in ,

Bonus Produksi Panas Bumi Sumbang Rp 950 Miliar ke Daerah

Bonus Produksi Panas Bumi
FOTO: IST

Bonus Produksi Panas Bumi Sumbang Rp 950 Miliar ke Daerah

Pajak.com, Jakarta – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melaporkan bahwa sejak 2015 hingga 2024, bonus produksi panas bumi di Indonesia telah memberikan kontribusi besar bagi daerah-daerah di sekitarnya. Dana yang terkumpul mencapai lebih dari Rp 950 miliar dan digunakan untuk berbagai sektor, seperti infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan pengembangan ekonomi lokal.

Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) Eniya Listiyani Dewi, mengungkapkan bahwa dana bonus tersebut memiliki peran strategis dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat, terutama di sekitar proyek pembangkit listrik panas bumi.

“Dengan distribusi dana yang tepat sasaran, masyarakat setempat dapat merasakan dampak langsung dari pengelolaan energi panas bumi melalui pembangunan infrastruktur, penyediaan fasilitas publik dan peningkatan akses pendidikan serta kesehatan,” ujar Eniya dalam kegiatan Rekonsiliasi Perhitungan Dana Bagi Hasil Panas Bumi Tahun 2025 di Jakarta, dikutip Pajak.com pada Jumat (25/10).

Baca Juga  Realisasi Investasi Sektor ESDM Naik Jadi 32,3 Miliar Dolar AS pada 2024

Eniya mengatakan, beberapa proyek panas bumi yang berkontribusi besar dalam merealisasikan dana bonus produksi di antaranya dari lapangan panas bumi Kamojang, Patuha, Darajat, Wayang Windu, dan Salak di Jawa Barat. Wilayah lainnya yaitu lapangan panas bumi di Ulubelu, Lumut Balai, Muaralaboh, Sorik Marapi, dan Sarulla di Sumatera Utara, serta beberapa lapangan lainnya di Nusa Tenggara dan Sulawesi seperti Lahendong.

Eniya menekankan pentingnya pengelolaan dana ini dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas. Dia juga mengingatkan agar masyarakat dilibatkan dalam setiap tahap pengambilan keputusan terkait pemanfaatan bonus produksi, guna menghindari konflik sosial.

“Pelibatan masyarakat dalam setiap tahap pengambilan keputusan terkait pemanfaatan dana bonus produksi akan memperkuat rasa memiliki dan tanggung jawab bersama dalam menjaga kelangsungan proyek panas bumi dan manfaat jangka panjang yang dihasilkan,” imbuh Eniya.

Baca Juga  Menko Airlangga Tegaskan PSN di PIK 2 Hanya Kawasan “Ecotourism Tropical Coastland”

Kegiatan rekonsiliasi perhitungan dana bagi hasil yang digelar, menurut Eniya, bukan hanya sekedar penyampaian informasi, tetapi juga merupakan ajang dialog untuk mendengarkan aspirasi dan harapan masyarakat melalui Pemerintah Daerah, agar dapat memahami lebih baik apa yang menjadi kebutuhan masyarakat dan bersama-sama mencari solusi yang tepat.

Kementerian ESDM juga memberikan apresiasi kepada 8 Pemerintah Daerah yang telah menerbitkan Peraturan Kepala Daerah tentang Pemanfaatan Bonus Produksi Panas Bumi yaitu Pemerintah Kabupaten Bandung, Bogor, Garut, Muara Enim, Ogan Komering Ulu, Tapanuli Utara, Tanggamus, dan Sukabumi. Pemerintah Kabupaten yang menerima apresiasi ini telah menunjukkan komitmennya dalam pengelolaan dana bonus produksi secara akuntabel, transparan dan tepat sasaran.

Eniya berharap 23 Pemerintah Daerah penghasil panas bumi lainnya, agar dapat segera menerbitkan peraturan kepala daerah sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 tahun 2023.

Baca Juga  Inflasi Terkendali, Aktivitas PMI Manufaktur Ekspansi Lebih Tinggi

“Presiden Prabowo telah menyebutkan bahwa panas bumi adalah salah satu batu pijakan untuk mencapai swasembada energi yang memainkan peranan penting bagi Indonesia mewujudkan ketahanan energi nasional, oleh karenanya perlu didukung oleh semua pihak, terutama dari Pemerintah Daerah yang langsung mengelola wilayahnya”, pungkas Eniya.

Adapun contoh nyata pemanfaatan dana bonus produksi oleh Pemerintah Daerah di sekitar Lapangan Panas Bumi Kamojang, Patuha, Salak dan Lumut Balai pada bidang infrastruktur publik yaitu pembangunan dan perbaikan infrastruktur jalan desa, dan jalan usaha tani.

Sementara pada bidang pendidikan dan kesehatan digunakan untuk peningkatan sarana pendidikan melalui pengadaan tanah untuk Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), sosialisasi kesehatan, penanganan gizi buruk melalui pemberian makanan tambahan dan renovasi puskesmas guna meningkatkan kualitas layanan kesehatan bagi masyarakat.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *