in ,

Buruh Sebut Kenaikan PPN 12 Persen Bikin Hidup Tercekik, Ini Tuntutannya kepada Pemerintah!

PPN 12 Persen
FOTO: IST

Buruh Sebut Kenaikan PPN 12 Persen Bikin Hidup Tercekik, Ini Tuntutannya kepada Pemerintah!

Pajak.com, Jakarta – Rencana pemerintah untuk menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen pada tahun 2025 menuai protes keras dari Partai Buruh dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI). Kebijakan ini dinilai akan semakin mencekik kondisi ekonomi masyarakat kecil dan buruh.

Presiden KSPI Said Iqbal menyebut kenaikan PPN ini akan membuat harga barang dan jasa semakin mahal, menurunkan daya beli masyarakat, dan memicu ketimpangan sosial yang lebih parah. Menurutnya, masyarakat dan buruh sudah terbebani dengan kenaikan upah minimum hanya sebesar 1-3 persen.

Akibatnya, daya beli masyarakat merosot, dan dampaknya menjalar pada berbagai sektor ekonomi yang akan terhambat dalam upaya mencapai target pertumbuhan ekonomi sebesar 8 persen.

Baca Juga  Sri Mulyani Resmi Berikan Insentif PPN DTP untuk Rumah Tapak dan Rusun, Ini Ketentuannya!

“Lesunya daya beli ini juga akan memperburuk kondisi pasar, mengancam keberlangsungan bisnis, dan meningkatkan potensi PHK di berbagai sektor,” ujar Said Iqbal dalam keterangan resminya, dikutip Pajak.com pada Rabu (20/11).

Ia juga menambahkan bahwa kebijakan ini menyerupai gaya kolonial yang menekan rakyat kecil demi keuntungan segelintir pihak. “Bagi Partai Buruh dan KSPI, kebijakan ini mirip dengan gaya kolonial yang membebani rakyat kecil,” imbuhnya.

Tuntutan Buruh terhadap Kebijakan Pemerintah

Menanggapi kebijakan tersebut, Partai Buruh dan KSPI mengajukan empat tuntutan kepada pemerintah:

  1. Kenaikan Upah Minimum sebesar 8-10 persen pada tahun 2025 agar daya beli masyarakat tetap terjaga.
  2. Penetapan Upah Minimum Sektoral yang sesuai dengan kebutuhan tiap sektor.
  3. Pembatalan Kenaikan PPN menjadi 12 persen.
  4. Peningkatan Rasio Pajak melalui penagihan pajak yang lebih tegas kepada korporasi besar dan individu kaya, bukan membebani rakyat kecil.
Baca Juga  Menteri Investasi Ungkap Alasan Insentif Pajak Jarang Dimanfaatkan Investor

Menurut Said Iqbal, kenaikan PPN tanpa penyesuaian yang adil dalam upah akan semakin memperberat beban hidup masyarakat kecil. “Redistribusi pendapatan yang timpang akan semakin memperlebar jurang antara yang kaya dan miskin,” ungkapnya.

Siad Iqbal menjelaskan, jika pemerintah tetap melanjutkan kenaikan PPN menjadi 12 persen dan tidak menaikkan upah minimum sesuai dengan tuntutan, KSPI bersama serikat buruh lainnya akan menggelar mogok nasional yang melibatkan 5 juta buruh di seluruh Indonesia.

Rencana aksi ini diharapkan menjadi peringatan serius bagi pemerintah agar tidak melanjutkan kebijakan yang dinilai menekan rakyat kecil dan buruh.

“Aksi ini direncanakan akan menghentikan produksi selama minimal 2 hari antara tanggal 19 November hingga 24 Desember 2024, sebagai bentuk protes terhadap kebijakan yang dianggap menekan rakyat kecil dan buruh,” pungkas Said Iqbal.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *