in ,

Pajak Kiriman Barang Pekerja Migran Indonesia Akan Direlaksasi

Pajak Kiriman Barang Pekerja Migran Indonesia
FOTO: IST

Pajak Kiriman Barang Pekerja Migran Indonesia Akan Direlaksasi

Pajak.com, Jakarta – Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani menyampaikan bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) setuju pajak kiriman barang pekerja migran Indonesia (PMI) direlaksasi. Hal itu ia sampaikan usai menghadiri Rapat Terbatas (Ratas) bersama Presiden Jokowi, di Istana Merdeka, Jakarta, (3/8).

Seperti diketahui, berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 7 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif dalam Pelaksanaan Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, PMI adalah setiap warga negara Indonesia yang akan, sedang, atau telah melakukan pekerjaan dengan menerima upah di luar wilayah Republik Indonesia.

“Presiden tadi menyetujui adanya relaksasi terhadap barang-barang milik pekerja migran Indonesia. Misalnya, nilai pajaknya relaksasi, mereka akan diberikan relaksasi sebesar 1.500 dollar AS setiap tahunnya dalam tiga kali pengiriman barang,” ungkap Benny.

Baca Juga  Bea Cukai Edukasi Aturan Barang Impor ke 271 Calon Pekerja Migran

Secara simultan, ia mengusulkan agar ada kebijakan yang mengatur secara khusus mengenai barang-barang milik PMI tersebut. Hal ini untuk menghindari permasalahan yang terjadi di lapangan. Di sisi lain, Benny pun meyakinkan bahwa barang-barang milik PMI tidak dipergunakan untuk kepentingan bisnis.

“Tadi saya yakinkan kepada Bapak Presiden Joko Widodo dan para menteri bahwa PMI jika membawa barang bekas, itu jumlahnya pasti terbatas dan tidak untuk kepentingan bisnis. Tidak untuk diperjualbelikan kecuali untuk oleh-oleh keluarganya,” ujarnya.

Selain relaksasi pajak, Benny mengatakan, terdapat pembahasan mengenai international mobile equipment identity (IMEI) ponsel milik PMI. Hasilnya, pemerintah akan membebaskan biaya pengurusan IMEI untuk ponsel milik PMI ketika tiba di Indonesia

“Presiden setuju terkait pembebasan IMEI handphone milik pekerja migran Indonesia ketika dia tiba di tanah air. Kendala pekerja migran tiba di tanah air itu berurusan dengan IMEI handphone yang harus diubah kemudian berbiaya sangat tinggi. Presiden setuju khusus untuk PMI dibebaskan untuk IMEI handphone milik PMI,” pungkas Benny.

Baca Juga  Cara Mudah Lacak Barang Kiriman Melalui Bea Cukai

Sejatinya, di pelbagai pertemuan bilateral antarnegara, Jokowi kerap menegaskan bahwa perlindungan PMI perlu diprioritaskan. Menurutnya, perlindungan PMI merupakan bagian dari kerja sama bilateral negara. Ia juga mendorong agar BP2MI bekerja lebih keras untuk melindungi PMI.

“Saat ini total PMI yang bekerja di luar negeri mencapai 9 juta orang, tetapi baru setengah dari jumlah tersebut yang merupakan pekerja legal secara hukum. Kita terus mendorong BP2MI terus bekerja keras mencatat seluruh PMI di luar negeri guna mengurangi adanya pekerja migran melalui jalur ilegal. Inilah yang saya tugaskan sejak 2,5 tahun yang lalu kepada Pak Benny Rhamdani agar itu terus dipangkas, dikurangi, dan segera bisa dihilangkan. Semua pekerja migran kita harus tercatat, harus terpantau, harus bisa dilihat di mana dia bekerja, karena ini menyangkut perlindungan, menyangkut keselamatan kita semuanya,” jelas Jokowi saat melepas PMI skema government to government (G to G) ke Korea Selatan, di Hotel El Royale, Jakarta, (17/10/2022).

Baca Juga  Bea Cukai Jelaskan Aturan Impor Barang Kiriman dari Luar Negeri

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *