in ,

Pemerintah Terbitkan Aturan Baru Terkait Pelaksanaan Audit di Bidang Kepabeanan dan Cukai

Pemerintah Terbitkan Aturan Baru Terkait Pelaksanaan Audit
FOTO: IST

Pemerintah Terbitkan Aturan Baru Terkait Pelaksanaan Audit di Bidang Kepabeanan dan Cukai

Pajak.com, Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi terbitkan aturan baru terkait pelaksanaan pembukuan dan audit di bidang kepabeanan dan cukai. Langkah ini bertujuan untuk mengoptimalkan pengawasan dan memastikan kepatuhan pengguna jasa terhadap peraturan yang berlaku.

Dua Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terbaru ini adalah PMK Nomor 104 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pembukuan di Bidang Kepabeanan dan Cukai, yang berlaku sejak 19 Desember 2024, serta PMK Nomor 114 Tahun 2024 tentang Audit Kepabeanan dan Audit Cukai, yang mulai diberlakukan pada 1 Maret 2025.

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea dan Cukai Budi Prasetiyo, menjelaskan bahwa regulasi ini dirancang untuk memperbarui pedoman lama yang dinilai belum cukup mengatur penyelenggaraan pembukuan guna menguji kepatuhan pengguna jasa dan menggambarkan proses bisnis audit secara menyeluruh.

Baca Juga  Impor Indonesia Naik 8,10 Persen di Akhir Tahun, Tembus 21,22 Miliar Dolar AS

“Secara struktur, peraturan yang baru terdiri dari tujuh bab dengan total 15 pasal, berbeda dengan peraturan sebelumnya, yaitu PMK Nomor 197 Tahun 2016, yang hanya memiliki 11 pasal tanpa pembagian bab,” ujar Budi pada Selasa (21/1/2025).

Budi menyebutkan bahwa setidaknya ada empat pokok pengaturan yang harus diketahui pengguna jasa kepabeanan dan cukai tentang pelaksanaan pembukuan. Pertama, pasal 4 ayat 1, yang berisi tata cara penyelenggaraan pembukuan menunjukkan bahwa PMK ini sebagai landasan hukum untuk menjalankan amanat Undang-Undang sekaligus alat monitoring going concern pengguna jasa.

Kemudian, kedua, pasal 7 ayat 1, yang berisi permintaan informasi laporan keuangan menunjukkan kewenangan Direktur Audit Kepabeanan dan Cukai untuk meminta informasi atas laporan keuangan sebagai mitigasi risiko pelaksanaan audit dan penelitian ulang.

Baca Juga  Didorong Natal dan Tahun Baru, Indeks Penjualan Eceran Desember Diramal Meningkat 

Ketiga, pasal 8 ayat 1, yang berisi permintaan laporan keuangan menunjukkan kewenangan Bea Cukai untuk meminta laporan keuangan dalam rangka pengawasan, fasilitas, dan pelayanan. Keempat, pasal 6, pasal 10 ayat 3, dan pasal 13, yang mengatur terkait sanksi administrasi berupa denda sampai dengan pemblokiran akses kepabeanan dan/atau pembekuan nomor pokok pengusaha barang kena cukai (NPPBKC).

Sementara untuk penyusunan PMK terkait pedoman audit, Budi menjelaskan terdapat empat tujuan yang mendasari penyusunan PMK tersebut, yakni untuk mengatur proses bisnis audit kepabeanan dan audit cukai secara menyeluruh; menjadi payung hukum untuk pelaksanaan teknik audit sampling dalam pemeriksaan fisik sediaan barang dan pengujian data audit; mengatur perubahan periode audit untuk menghindari dokumen impor barang yang kedaluwarsa pada awal tim audit melaksanakan penugasan lapangan; dan mengatur laporan khusus yang dibuat untuk audit yang dihentikan.

Baca Juga  Digitalisasi Ekonomi: Mendorong Pertumbuhan Ekonomi di Era Modern

Dengan diterbitkannya PMK baru ini, dua peraturan sebelumnya, yakni PMK Nomor 197 Tahun 2016 tentang pembukuan dan PMK Nomor 258 Tahun 2016 tentang audit, dinyatakan tidak berlaku lagi. “Kami mengapresiasi seluruh pihak yang telah bekerja sama dalam mematuhi ketentuan kepabeanan dan cukai. Kami berharap dukungan ini terus berlanjut untuk implementasi PMK terbaru,” pungkas Budi.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *