Praktisi Pajak Beberkan Perubahan Administrasi dari Berlakunya PPN 12 Persen bagi Pelaku Usaha
Pajak.com, Jakarta – Pemerintah telah menetapkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen untuk barang mewah melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131 Tahun 2024. Head of Tax and Transfer Pricing Grant Thornton Indonesia Tommy David membeberkan perubahan administrasi yang perlu dipahami oleh pelaku usaha dari berlakunya regulasi tersebut.
Tommy berpandangan bahwa PMK Nomor 131 Tahun 2024 dan Peraturan Direktur Jenderal Pajak PER-1/PJ/2024 tidak memberikan dampak signifikan bagi konsumen. Namun, bagi penjual atau pelaku usaha, penyesuaian administrasi dalam proses pembuatan faktur pajak akan menjadi tantangan utama.
“Wajib Pajak harus segera melakukan penyesuaian yang diperlukan dalam sistem administrasi mereka, guna memastikan kepatuhan terhadap peraturan terbaru. Penyesuaian dapat berupa pembaruan sistem invoicing, sehingga sesuai dengan metode perhitungan baru atas penentuan dasar pengenaan pajak (DPP),” ungkap Tommy dalam keterangan tertulis yang diterima Pajak.com, (21/1).
Selanjutnya, pelaku usaha disarankan untuk memberikan pelatihan kepada staf perpajakan agar dapat memahami serta menerapkan perubahan ini dengan baik. Disamping itu, pelaku usaha dapat berkonsultasi dengan para profesional untuk memitigasi risiko terjadinya kesalahan administratif.
”Pelaku usaha perlu memerhatikan kategori barang atau jasa yang dikenakan tarif PPN 12 persen, seperti barang mewah. Ini untuk memastikan tidak terjadi kekeliruan dalam penentuan pengisian faktur pajak. Dengan menjalankan langkah-langkah tersebut, Wajib Pajak diharapkan dapat mengelola perubahan kebijakan ini secara lebih efektif dan efisien,” jelas Tommy.
Dengan demikian, Grant Thornton Indonesia merekomendasikan pelaku usaha memastikan kesesuaian dokumen dan faktur pajak dengan PER-1/PJ/2024. Pelaku usaha juga disarankan segera menyesuaikan strategi penetapan harga untuk mengantisipasi dampak kenaikan tarif pada kategori barang tertentu.
“Kebijakan ini menuntut pelaku usaha untuk lebih adaptif dalam mengelola administrasi pajaknya. Untuk membantu memenuhi kebutuhan baru ini, pelaku usaha dapat mulai dengan beberapa langkah praktis. Kolaborasi dengan konsultan pajak yang berpengalaman dapat menjadi langkah strategis untuk memastikan kelancaran operasional perusahaan,” tambah Tommy.
Ia memastikan, Grant Thornton Indonesia berkomitmen untuk mendukung kepatuhan perpajakan pelaku usaha. Selain terhindar dari risiko, pelaku usaha dapat melakukan efisiensi dalam pengelolaan pajak yang lebih efektif.
Comments