.

Bea Cukai juga menunjukkan kinerja pengawasan dalam melindungi masyarakat dan mendukung ekonomi, yaitu total penindakan cukai hasil tembakau (HT) ilegal yang mencapai 22.042 penindakan dengan barang hasil penindakan (BHP) sejumlah 892,2 juta batang; penindakan narkotika, prekusor, dan psikotropika (NPP) sebanyak 821 penindakan dengan BHP sejumlah 5.531,5 kilogram (kg); serta penindakan lainnya berupa minuman mengandung etil alkohol (MMEA), hasil tembakau lainnya, hewan, minerba, kayu, dan tekstil yang memberikan dukungan ekonomi.

Baca Juga  DJP: e-SPT Tidak Bisa Digunakan untuk Lapor SPT Badan

Pada kesempatan yang sama, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan, total penerimaan negara di sektor kepabeanan dan cukai mencapai Rp 286,2 triliun. Capaian penerimaan ini terdiri atas cukai senilai Rp 221,8 triliun, bea masuk Rp 50,8 triliun, dan bea keluar Rp 13,9 triliun.

“Penurunan penerimaan negara di sektor cukai disebabkan oleh dampak kebijakan dari pengendalian MMEA dan rokok, serta upaya menjaga keberlangsungan tenaga kerja industri rokok. Sedangkan penurunan di sektor bea masuk disebabkan karena adanya penurunan impor. Sementara di sektor bea keluar disebabkan oleh penurunan harga sawit dan bauksit, serta dampak kebijakan hilirisasi ekspor,” ujar Sri Mulyani dalam Konferensi Pers Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2023 di Kemenkeu.

Baca Juga  Kanwil DJP Jatim II Hentikan Penyidikan Pidana Pajak PT SMS

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *