in ,

Masyarakat Sumut Bisa Bayar Pajak Daerah di Tokopedia

Masyarakat Sumut Bisa Bayar Pajak
FOTO: IST

Masyarakat Sumut Bisa Bayar Pajak Daerah di Tokopedia

Pajak.com, Sumatera Utara – Kini masyarakat Sumatera Utara (Sumut) bisa bayar pajak daerah secara on-line. Pasalnya, Tokopedia resmi meluncurkan fitur ‘Pajak Daerah’ dan ‘Retribusi’ khusus masyarakat Sumut.

Fitur ‘Pajak Daerah di Tokopedia memungkinkan warga Sumut membayar pajak hotel, pajak restoran, pajak reklame, pajak hiburan, pajak penerangan jalan, pajak parkir, pajak air tanah dan pajak sarang burung walet. Sementara, fitur ‘Retribusi’ di Tokopedia dapat dimanfaatkan warga Sumut untuk membayar retribusi jasa usaha, retribusi jasa umum, dan retribusi perizinan tertentu.

Wakil Direktur Kebijakan Publik dan Hubungan Pemerintah Tokopedia Hilmi Adrianto menuturkan, Tokopedia berupaya membantu masyarakat menunaikan berbagai kewajiban perpajakan dengan lebih mudah dan aman melalui menu  ‘Loket Pajak Tokopedia’.

Baca Juga  DJBC Beri Fasilitas Kepabeanan untuk Musisi Internasional

“Lewat Loket Pajak Tokopedia, warga Sumut kini bisa membayar pajak daerah dan retribusi kapan pun, di mana pun, dan dengan metode pembayaran apa pun. Tokopedia menyediakan lebih dari 65 metode pembayaran, termasuk transfer bank, virtual account, kartu kredit, debit, e-wallet, dan minimarket, serta beragam metode pembayaran lain. Jangan lupa manfaatkan promo di Tokopedia yang bisa membuat pembayaran pajak daerah dan retribusi menjadi lebih hemat,” jelas Hilmi dalam keterangan tertulis yang diterima Pajak.com, (8/12).

Ia mengungkapkan, peluncuran kedua fitur ini menjadikan Sumut sebagai provinsi pertama di Indonesia yang bisa membayar semua jenis pajak lewat Tokopedia.

“Kami sangat mengapresiasi pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten dan kota serta Bank Indonesia (BI), yang terus berkomitmen untuk mendigitalisasi layanan publik serta sudah sangat kooperatif dalam bekerja sama menghadirkan pembayaran seluruh jenis pajak warga Sumut melalui Tokopedia,” kata Hilmi.

Baca Juga  Mengenal Fitur Baru di e-Faktur dan e-Nofa

Pada kesempatan yang sama, Pj. Gubernur Sumut Hassanudin berpandangan, pajak daerah dan retribusi merupakan instrumen penting bagi proses pembangunan Sumut. Lewat kerja sama dengan pihak ketiga, seperti Tokopedia.

“Pemungutan pajak daerah dan retribusi bisa dilakukan lebih optimal, sehingga kita bisa memaksimalkan PAD (Pendapatan Asli Daerah) dan membangun Sumut. Kami sangat mengapresiasi Tokopedia, karena sudah menghadirkan layanan on-line untuk mempermudah warga Sumut membayar berbagai kewajiban pajak,” ujar Hassanudin.

Chief Finance Officer Tokopedia Vincentius Bima yang merupakan pengusaha restoran meyakini fitur ‘Pajak Daerah’ dan ‘Retribusi’ sangat memudahkan pelaku usaha.

“Saya sangat terbantu dengan adanya fitur pajak daerah di Tokopedia. Karena lewat fitur ini, saya bisa bayar pajak restoran kapan pun, di mana pun tanpa mengganggu kegiatan saya. Metode pembayaran yang ditawarkan oleh Tokopedia juga sangat beragam sehingga memudahkan saya untuk melakukan transaksi pembayaran pajak dan mengatur cash flow usaha saya,” ujar Bima.

Baca Juga  Kurs Pajak 18 – 24 September 2024

Bagaimana cara warga Sumut membayar pajak dan retribusi di Tokopedia?

  • Ketik ‘Loket Pajak Tokopedia’ di kolom pencarian aplikasi/situs Tokopedia;
  • Pilih fitur ‘Pajak Daerah’;
  • Pilih kluster ‘Sumatera Utara’ dan pilih kota, serta masukan kode bayar yang bisa didapatkan dari Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (e-SPTPD) atau Surat Setoran Pajak Daerah (SSPD); dan
  • Klik ‘Cek Tagihan’ kemudian lakukan pembayaran dengan metode yang sesuai dengan preferensi.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *