DJP Ungkap Alasan Batas Masa Transisi “Core Tax” Belum Ditentukan
Pajak.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengungkapkan bahwa masa transisi penerapan sistem core tax belum ditentukan. Pasalnya, sistem canggih terbaru ini banyak dikeluhkan Wajib Pajak karena berbagai kendala sejak implementasinya pada 1 Januari 2025 lalu.
Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo, menegaskan bahwa pemerintah berkomitmen memberikan dukungan penuh kepada Wajib Pajak selama periode tersebut untuk mengatasi berbagai tantangan teknis di lapangan.
“Kami memahami bahwa implementasi sistem baru ini menghadirkan tantangan teknis di lapangan. Oleh karena itu, DJP memberikan masa transisi khusus untuk penerapan core tax, sebagaimana DJP juga memberikan masa transisi saat penerapan tarif PPN 11 persen selama tiga bulan,” ujar Suryo dalam siaran pers bersama Apindo, dikutip Pajak.com pada Selasa (21/1/2025).
DJP juga memastikan tidak akan ada beban tambahan bagi Wajib Pajak selama masa transisi, termasuk sanksi administrasi atas keterlambatan atau kesalahan dalam pembuatan Faktur Pajak yang disebabkan oleh kendala teknis implementasi core tax. Menurutnya, masa transisi core tax belum ditentukan karena membutuhkan kajian lebih lanjut.
“Masa transisi belum ditentukan waktunya karena membutuhkan pengkajian lebih dalam, pastinya sampai core tax DJP ini bisa digunakan dengan baik. Nantinya, masa transisi ini akan diatur melalui Peraturan Direktur Jenderal Pajak (Perdirjen) guna memberikan kepastian hukum bagi Wajib Pajak,” tambah Suryo.
Dalam menghadapi kendala teknis core tax, DJP telah menyiapkan sejumlah langkah strategis. Salah satu upaya yang dilakukan adalah memfasilitasi pelaporan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 26 untuk masa Desember 2024 melalui aplikasi legacy, seperti e-Bupot PPh Pasal 21 atau e-Bupot Unifikasi. Langkah ini bertujuan memastikan pelaporan manual tetap dapat dilakukan tanpa hambatan selama masa transisi.
Selain itu, DJP juga mempercepat proses migrasi data agar integrasi sistem berjalan lebih lancar. Kendala lain seperti kesulitan direktur tenaga kerja asing (TKA) yang telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) namun belum bisa mendapatkan sertifikat elektronik, juga menjadi perhatian DJP. Validasi data imigrasi dan perbaikan sistem core tax terus dilakukan untuk menjamin akses yang lebih mudah dan aman bagi Wajib Pajak asing.
Sebelumnya, Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan meminta masyarakat untuk memberikan waktu tiga hingga empat bulan agar sistem core tax berjalan tanpa kendala. “Jangan cepat-cepat kritik. Kasih waktu tiga sampai empat bulan untuk ini bisa berjalan,” kata Luhut beberapa waktu lalu dalam acara Semangat Awal Tahun 2025 di IDN Jakarta.
Luhut menegaskan bahwa kritik tetap diperlukan, tetapi harus bersifat membangun. “Dalam satu bulan pertama, pastilah ada yang kurang sana-sini. Tapi, jangan buru-buru kritik,” ujarnya.
Comments