Pemerintah Terbitkan Peraturan Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan
Pajak.com, Jakarta – Pemerintah melalui Kementrian Keuangan (Kemenkeu) terbitkan peraturan tentang pemberian fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan (PPh) badan, yang tertuang dalam Peraturan Menkeu (PMK) Nomor 69 Tahun 2024.
Menkeu Sri Mulyani Indrawati menerbitkan peraturan tersebut pada 8 Oktober 2024 dan berlaku pada 9 Oktober 2024 serta akan berakhir pada 31 Desember 2025.
“Bahwa untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi Indonesia melalui pemberian fasilitas pengurangan pajak penghasilan bagi industri pionir perlu dilakukan penyesuaian terhadap pemberian dan pengajuan fasilitas bagi industri pionir,” bunyi pertimbangan dalam PMK Nomor 69 Tahun 2024, dikutip Pajak.com pada Rabu (20/11).
Penerbitan aturan ini juga menimbang, kebijakan pajak minimum global yang akan berdampak pada pemberian fasilitas PPh badan, oleh karena itu perlu dilakukan penyesuaian ketentuan pemberian fasilitas pengurangan PPh.
“Bahwa PMK Nomor 130/PMK.010/2020 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan belum mengakomodasi pengaturan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, sehingga perlu dilakukan perubahan,” bunyi peraturan tersebut.
Adapun, PMK Nomor 69 Tahun 2024 diterbitkan untuk memberikan kepastian hukum dalam rangka menjaga iklim investasi sebagai upaya peningkatan pertumbuhan ekonomi Indonesia. Aturan tersebut juga bertujuan untuk meningkatkan pelayanan kepada Wajib Pajak sehubungan dengan implementasi pembaruan sistem administrasi perpajakan (PSAP).
Lebih lanjut, PMK tersebut juga memuat penyesuaian kriteria untuk memperoleh fasilitas pengurangan PPh badan, di mana badan yang melakukan penanaman modal baru dan belum pernah diterbitkan keputusan atau pemberitahuan mengenai pemberian fasilitas PPh badan berbasis penanaman modal.
PMK ini juga mengatur terkait perbaikan proses bisnis pemberian fasilitas pengurangan PPh badan dalam rangka implementasi PSAP yang meliputi, penerapan surat keterangan fiskal secara otomatis pada saat pengajuan dan pemanfaatan fasilitas pengurangan PPh badan. Sehingga, Wajib Pajak tidak perlu mengunggah salinan digital atau dokumen elektronik surat keterangan fiskal para pemegang saham atau Wajib Pajak pada sistem Online Single Submission (OSS).
Kemudian, penyampaian laporan realisasi penanaman modal dan laporan realisasi produksi setiap tahun secara daring melalui sistem OSS.
Dalam PMK ini, pemerintah juga memuat tentang perizinan berusaha yang merupakan legalitas yang diberikan kepada pelaku usaha dan/atau kegiatannya, sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Comments