in ,

Ketentuan Impor Barang Pindahan: Syarat, Prosedur, dan Fasilitas

Ketentuan Impor Barang Pindahan
FOTO: Dok. Bea Cukai

Ketentuan Impor Barang Pindahan: Syarat, Prosedur, dan Fasilitas

Pajak.comJakarta – Indonesia adalah negara yang memiliki banyak warga negara yang bekerja, belajar, atau tinggal di luar negeri. Ketika mereka kembali ke tanah air, tentu saja mereka ingin membawa barang-barang yang telah menjadi bagian dari hidup mereka di sana. Namun, tidak semua barang bisa dibawa masuk ke Indonesia dengan mudah. Ada beberapa ketentuan impor yang harus dipenuhi oleh para pemilik barang pindahan, baik itu WNI maupun WNA. Apa saja ketentuan impor barang pindahan tersebut? Pajak.com akan mengulasnya dalam artikel ini.

Apa itu barang pindahan?

Barang pindahan atau personal effect adalah barang-barang keperluan rumah tangga milik orang yang semula berdomisili di luar negeri, kemudian dibawa pindah ke dalam negeri. Barang pindahan bisa berupa perabotan, pakaian, buku, alat-alat elektronik, dan lain-lain.

Namun, barang pindahan tidak boleh termasuk barang dagangan dan kendaraan bermotor, karena akan dikenakan bea masuk dan pajak. Barang pindahan juga tidak boleh termasuk barang larangan dan pembatasan (Lartas), seperti minuman beralkohol, kosmetik, dan telepon seluler. Jika barang pindahan melanggar ketentuan ini, maka akan ditolak masuk atau disita oleh pihak Bea Cukai. Oleh karena itu, pemilik barang pindahan harus berhati-hati dalam memilih barang yang akan dibawa masuk ke Indonesia.

Bagaimana ketentuan fasilitas pembebasan bea masuk?

Dikutip dari laman resminya, Bea Cukai menyatakan bahwa barang pindahan dari luar negeri bisa mendapatkan fasilitas pembebasan. Barang pindahan tersebut merupakan barang keperluan rumah tangga milik orang yang semula berdomisili luar negeri pindah ke dalam negeri ataupun sebaliknya.

Baca Juga  KPP Pratama Kosambi - Pemkab Tangerang Tindaklanjuti Data ILAP

“Barang pindahan mendapatkan fasilitas kemudahan yaitu pembebasan bea masuk, kecuali barang dagangan dan kendaraan bermotor,” kata Kepala Subdirektorat Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan Bea Cukai Hatta Wardhana, dikutip Pajak.com, Rabu (15/11).

Bea Cukai menjelaskan, pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 28 tahun 2008, terdapat 5 klasifikasi yang dapat mengajukan proses kepabeanan barang pindahan sebagai berikut:

1. Pegawai Negeri Sipil, anggota Tentara Nasional Indonesia atau Polisi Negara Republik Indonesia dengan kriteria:

– Menjalankan tugas ke luar negeri paling singkat satu tahun, dengan atau tanpa keluarga, yang dibuktikan dengan surat keputusan penempatan ke luar negeri dan surat keputusan penarikan kembali ke Indonesia dari instansi yang bersangkutan; atau

– Menjalankan tugas belajar di luar negeri paling singkat satu tahun, dengan atau tanpa keluarga, yang dibuktikan dengan surat keterangan belajar di luar negeri dar instansi yang bersangkutan.

2. Pelajar, mahasiswa, atau orang yang belajar di luar negeri paling singkat satu tahun yang dibuktikan dengan surat keterangan telah selesai belajar.

3. Tenaga Kerja Indonesia yang ditempatkan pada perwakilan Indonesia di luar negeri paling singkat satu tahun secara terus-menerus, berdasarkan perjanjian kerja dengan Kementerian Luar Negeri yang dibuktikan dengan surat keterangan dari Perwakilan Republik Indonesia tempat bekerja dan surat perjanjian kerja dengan Kementerian Luar Negeri.

Baca Juga  Bea Cukai Edukasi Aturan Barang Impor ke 271 Calon Pekerja Migran

4. Warga Negara Indonesia yang karena pekerjaannya pindah dan berdiam di luar negeri paling singkat satu tahun secara terus menerus, yang dibuktikan dengan surat keterangan pindah dan rincian barang yang telah ditandasahkan oleh perwakilan Republik Indonesia di negara yang bersangkutan.

5. Warga negara asing yang karena pekerjaannya pindah ke dalam daerah pabean Indonesia bersama keluarganya setelah mendapatkan:

– Izin menetap sementara dari Direktorat Jenderal Imigrasi yang dibuktikan dengan Kartu Izin Menetap Sementara paling singkat satu tahun; dan

– Izin kerja sementara dari kementerian yang membidangi tenaga kerja yang dibuktikan dengan Kartu Izin Kerja Tenaga Asing Sementara paling singkat satu tahun.

Bagaimana syarat dan prosedur agar barang pindahan dapat diberikan pembebasan bea masuk?

“Syarat utamanya yaitu telah menetap selama satu tahun dan disertai dokumen lengkap dalam mengirim barangnya seperti bill of lading (kapal) dan air waybill (pesawat), packing list, paspor, boarding pass,” imbuh Hatta.

Untuk mendapatkan pembebasan bea masuk atas barang pindahan, pemilik barang yang memenuhi kriteria atau kuasanya mengajukan Pemberitahuan Impor Barang Khusus (PIBK) ke Kantor Pabean tempat pemasukan barang pindahan, dengan melampirkan daftar rincian jumlah, jenis dan perkiraan nilai pabean atas barang yang dimintakan pembebasan bea masuk yang telah ditandasahkan; surat keterangan dan/atau dokumen terkait; serta fotokopi paspor. 

Baca Juga  Cara Daftar Kode “Harmonized System” untuk Barang Impor dan Ekspor

Ketentuan selanjutnya, barang pindahan bisa datang bersama dengan penumpang, ataupun tiga bulan sebelum/setelah penumpang pergi dan datang. Barang pindahan tersebut juga akan dilakukan pemeriksaan fisik oleh Bea Cukai. Jika syarat sudah terpenuhi dan dokumen terlengkapi, Bea Cukai akan segera menerbitkan surat persetujuan pengeluaran barang (SPPB) yang bisa digunakan untuk pengiriman barang.

Jika ketentuan tersebut tidak dipenuhi, maka barang tersebut akan dikategorikan sebagai barang kiriman. Aturan terkait barang kiriman mengacu pada ketentuan barang kiriman yang diatur dalam PMK 199/PMK.010/2019 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak atas Impor Barang Kiriman. Salah satu poin pentingnya, nilai pembebasan yang diberikan pemerintah jika menggunakan skema barang kiriman adalah sebesar 3 dollar AS per penerima barang kiriman. Nilai pembebasan tersebut berdasarkan nilai FOB (Free on Board), secara sederhana FOB diartikan sebagai nilai barang itu sendiri, tidak termasuk ongkos kirim dan asuransi. 

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *