Data Faktur Pajak di ”Core Tax” Tak Muncul? Ikuti Solusi dari DJP Berikut Ini
Pajak.com, Jakarta – Wajib Pajak masih dihadapkan dengan kendala teknis penggunaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (SIAP) atau core tax. Salah satunya, mengenai data faktur pajak yang tidak muncul di core tax meskipun sebelumnya telah berhasil diterima oleh sistem. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) pun mengimbau Wajib Pajak mengikuti solusi berikut ini.
”Faktur pajak sudah approve, tapi PDF (Portable Document Format)-nya belum terbit? Atau faktur pajak tidak muncul? Jangan khawatir. DJP telah memperbaiki sistem agar masalah ini tidak terjadi lagi. Tapi, kalau kamu masih mengalaminya, solusinya begini. (Pertama), atas data faktur pajak yang tidak muncul, kamu dapat menekan tombol refresh pada menu ’Buat Faktur’,” jelas DJP dalam akun Instagram resmi DJP (@ditjenpajakri), dikutip Pajak.com, (22/1).
Kedua, bagi faktur pajak yang sudah approve, namun belum diterbitkan PDF, maka solusinya adalah membatalkan faktur pajak tersebut dan buat yang baru. Selain itu, Wajib Pajak juga dapat membuat faktur pajak pengganti untuk memperbaiki data tersebut.
”Yuk, pastikan faktur pajakmu aman dan sesuai. Jika kamu mengalami kendala teknis lainnya, jangan ragu untuk menghubungi Kring Pajak di 1500 200, Twitter/X @kring_pajak, atau Helpdesk Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat,” ujar DJP.
Warganet X juga mengeluhkan permasalahan pembuatan faktur pajak di core tax. ”Kak, apakah core tax ada kendala? faktur pajak yang sudah di-upload dan ter-approve, hilang semua,” tulis warganet tersebut dengan me-mention @kring_pajak.
DJP pun menjawab pertanyaan tersebut.
“Mohon maaf atas ketidaknyamanannya. Apabila ada data yang hilang, silakan coba klik tombol refresh tanpa melakukan upload ulang. Kemungkinan masih dalam proses sinkronisasi.”
Jika masih terkendala, DJP memberikan solusi agar Wajib Pajak mencoba beberapa langkah berikut:
- Silakan lakukan clear cache dan cookies dari browser yang digunakan;
- Silakan gunakan fitur incognito/private window pada browser yang digunakan;
- Mohon kesediaannya untuk mencoba poin 1 dan 2 secara berkala;
- Wajib Pajak juga dapat mencoba klik tombol refresh secara berkala; dan menggunakan browser, perangkat, dan/atau koneksi internet yang berbeda.
Selain itu, Pengusaha Kena Pajak (PKP) tertentu yang membuat faktur pajak minimal 10 ribu per bulan juga dapat menggunakan aplikasi e-Faktur. Ketentuannya diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-24/PJ/2025.
Comments