in ,

Definisi dan Prosedur Pengajuan Fasilitas KITE

2. Fasilitas Pengembalian

Berdasarkan PMK Nomor 253/PMK.04/2011, jenis KITE sebagai fasilitas pengembalian adalah Bea Masuk atas impor bahan baku untuk dirakit, diolah, dipasang dan hasil produksinya diekspor. Bea Masuk yang dimaksud adalah bea tambahan, contohnya:

  • Bea Masuk pembalasan.
  • Bea Masuk anti-dumping.
  • Bea safeguard.
  • Bea Masuk imbalan.

Dalam KITE Pengembalian, perusahaan diwajibkan membayar bea masuk dan pajak dalam rangka impor saat pengajuan. Pembayaran ini nantinya dapat dimintakan pengembalian setelah dilakukan realisasi ekspor.

Apa saja syarat agar pengusaha mendapatkan KITE?

Syarat Administratif

  1. Sudah memiliki nomor induk berusaha.
  2. Sudah memiliki nomor izin usaha industri.
  3. Memiliki bukti kepemilikan atau bukti penguasaan lokasi.
  4. Memiliki daftar barang dan bahan, daftar hasil produksi, dan daftar penerima subkontrak, dalam hal terdapat proses produksi yang akan disubkontrakkan
  5. Memiliki data jumlah investasi, jumlah tenaga kerja, serta jumlah aset, utang dan permodalan
  6. Memiliki data indikator kinerja utama (key performance indicator) untuk mengukur manfaat ekonomi yang ditimbulkan.
Baca Juga  3 Sektor Penopang Penerimaan Pajak Kanwil DJP Jaksel I sebesar Rp 20,2 T

Syarat untuk memenuhi kriteria: 

  1. Memiliki jenis kegiatan produksi dan uraian proses produksi, jenis barang, dan bahan serta hasil produksi yang jelas.
  2. Terdapat keterkaitan jenis barang dan bahan yang akan diimpor dengan fasilitas KITE dengan bidang usaha badan usaha dan hasil produksi yang akan diekspor.
  3. Memiliki teknologi informasi persediaan berbasis komputer yang andal.
  4. Memiliki sistem pengendalian internal (SPI) yang baik.
  5. Melakukan analisa dampak ekonomi yang dihasilkan dari pemberian izin kawasan berikat.

Bagaimana prosedur pengajuan permohonan KITE?

  1. Permohonan disampaikan secara elektronik melalui portal Indonesia National Single Window (INSW) di https://www.insw.go.id/.
  2. Dalam hal permohonan tidak dapat dilakukan secara elektronik, permohonan disampaikan secara tertulis kepada kepala kantor wilayah (Kanwil) melalui kepala kantor pabean.
  3. Dalam hal permohonan disampaikan secara elektronik, sistem komputer pelayanan (SKP) melakukan validasi terhadap isian data yang disampaikan badan usaha.
  4. Bila hal data tidak valid, SKP akan memberikan respons penolakan disertai alasan penolakan
  5. Dalam hal permohonan disampaikan secara elektronik, SKP akan memberikan respons kepada kepala kantor pabean untuk melakukan pemeriksaan dokumen dan lokasi; menerbitkan berita acara pemeriksaan dokumen dan lokasi.
  6. Dalam hal permohonan disampaikan secara tertulis, kepala kantor pabean  melakukan pemeriksaan dokumen dan lokasi; menerbitkan berita acara pemeriksaan dokumen dan lokasi.
  7. Pemeriksaan dokumen dan lokasi, meliputi validasi nomor induk berusaha, dalam hal permohonan disampaikan secara tertulis; validasi atas izin usaha industri atau sejenisnya; pemeriksaan data isian dengan dokumen pembuktian kriteria dan persyaratan yang menjadi dasar pengisian; pemeriksaan terhadap pemenuhan kriteria dan persyaratan.
Baca Juga  Syarat dan Prosedur Ajukan Pembebasan Bea Masuk Barang Hibah

 Berapa lama fasilitas KITE diberikan?

Sesuai ketentuan dalam kepabeanan, penggunaan fasilitas KITE hanya dalam jangka waktu 12 bulan sejak tanggal importasi. Jika perusahaan melakukan impor selama 1 tahun dari tanggal importasi, maka barang yang diimpor menggunakan fasilitas KITE tersebut harus segera diekspor.

Jangka waktu ini bisa dilonggarkan menjadi lebih lama, jika perusahaan memiliki masa produksi lebih dari 12 bulan. Tak hanya itu, perusahaan juga boleh mengajukan perpanjangan waktu lagi melalui DJBC. Berikut syaratnya:

  • Ada penundaan ekspor dari pembeli di luar negeri.
  • Ada pembatalan ekspor atau penggantian pembeli di luar negeri.
  • Terjadi bencana alam atau hal yang diluar dugaan (force majeure).

 

Baca Juga  DJP: Terima Kasih 1,04 Juta Wajib Pajak Badan yang Telah Lapor SPT

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *