in ,

Dirjen Pajak: Pemberi Kerja Segera Sampaikan Bukti Potong Pajak ke Pegawai

Bukti Potong Pajak ke Pegawai
Foto: P2Humas DJP

Dirjen Pajak: Pemberi Kerja Segera Sampaikan Bukti Potong Pajak ke Pegawai

Pajak.com, Jakarta – Ditjen Pajak Suryo Utomo mengingatkan pemberi kerja untuk segera menyampaikan bukti potong pajak kepada para pegawai. Mengingat bukti potong pajak merupakan dokumen untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21.

“Terkait dengan bukti potong sudah seharusnya disampaikan kepada pihak atau Wajib Pajak yang dipotong. DJP (Direktorat Jenderal Pajak) akan mengirimkan pengingat (melalui email blast) kepada pemberi kerja agar segera menyerahkan bukti potong kepada pegawai. Kami akan coba mengingatkan, apalagi sebentar lagi kewajiban SPT tahunan juga akan disampaikan,” ungkap Suryo dalam Konferensi Pers Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2023 di Kementerian Keuangan (Kemenkeu), dikutip Pajak.com (5/1).

Sejatinya, kewajiban pemberi kerja memberikan bukti potong pajak kepada pegawai telah diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER – 16/PJ/2016. Beleid ini menegaskan bahwa pemberi kerja sebagai pemotong PPh Pasal 21 atau PPh Pasal 26 harus memberikan bukti pemotongan pajak atas penghasilan yang diterima pekerja paling lama 1 bulan setelah tahun kalender berakhir.

Baca Juga  Penyebab SPT Tahunan Dianggap Tidak Tersampaikan

Selanjutnya, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) mengatur batas akhir penyampaian SPT tahunan Wajib Pajak orang pribadi paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 31 Maret. Sementara, untuk SPT tahunan Wajib Pajak badan paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 30 April.

Adapun sanksi administrasi atau denda bagi Wajib Pajak orang pribadi yang melebihi batas waktu pelaporan SPT tahunan (31 Maret) adalah sebesar Rp 100 ribu, sementara untuk Wajib Pajak badan (30 April) dikenakan Rp 1 juta.

Pada kesempatan berbeda, Tax Compliance and Audit Senior Manager TaxPrime Awalludin Anthon Budiyono juga mengingatkan bahwa salah satu faktor SPT tahunan dianggap tidak disampaikan adalah jika belum sepenuhnya dilampiri keterangan atau dokumen yang dipersyaratkan sesuai regulasi yang berlaku. Adapun dokumen yang perlu dilampirkan, meliputi bukti potong PPh Pasal 21; dokumen mengenai harta, utang piutang, jumlah keluarga, dan lainnya.

Baca Juga  Perpanjangan Waktu Pelaporan SPT Tahunan Tak Asal Diberikan

Kemudian, mengacu pada Pasal 19 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 243 Tahun 2014 s.t.d.t.d PMK Nomor 18 Tahun 2021, SPT tahunan dianggap tidak disampaikan apabila Wajib Pajak tidak menandatangani SPT tahunan. Kewajiban ini juga telah ditegaskan dalam Pasal 3 ayat (1) KUP. Adapun tanda tangan bisa dilakukan dengan tanda tangan basah (langsung), stempel, atau elektronik digital.

“Bila SPT tahunan yang disampaikan ternyata dianggap tidak disampaikan, DJP akan memberitahu Wajib Pajak secara tertulis,” tambah Awal.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *