in ,

Warga Depok Kian Mudah Bayar Pajak Lewat e-PBB

Warga Depok Kian Mudah Bayar Pajak
FOTO: IST

Warga Depok Kian Mudah Bayar Pajak Lewat e-PBB

Pajak.com, Depok – Warga Depok kini kian mudah bayar kewajiban Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2)/PBB. Pasalnya, Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok meluncurkan layanan pembayaran PBB secara 0n-line bernama e-PBB. Berkat layanan ini masyarakat bisa mencetak Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) secara mandiri, mengajukan permohonan pengurangan serta penghapusan denda PBB via on-line.

Kepala Bidang Pajak Daerah II BKD Kota Depok Muhammad Reza menjelaskan, untuk mendapatkan manfaat e-PBB, Wajib Pajak harus terlebih  dahulu mendaftar e-SPPT.

“Caranya, mudah. Wajib Pajak membuka website resmi kami, bkd.depok.go.id dan memilih menu ‘Pelayanan e-PBB’. Kemudian, pilih menu ‘Pendaftaran’. Lalu, isi Nomor Objek Pajak (NOP) PBB, input NIK (Nomor Induk Kependudukan), nama lengkap alamat e-mail yang aktif dan nomor handphone. Pastikan semua data diisi dengan benar,” kata Reza dalam keterangan tertulis, dikutip Pajak.com, (4/8).

Baca Juga  Belum Ada Aktivitas dan Transaksi, Wajib Pajak Tetap Harus Lapor SPT Badan?

Setelah itu, Wajib Pajak tinggal mengunggah file yang dibutuhkan untuk pendaftaran. Pastikan pula hasil foto atau scan data asli dengan kapasitas maksimal 3 megabyte (MB). BKD Kota Depok memastikan, seluruh proses pengisian dilakukan dengan mudah dan cepat.

“Tunggu pada halaman website untuk mengisi kode, sampai OTP muncul. Apabila sudah muncul, Wajib Pajak dapat menginput kode OTP yang terkirim ke email yang sebelumnya didaftarkan. Perlu diingat, pada saat pendaftaran dilakukan, kode OTP hanya dikirimkan oleh email ([email protected]),” jelas Reza.

Apabila Wajib Pajak sudah memasukkan kode One-Time Password (OTP), maka registrasi Wajib Pajak telah berhasil. Artinya, Wajib Pajak dapat login dengan menggunakan NIK dan password yang sudah didaftarkan sekaligus menikmati manfaat dari e-PBB.

“Apabila mengalami kendala, Wajib Pajak dapat menghubungi call center BKD Kota Depok pada nomor 08111022274 (WhatsApp/call). Jadi, Wajib Pajak harus registrasi e-SPPT dulu untuk pelayanan selanjutnya dan mendapatkan manfaat lainnya,” pungkas Reza.

Baca Juga  Pemprov Sumbar Luncurkan Gerakan Tabungan Pajak Kendaraan

Sebelumnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Depok juga telah meluncurkan aplikasi Pajak Daerah Depok Dalam Genggaman (Pak De Daman) pada Juni 2023. Wali Kota Depok Mohammad Idris memastikan, aplikasi Pak De Daman semakin memudahkan masyarakat untuk membayar pajak daerah, utamanya pajak restoran—sebagai tahap awal.

“Agar aplikasi Pak De Daman berjalan efektif, Kami meminta Wajib Pajak, khususnya di bidang restoran untuk memasang alat tapping box di gerai mereka secara real time. Bagi yang memasang real time, kita berikan diskon pajaknya 3 persen. Supaya konsumen yang berbelanja bertambah banyak, di resto-resto yang terpasang tapping box, kita rangsang dengan sebuah aplikasi Pak De Daman. Dengan aplikasi Pak De Daman, kita bisa bayar pajak dan berhadiah,” ungkap Idris.

Pada awal tahun 2023, Pemkot Depok pun telah meluncurkan program GO 2T untuk optimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang ditargetkan mencapai sebesar Rp 2 triliun hingga tahun 2024.

Baca Juga  Penerimaan Pajak Hingga Akhir Maret 2024 Capai Rp 393,91 T

Beberapa program yang dicanangkan dalam GO 2T, meliputi Gerakan Mengejar Piutang Pajak Bumi dan Bangunan (Gempita PBB); Sistem Informasi Aplikasi Piutang Daerah (SIAP-PD); Sistem Integrasi Penerimaan Keuangan Pendapatan Daerah (Sipkanda); serta peluncuran aplikasi e-Payment (sistem informasi aplikasi penatausahaan belanja daerah berbasis elektronik, mulai dari proses penerbitan Surat Perintah Membayar (SPM), hingga proses penerbitan dan pencairan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *