in ,

Pemprov Jakarta Kembali Berikan Insentif Pajak 0 Persen untuk Balik Nama Kendaraan Bermotor

Pemprov Jakarta Kembali Berikan Insentif Pajak 0 Persen

Pemprov Jakarta Kembali Berikan Insentif Pajak 0 Persen untuk Balik Nama Kendaraan Bermotor

Pajak.com, Jakarta – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali berikan insentif pajak daerah berupa pengenaan sebesar 0 persen untuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) penyerahan kedua dan seterusnya.

Adapun, kebijakan ini resmi diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 41 Tahun 2024, yang bertujuan untuk mendorong masyarakat melakukan proses balik nama kendaraan bermotor.

Insentif ini sebelumnya sudah diberlakukan pada tahun 2023 dan mendapatkan respons positif dari masyarakat. Hal ini terbukti meningkatkan pemutakhiran data kepemilikan kendaraan bermotor di wilayah DKI Jakarta.

“Sehingga insentif pajak daerah berupa pengenaan sebesar 0 persen untuk bea balik nama kendaraan bermotor penyerahan kedua dan seterusnya perlu kembali diberikan kepada masyarakat dan diatur dengan Peraturan Gubernur,” tulis Pergup Nomor 41 Tahun 2024, dikutip Pajak.com pada Jumat (25/10).

Baca Juga  Kanwil DJP Kalbar Latih 234 Relawan Pajak untuk Asistensi Pelaporan SPT Tahunan  

Penyerahan kedua dan seterusnya merujuk pada kendaraan bermotor yang telah didaftarkan sebelumnya dan telah memenuhi kewajiban pembayaran BBNKB atas penyerahan pertama. Dalam Pasal 2 dijelaskan bahwa insentif ini berlaku tanpa perlu pengajuan dari Wajib Pajak melalui penyesuaian sistem informasi pajak daerah.

Insentif pajak ini mulai berlaku tiga hari setelah diundangkan pada 18 Oktober 2024. Masa berlaku kebijakan ini akan berlangsung hingga 5 Januari 2025, sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Selain pengenaan pajak sebesar 0 persen, pemerintah juga menghapuskan sanksi administrasi berupa denda dan bunga yang terutang bagi kendaraan bermotor penyerahan kedua dan seterusnya. Menurut Pasal 4, penghapusan sanksi ini juga dilakukan secara otomatis tanpa perlu permohonan dari wajib pajak.

Baca Juga  Versi Terbaru! DJP Rilis Panduan Membuat Bukti Potong PPh di “Core Tax” 

“Penghapusan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud, diberikan secara jabatan tanpa permohonan Wajib Pajak melalui penyesuaian sistem informasi pajak daerah,” tulisnya.

Namun, Pasal 5 menegaskan bahwa bagi kendaraan yang telah membayar BBNKB sebelum peraturan ini berlaku, tidak akan ada pengembalian dana. Pajak yang telah dibayarkan dianggap sah, meskipun peraturan baru menetapkan pajak sebesar 0 persen.

Kebijakan ini diharapkan dapat kembali meningkatkan minat masyarakat dalam melakukan balik nama kendaraan, sekaligus memperbarui data kepemilikan kendaraan bermotor di Jakarta. Data yang lebih akurat akan memudahkan pemerintah dalam merencanakan kebijakan transportasi dan mengelola lalu lintas secara lebih baik di masa mendatang.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *