in ,

Insentif Pajak untuk Eksportir, Untungkan Sektor Pertambangan

Insentif Pajak Eksportir
FOTO: IST

Insentif Pajak untuk Eksportir, Untungkan Sektor Pertambangan

Pajak.com, Jakarta – Pemerintah Indonesia meluncurkan kebijakan insentif pajak untuk eksportir sumber daya alam (SDA), yang bertujuan untuk menarik minat perusahaan dalam menempatkan devisa hasil ekspor (DHE) di instrumen moneter dalam negeri. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2024 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Penempatan Devisa Hasil Ekspor SDA pada Instrumen Moneter dan/atau Instrumen Keuangan Tertentu di Indonesia.

Managing Partner TaxPrime Aries Prasetyo, menyatakan bahwa potongan tarif yang diberikan menjadi daya tarik bagi eksportir, terutama perusahaan pertambangan yang memiliki aliran dana besar dan membutuhkan kepastian keamanan serta efisiensi biaya.

Baca Juga  Berlaku 1 Januari 2025, ”Invoice” dan Faktur Pajak atas Layanan BEI Kena PPN 12 Persen

Aries menjelaskan bahwa melalui kebijakan ini, eksportir yang menempatkan dana dalam bentuk valuta asing (valas) di bank domestik akan mendapat potongan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final. Hal ini dinilai sebagai peluang menguntungkan, terutama bagi sektor pertambangan yang sering kali memiliki skala investasi besar.

“Ini menarik ya kalau untuk perusahaan pertambangan, karena rata-rata kan investasinya juga cukup besar,” kata Aries kepada Pajak.com, dikutip pada (20/11).

Dalam kesempatan tersebut, Aries juga mengungkapkan bahwa insentif pajak ini dapat memberikan efisiensi signifikan bagi perusahaan-perusahaan di sektor tersebut. Menurutnya, jika eksportir menempatkan valas dengan periode minimal satu bulan, mereka hanya akan dikenakan tarif PPh Final sebesar 10 persen. Ia juga menjelaskan bahwa potongan tarif PPh ini dapat membuat perusahaan menghemat hingga 50 persen dari tarif umum yang biasa dikenakan.

Baca Juga  Luhut: "Government Technology" Berpotensi Tambah Penerimaan Negara Rp1.500 Triliun

Sehingga, lanjut Aries, hal ini sangat menguntungkan bagi perusahaan yang melakukan penempatan dana dalam kurun waktu tertentu. “Setidaknya kan dia sudah melakukan penghematan sebesar 50 persen dari tarif umumnya,” kata Aries.

Selain potongan tarif PPh yang cukup besar, Aries menekankan bahwa Pemerintah Indonesia juga menjamin keamanan dana yang ditempatkan di bank domestik, baik dari sisi konsistensi perbankan maupun keamanan dana. “Untuk penempatan dana di Indonesia sendiri, perbankan atau Pemerintah Indonesia juga sudah menjaminkan atas konsistensi dari perbankan tersebut, keamanan dari dananya,” ujarnya.

Jaminan keamanan ini diharapkan dapat menambah keyakinan eksportir bahwa penempatan dana di dalam negeri tidak hanya memberikan keuntungan tarif, tetapi juga memastikan perlindungan penuh terhadap dana yang mereka tempatkan.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *