in ,

Pengenaan PPh atas Biaya Layanan Gedung

Pengenaan PPh atas Biaya Layanan Gedung
FOTO: IST

Pengenaan PPh atas Biaya Layanan Gedung

Pajak.comJakarta – Kebutuhan penyewaan ruang kantor di gedung bertingkat di kota-kota besar cenderung semakin bertambah dari tahun ke tahun. Hal ini sejalan dengan terus melambungnya nilai investasi dan bertambahnya jumlah perusahaan rintisan di Indonesia. Fenomena ini direspons oleh pengembang dengan terus membangun gedung-gedung perkantoran baru yang menawarkan berbagai fasilitas kekinian.

Dalam biaya sewa gedung yang dikenakan oleh pemilik gedung terhadap penyewa (tenant) biasanya juga ditambahkan biaya layanan gedung atau service charge. Lalu, bagaimana pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) atas biaya layanan gedung ini?

Dalam konteks perpajakan, service charge merupakan balas jasa yang menyebabkan ruangan yang disewa dapat dihuni sesuai dengan tujuan yang diinginkan oleh penyewa. Biaya layanan ini biasanya menyatu dalam perhitungan biaya tambahan bagi penyewa yang mencakup biaya listrik, air, keamanan, kebersihan, hingga biaya administrasi.

Dengan berbagai fasilitas dan layanan gedung yang disediakan secara lengkap dan apik, pemilik gedung berharap dapat mendukung efektivitas dan kepraktisan para penyewanya. Biasanya, pemilik gedung akan menggunakan pihak ketiga seperti perusahaan penyedia jasa manajemen untuk mengelola gedung termasuk menagih pembayaran service charge dan uang sewa.

Baca Juga  Pemkot Lhokseumawe dan PLN Optimalkan Pajak atas Tenaga Listrik

Nah, untuk pengenaan PPh atas biaya layanan atau service charge ini adalah PPh Pasal 4 ayat (2). Dalam beberapa ketentuan yang mengaturnya, PPh Pasal 4 ayat (2) dipungut atas jenis penghasilan tertentu yang bersifat final dan tidak bisa dikreditkan dengan PPh terutang.

Namun, pungutan ini telah diatur lebih jelas dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2017 tentang PPh atas Penghasilan dari Persewaan Tanah dan/atau Bangunan. Pada Pasal 4 ayat (1) PP 34/2017, disebutkan bahwa besaran PPh atas penghasilan dari persewaan tanah dan/atau bangunan ditetapkan sebesar 10 persen dari penghasilan bruto yang diperoleh.

Sementara pada Pasal 4 ayat (2) PP 34/2017 diatur bahwa jumlah bruto nilai persewaan tanah dan/atau bangunan merupakan semua jumlah yang dibayarkan atau diakui sebagai utang oleh penyewa dengan nama dan dalam bentuk apa pun.

PPh Final atas pembayaran biaya-biaya ini dipotong baik berdasarkan perjanjian yang dibuat secara terpisah atau disatukan dengan perjanjian persewaan tanah dan atau bangunan. Dengan demikian, meskipun penagihannya diserahkan kepada penyedia jasa manajemen, pembayaran sewa dan biaya layanan merupakan penghasilan bagi pemilik gedung, sehingga wajib dipotong PPh Final dengan tarif 10 persen.

Baca Juga  Kriteria Pemotong Pajak yang Wajib Lapor SPT Masa PPh 23/26 dalam Bentuk Dokumen Elektronik 

Di sisi lain, kegiatan pengelolaan gedung yang dilakukan oleh penyedia jasa pihak ketiga termasuk dalam pengertian jasa manajemen, sehingga atas imbalan yang dibayarkan oleh pemilik gedung ke penyedia jasa manajemen dikenakan PPh dengan tarif sebesar 2 persen sesuai dengan ketentuan Pasal 23 UU PPh.

Berikut adalah ilustrasi penghitungan PPh berdasarkan PP 34/2017:

PT X merupakan pemilik gedung perkantoran Menara yang disewakan untuk umum. Untuk mengelola gedung Menara, PT X mengadakan perjanjian kerja sama dengan PT Y, yang berkewajiban untuk mengelola keamanan, kebersihan, dan melakukan perawatan di gedung Menara.

Selanjutnya, PT Y menerima fee atas pengelolaan Menara sebesar Rp 800 juta per tahun dari PT X. Salah satu penyewa di gedung Menara adalah PT Z yang membayar biaya sewa sebesar Rp 200 juta serta service charge (penyediaan jasa keamanan, kebersihan dan perawatan) sebesar Rp 15 juta untuk 1 tahun.

Baca Juga  Ketahui Ketentuan Kedaluwarsa Penagihan Pajak

PT Y membantu penagihan biaya sewa dan service charge kepada para penyewa. Atas penghasilan yang diterima oleh PT X dari persewaan tanah dan/atau bangunan wajib dibayar PPh Final atas penghasilan dari persewaan tanah dan/atau bangunan.

Lalu, PT Z sebagai penyewa wajib memotong PPh yang bersifat final atas penghasilan dari persewaan tanah dan/ atau bangunan yang diterima oleh PT X. Dengan demikian, PPh yang wajib dipotong oleh PT Z adalah: Sebesar 10% x jumlah bruto nilai persewaan.

10% x (Rp 200.000.000+ Rp 15.000.000) = Rp 21.500.000

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *