Selain “Tax Amnesty”, Revisi UU HPP Masuk dalam Prolegnas 2025 -2029
Pajak.com, Jakarta – Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah menyepakati Program Legislasi Nasional (Prolegnas) periode 2025-2029. Selain mengusulkan pembahasan rancangan undang-undang (RUU) pengampunan pajak atau tax amnesty, Prolegnas juga akan merevisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
“RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dipersiapkan oleh DPR,” demikian tulis naskah Daftar Rancangan Undang-Undang Prioritas Tahun 2025, dikutip Pajak.com, (21/11).
Sebagai informasi, UU HPP yang disahkan pada 29 Oktober tahun 2021 ini terdiri atas 9 bab dan memiliki 6 ruang lingkup aturan, meliputi ketentuan umum dan tata cara perpajakan (KUP) Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Program Pengungkapan Sukarela (PPS), pajak karbon, serta cukai.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) merangkum, 5 tujuan utama UU HPP, yaitu pertama, meningkatkan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan dan mendukung percepatan pemulihan perekonomian. Kedua, mengoptimalkan penerimaan negara guna membiayai pembangunan nasional secara mandiri menuju masyarakat Indonesia yang adil, makmur, dan sejahtera.
Ketiga, mewujudkan sistem perpajakan yang lebih berkeadilan dan berkepastian hukum. Keempat, melaksanakan reformasi administrasi, kebijakan perpajakan yang konsolidatif, dan perluasan basis perpajakan. Kelima, meningkatkan kepatuhan sukarela Wajib Pajak.
“Bahwa untuk menerapkan strategi konsolidasi fiskal yang berfokus pada perbaikan defisit anggaran dan peningkatan rasio pajak, diperlukan penyesuaian kebijakan di bidang ketentuan umum dan tata cara perpajakan, PPh, PPN, dan cukai serta pengaturan mengenai pajak karbon dan kebijakan berupa Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak dalam satu undang-undang secara komprehensif,” tulis pertimbangan dalam UU HPP.
Pajak.com mencatat, pada tahun 2021, Kemenkeu dan DPR memproyeksikan penambahan penerimaan pajak dari berlakunya UU HPP minimal sebesar Rp 139 triliun untuk tahun 2022 dan seterusnya. Kemudian, UU HPP juga diyakini dapat mendongkrak rasio pajak menjadi sekitar 10,12 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) pada tahun 2025.
Adapun pembahasan revisi UU HPP dalam Prolegnas 2025-2029 akan dibahas lebih lanjut oleh Baleg DPR dan pemerintah melalui rapat paripurna.
Comments