in ,

Pemkot Depok Kenakan Pajak Apartemen Awal 2024

Pemkot Depok Kenakan Pajak Apartemen
FOTO: IST

Pemkot Depok Kenakan Pajak Apartemen Awal 2024

Pajak.com, Depok – Pemerintah Kota (Pemkot) Depok mulai kenakan pajak apartemen pada awal tahun 2024. Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Depok Wahid Suryono mengungkapkan, saat ini peraturan daerah (perda) mengenai penetapan pajak apartemen tengah disusun bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

“Selama ini pajak apartemen masuk ke pusat, mulai tahun depan pajak tersebut akan masuk kas daerah. Nantinya, pajak berlaku bagi pengelola apartemen yang menyewakan unit kamar selama beberapa jam atau harian kepada konsumen, seperti hotel. Jadi, unit-unit yang disewakan seperti hotel menjadi objek pajak daerah. Maksud perubahan ini adalah untuk memberikan penguatan terhadap pajak daerah di kota dan kabupaten seluruh Indonesia,” jelas Wahid, dikutip Pajak.com, (11/12).

Atas rencana tersebut, BKD Depok akan melakukan sosialisasi pengenaan pajak apartemen yang merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD)—sebagai perubahan UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Baca Juga  Pemkot Bengkulu Wajibkan Tenaga Kerja Asing Bayar Pajak Daerah

“Untuk teknis pelaksanaannya akan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Perda tersebut saat ini sedang bahas dan akan di-launching pada awal tahun 2024, yang jelas kami sudah mulai menyosialisasikan agar terinformasikan dengan baik. Harapannya, kami ingin semua pemilik atau pengelola apartemen yang unitnya disewakan agar paham dan tahu bahwa ada perubahan aturan mulai Januari tahun depan,” ujar Wahid.

Seperti diketahui, selama ini pemajakan untuk apartemen diatur Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 35/PMK.010/2017 tentang Jenis Barang kena Pajak yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan Atas Barang Mewah. Peraturan tersebut menetapkan apartemen sebagai objek Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)—kewenangan pemerintah pusat.

Baca Juga  Daftar Lengkap Penyesuaian Jenis dan Tarif Pajak di Kota Malang

Beberapa jenis barang mewah yang termasuk dalam kelompok ini adalah rumah mewah, apartemen, kondominium, town house dan sejenisnya. Berikut rinciannya:

  • Rumah dan town house dari jenis nonstrata title dengan harga jual senilai Rp 20 miliar atau lebih; dan
  • Apartemen, kondominium, town house dari jenis strata title dan sejenisnya dengan harga jual Rp 10 miliar atau lebih dan memiliki luas bangunan lebih dari 400 meter persegi.

Adapun tarif PPnBM apartemen yang dipungut pemerintah pusat adalah sebagai berikut:

  • 20 persen untuk apartemen dengan harga di atas Rp 5 miliar;
  • 35 persen untuk apartemen di atas Rp 10 miliar; dan
  • 35 persen, terdiri dari 5 persen Pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), 10 Persen Pajak Pertambahan Nilai (PPN),  dan 20 persen PPnBM.
Baca Juga  15 Rencana Aksi BEPS Inclusive Framework Cegah Penghindaran Pajak

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *