in ,

Lewati Target, Penerimaan Pajak Kanwil DJP Jakut Capai Rp 52,61 T

Penerimaan Pajak Kanwil DJP Jakut Capai
FOTO: IST

Lewati Target, Penerimaan Pajak Kanwil DJP Jakut Capai Rp 52,61 T

Pajak.com, Jakarta – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Utara (Kanwil DJP Jakut) mencatatkan realisasi penerimaan pajak tahun 2023 Kanwil DJP Jakut capai Rp 52,61 triliun atau melewati target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebesar Rp 51,17 triliun (102,82 persen). Pencapaian target tahun 2023 ini merupakan kali ketiga target penerimaan Kanwil DJP Jakut tercapai.

Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Jakut Hendriyan menyampaikan bahwa Plt. Kepala Kantor Wilayah DJP Jakut Wansepta Nirwanda mengapresiasi seluruh pegawai yang telah mendukung dalam tercapainya penerimaan pajak tahun 2023 dan seluruh pihak yang terlibat.

“Dalam kesempatan ini kami mengapresiasi wajib pajak, setiap rupiah yang dibayarkan Wajib Pajak merupakan penopang berdirinya negara. Apresiasi juga diberikan kepada seluruh mitra kerja kanwil yang telah membantu pelaksanaan tugas, menyediakan pertukaran data, dan bekerja sama menyebarluaskan informasi perpajakan,” ungkap Hendriyan kepada Pajak.com(10/1).

Ia menambahkan, pencapaian target ini tidak terlepas dari semangat dan kerja keras dari semua pegawai, fokus pada upaya-upaya penggalian potensi serta mengikuti arahan-arahan yang konkret dari pimpinan.

Baca Juga  ALFI dan Kanwil DJP Jakut Satukan Pemahaman Aturan Perpajakan

Hendriyan pun menyebutkan, realisasi penerimaan pajak tahun 2023 yang sebesar Rp 52,61 triliun dikumpulkan dari delapan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) unit vertikal, yaitu KPP Pratama Jakarta Penjaringan mengumpulkan Rp 1,75 triliun; KPP Pratama Jakarta Tanjung Priok Rp 3,95 triliun; KPP Pratama Jakarta Kelapa Gading Rp 3 triliun; KPP Pratama Jakarta Pademangan Rp 2,03 triliun; KPP Pratama Jakarta Koja Rp 2,58 triliun; KPP Pratama Jakarta Pluit Rp 5,21 triliun; KPP Madya Jakarta Utara Rp 19,12 triliun; dan KPP Madya Dua Jakarta Utara Rp 14,97 triliun.

“Sejalan dengan Kanwil, seluruh KPP ini juga mencapai target lebih dari 100 persen,” tambahnya.

Sementara, berdasarkan jenis pajak, realisasi penerimaan Kanwil DJP Jakut hingga 31 Desember 2023 terdiri dari Pajak Penghasilan (PPh) non-minyak dan gas (nonmigas) Rp 22.626.619.374.138 (103,27 persen), Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) Rp 29.920.135.498.766 (102,46 persen), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Rp 6.189.522.401 (41,16 persen), PPh Ditanggung Pemerintah (DTP) Rp 19.699.883.180, dan pajak lainnya Rp 37.448.974.303 (98,83 persen).

Baca Juga  Kanwil DJP Jakut - Pemkot Jakut Latih UMKM Buat Konten di Medsos

“Sektor dominan sebagai penyumbang penerimaan Kanwil DJP Jakut terbesar hingga Rp 26,91 triliun adalah sektor perdagangan besar, dengan kontribusi hingga 51,15 persen dari total capaian. Sektor dominan lainnya adalah industri pengolahan sebesar Rp 7,42 triliun (14,10 persen), pengangkutan dan pergudangan Rp 6,34 triliun (12,04 persen), konstruksi Rp 2,38 triliun (4,53 persen), dan pertambangan dan penggalian Rp 1,80 triliun (3,42 persen),” urai Hendriyan.

Untuk meningkatkan kepatuhan, Kanwil DJP Jakut telah menggandeng insan pers untuk menyampaikan literasi perpajakan kepada masyarakat sehingga dapat memberi pemahaman secara komprehensif.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *