Asosiasi Pengusaha Logistik E-commerce Usul Pajak Impor Naik
Pajak.com, Jakarta – Asosiasi Pengusaha Logistik E-commerce (APLE) menolak rencana pemerintah untuk melarang importir menjual barang dengan nilai kurang dari 100 dollar Amerika Serikat (AS) atau setara Rp 1,5 juta per unit di platform e-commerce. Namun, Ketua APLE Sonny Harsono mengusulkan agar pemerintah menaikkan komponen pajak barang impor, seperti meningkatkan bea masuk dari 7,5 persen menjadi 10 persen, sekaligus mengoptimalkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh).
“Dengan langkah ini, harga barang impor menjadi lebih kompetitif dengan produk dalam negeri. Pengusaha berharap pemerintah tetap memberikan dukungan bagi platform belanja untuk menjalankan transaksi cross-border. Sebab, platform yang tidak melakukan transaksi cross-border justru akan mengancam eksistensi dari pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM),” jelas Sonny dalam keterangan tertulis, dikutip Pajak.com, (4/8).
Untuk mendorong hal ini, menurutnya, pemberian insentif bagi platform yang menjalankan transaksi cross-border perlu mendapat dukungan layanan dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) serta instansi lain yang terkait.
“Di sisi lain, APLE juga mengusulkan adanya screening atau penyaringan terhadap e-commerce lokal yang tidak melakukan transaksi cross-border, dengan tujuan memastikan setiap barang yang dijual telah dilengkapi bukti importasi. Sebut saja barang-barang elektronik dan aksesorisnya (casing serta charger ponsel), kosmetik, obat-obatan, suplemen dan vitamin. Kemungkinan besar, barang-barang yang berasal dari kegiatan impor ini akan sulit untuk diawasi, apakah barang yang dijual tersebut telah memenuhi formalitas kepabeanan, dengan membayar bea masuk atau pajak sesuai dengan jenis dan nilai barangnya? Kalau tidak, sebagai dampaknya, negara kehilangan potensi pendapatan dari pajak,” ungkap Sonny.
Namun, ia memastikan, pengusaha yang tergabung dalam APLE telah mengikuti aturan yang berlaku. Aktivitas impor dilakukan 100 persen secara digital dan terotomatisasi, terlebih DJBC telah mengaplikasikan e-Catalog.
Selain itu, APLE juga berharap, pemerintah dapat intensif mengunjungi kampus yang fokus dalam pengembangan UMKM. Kunjungan tersebut diharapkan dapat memberikan penjelasan mendalam tentang manfaat dari transaksi ekspor cross-border bagi pelaku UMKM di Indonesia.
APLE berpandangan, seluruh upaya itu akan jauh lebih efektif dibandingan dengan melarang importir menjual barang dengan nilai kurang dari 100 dollar atau setara Rp 1,5 juta per unit di platform e-commerce.
“APLE menilai (rencana) kebijakan baru ini tidak merefleksikan kondisi nyata di lapangan. Sebagai contoh, jika pemerintah menghentikan impor barang-barang, seperti aksesoris ponsel dan/atau elektronik yang tidak diproduksi di dalam negeri, justru menimbulkan risiko terjadinya kegiatan impor ilegal. Sebab secara prinsip ekonomi, jika permintaan masih ada, penawaran pun akan berlangsung. Kondisi ini sebenarnya sudah tergambar pada e-commerce lokal yang menunjukkan sebagian besar barang impor ditawarkan oleh penjual non-importir,” pungkas Sonny.
Comments