in ,

Penerimaan Pajak Kota Depok Melebihi Target, Capai Rp 1,44 T

Penerimaan Pajak Kota Depok Melebihi Target
FOTO: IST

Penerimaan Pajak Kota Depok Melebihi Target, Capai Rp 1,44 T

Pajak.com, Depok – Pemerintah Kota (Pemkot) Depok melalui Badan Keuangan Daerah (BKD) mengumumkan, realisasi penerimaan pajak daerah Kota Depok pada tahun 2023 telah melebihi target. Nilainya mencapai Rp 1,44 triliun dari target yang ditetapkan sebesar Rp 1,4 triliun (103,25 persen).

Kepala BKD Kota Depok Wahid Suryono memerinci total penerimaan pajak tersebut dikontribusikan dari pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak reklame, pajak penerangan jalan, pajak parkir, pajak air tanah, pajak bumi dan bangunan (PBB), serta bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB).

“Capaian ini adalah kerja keras kita bersama untuk mengupayakan perolehan pajak sesuai dengan target yang terus meningkat setiap tahunnya. Tak lupa, kami mengucapkan terima kasih kepada Wajib Pajak yang selama ini sudah taat memenuhi kewajibannya. Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang sudah berpartisipasi dalam pembangunan di Kota Depok melalui ketaatan membayar pajak,” ujar Wahid dalam keterangan tertulis, dikutip Pajak.com, (10/1).

Di sisi lain, BKD Kota Depok terus berupaya meningkatkan pelayanan dengan memberi kemudahan pembayaran pajak. BKD Kota Depok telah menjalin kerja sama pada e-commerce agar Wajib Pajak dapat membayar kewajiban perpajakannya kapan dan di mana saja secara on-line. 

Baca Juga  Pemkot Depok Kenakan Pajak Apartemen Awal 2024

BKD Kota Depok juga telah meluncurkan layanan e-PBB sehingga masyarakat bisa mencetak Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) secara mandiri, mengajukan permohonan pengurangan, serta penghapusan denda PBB via daring.

Secara simultan, Pemerintah Kota Depok telah meluncurkan aplikasi Pajak Daerah Depok Dalam Genggaman (Pak De Daman) pada Juni tahun 2023. Aplikasi Pak De Daman semakin memudahkan masyarakat untuk membayar pajak daerah, utamanya pajak restoran—sebagai tahap awal.

“Kami juga memiliki berbagai program yang bisa dimanfaatkan Wajib Pajak untuk memenuhi kewajiban membayar pajak. Perolehan pajak ini akan dikembalikan lagi untuk masyarakat dalam bentuk pembangunan dan kegiatan lainnya,” tambah Wahid.

Baca Juga  Pak De Daman Mudahkan Masyarakat Depok Bayar Pajak

Pada awal tahun 2023, Pemkot Depok pun telah meluncurkan program GO 2T untuk optimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang ditargetkan mencapai sebesar Rp 2 triliun hingga tahun 2024.

Beberapa program yang dicanangkan dalam GO 2T, meliputi Gerakan Mengejar Piutang Pajak Bumi dan Bangunan (Gempita PBB); Sistem Informasi Aplikasi Piutang Daerah (SIAP-PD); Sistem Integrasi Penerimaan Keuangan Pendapatan Daerah (Sipkanda); serta peluncuran aplikasi e-Payment (sistem informasi aplikasi penatausahaan belanja daerah berbasis elektronik, mulai dari proses penerbitan Surat Perintah Membayar (SPM), hingga proses penerbitan dan pencairan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *