in ,

Warga Bogor, Segera Manfaatkan Diskon Pajak Kendaraan Bermotor!

Manfaatkan Diskon Pajak Kendaraan Bermotor!
FOTO: IST

Warga Bogor, Segera Manfaatkan Diskon Pajak Kendaraan Bermotor! 

Pajak.com, Bogor – Warga Bogor diimbau segera manfaatkan diskon dalam program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor mulai 1 Oktober hingga 30 November 2024 mendatang. Pejabat Wali Kota Bogor Hery Antasari menuturkan bahwa program yang diinisiasi oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) ini bertujuan untuk meringankan beban masyarakat.

“Program ini dilakukan dalam rangka menertibkan administrasi kendaraan bermotor dan memberikan stimulus insentif kepada masyarakat Jawa Barat, khususnya Kota Bogor. Hayu wargi Kota Bogor, manfaatkan program Pemutihan Pajak Kendaraan. Bayar pajak kendaraan Anda dan menjadi bagian dari pembangunan Jawa Barat. Karena pajakmu untuk pembangunan Jawa Barat,” ungkap Hery dalam Instagram resmi Bapenda Kota Bogor (@bapendakotabogor), dikutip Pajak.com(11/10).

Baca Juga  Aturan Baru P3B: Praktisi Soroti Tantangan Perluasan Pengujian “Beneficial Owner” bagi Wajib Pajak

Adapun program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Jabar 2024, meliputi diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang diberikan kepada Wajib Pajak yang melakukan pembayaran PKB sebelum habis masa berlaku, dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Tanggal jatuh tempo sampai dengan 30 hari diberikan diskon sebesar 2 persen; dan
  • Tanggal jatuh tempo lebih dari 30 – 180 hari diberikan diskon sebesar 4 persen.

Kemudian, ada pembebasan denda PKB; Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua (BBNKB II); serta tunggakan pokok pajak tahun ke-3, ke-4, ke-5, dan seterusnya. Selain itu, Bapenda Jabar membebaskan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) untuk tahun yang sudah lewat, sedangkan denda SWDKLLJ untuk tahun berjalan tetap dikenakan.

Baca Juga  GNV Consulting Kupas PMK 112/2025: Penggunaan “Tax Treaty” Kini Lebih Ketat

Wajib Pajak dapat melakukan pengecekan nominal PKB secara mandiri melalui aplikasi Sapawarga, website Bapenda Jabar, dan aplikasi SIGNAL.

Bapenda Jabar berharap program ini dpaat meningkatkan kepatuhan pajak sekaligus mencapai target Pendapatan Asli Daerah (PAD) 2024 sebesar Rp 25 triliun.

Pada kesempatan yang berbeda, Kepala Bapenda Jabar Dedi Taufik mengungkapkan kontribusi PAD terbesar Jabar berasal dari PKB, BBNKB, dan Pajak atas Penggunaan Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB).

“Pemprov Jabar melalui Bapenda menyiapkan sejumlah strategi supaya PAD tidak merosot tajam, yakni kami sudah melakukan program Smart Tax, edukasi pada masyarakat dan pada bulan sadar pajak, kita lakukan WA (WhatsApp) blast. Kita juga menyiapkan voucher potongan bahan bakar Pertamina sebagai bentuk apresiasi kepada masyarakat taat pajak, kita menguatkan layanan digitalisasi dan program lainnya,” ungkap Dedi, pada (25/7).

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *