TaxPrime: Selain Insentif Pajak, Eksportir SDA Juga Butuh Kepastian Investasi
Pajak.com, Jakarta – Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2024 yang memberikan insentif pajak bagi eksportir sumber daya alam (SDA), fasilitas ini dinilai dapat memenuhi kebutuhan industri, terutama di sektor pertambangan. Namun, Managing Partner TaxPrime Aries Prasetyo menjelaskan bahwa pelaku usaha sebenarnya juga membutuhkan lebih dari sekadar insentif pajak untuk mengatasi tantangan operasional di tengah kondisi ekonomi global saat ini, antara lain adalah kepastian berinvestasi, terutama dalam proses pengajuan investasi baru serta pengurusan perizinan yang dipermudah.
Aries menyebutkan bahwa sektor SDA, khususnya pertambangan, sangat membutuhkan fasilitas yang mendukung kelancaran investasi dan operasional. “Pengusaha atau investor yang dibutuhkan itu adalah kepastian dalam pengajuan investasi baru dan dalam pengurusan perizinan, mereka lebih cenderung membutuhkan ke arah sana, dan juga insentif pajak tentunya,” jelas Aries kepada Pajak.com, dikutip pada (20/11).
Aries menggarisbawahi, ada fasilitas seperti tax allowance yang bisa dimanfaatkan olehperusahaan asing, khususnya di sektor smelter. Namun, industri pertambangan saat ini tidak dapat memanfaatkan fasilitas besar seperti tax holiday. “Untuk pertambangan, fasilitas tax holiday tidak berlaku. Padahal, seperti kita tahu, pada saat perusahaan melakukan penelitian, sampai dengan eksploitasi itu kan investasinya cukup besar,” jelasnya.
Lebih lanjut, Aries juga menjelaskan bahwa perlu diberikan kemudahaan dalam hal perusahaan-perusahaan meraih fasilitas perpajakan, termasuk yang berasal dari Cina, seperti mengimpor barang atau peralatan besar yang dibutuhkan dalam operasional perusahaan. “Perusahaan asing jangan sampai mengalami kendala saat memasukkan barang karena keterbatasan fasilitas perpajakan yang didapatkan, imbuhnya.
“Jika menggunakan peralatan besar dari luar negeri, saat ini mereka bisa memanfaatkan fasilitas Pajak Pertambahan Nilai (PPN) impor atau SKB Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 impor,” tambahnya.
Selain fasilitas tersebut, menurut Aries, eksportir bisa mendapatkan pengkreditan pajak masukan di awal pembangunan proyek. Namun, ini diberi batas waktu hingga tiga tahun, di mana mereka sudah harus menunjukkan penjualan.
Aries menilai bahwa fasilitas insentif pajak yang ada saat ini, juga perlu didukung oleh keberlanjutan dan kelancaran investasi di sektor pertambangan. Bagi perusahaan-perusahaan di sektor SDA, Aries menekankan pentingnya reformasi fasilitas perpajakan yang memberikan jaminan berkelanjutan bagi investasi jangka panjang di Indonesia.
Comments