in ,

SPA FEB UI dan DJP Kupas Tuntas Skema TER untuk Perhitungan PPh 21

Skema TER untuk Perhitungan PPh 21
FOTO: Aprilia Hariani

SPA FEB UI dan DJP Kupas Tuntas Skema TER untuk Perhitungan PPh 21

Pajak.com, Jakarta – Studi Profesionalisme Akuntan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (SPA FEB UI) menggandeng Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menggelar Tax Update Webinar bertama Simplified Income Tax Management: Leveraging Effective Tax Rate Strategies, (9/1). Project Officer Tax Update Webinar 2024 sekaligus Senior Associate Tax Study Division SPA FEB UI 2023 Patricia Carin Yovita mengungkapkan, webinar ini digelar untuk kupas tuntas skema Tarif Efektif Rata-Rata (TER) untuk perhitungan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21, sehingga dapat memberikan pemahaman kepada mahasiswa maupun publik secara lebih akurat dan komprehensif.

Seperti diketahui, skema TER telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2023 (terbit pada 27 Desember 2023) dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 168 Tahun 2023 (terbit pada 5 Januari 2024). Skema TER untuk perhitungan PPh Pasal 21 berlaku mulai 1 Januari 2024.

Materi dalam webinar yang dihadiri oleh sekitar 1.000 peserta ini disampaikan oleh Penyuluh Pajak Ahli Madya Direktorat P2Humas DJP Dian Anggraeni dan dimoderatori oleh Koordinator Tax Education and Research Center FEB UI Christine Tjen.

Baca Juga  DJP Tegaskan Skema TER Tak Menambah Beban Pajak Baru

Carin menjelaskan, SPA FEB adalah suatu himpunan mahasiswa prodi Akuntansi FEB UI yang fokus pada fungsi kajian dan pengembangan. Tax Update Webinar hadir sebagai salah satu bentuk implementasi dari fungsi kajian tersebut untuk membahas isu-isu serta fakta terkini pada ranah akuntansi, khususnya perpajakan.

“Kami berfokus pada update suatu kebijakan perpajakan dan belum lama ini DJP menerbitkan update kebijakan atas TER. Harapan dari Tax Update Webinar pada kali ini adalah memberikan informasi yang akurat sekaligus menyediakan wadah bagi masyarakat untuk bertanya seputar kebijakan baru TER. Dengan begitu, berbagai pertanyaan mengenai peraturan baru ini pun dapat terjawab,” ujarnya, dikutip Pajak.com, (10/1).

Secara spesifik, webinar ini juga diharapkan dapat memberikan penjelasan mengenai mekanisme serta pengaruh status Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) terhadap pengenaan PPh Pasal 21. Dengan demikian, Wajib Pajak sebagai stakeholder utama dapat mempersiapkan diri dan tanggap terhadap mekanisme TER.

“PPh adalah salah satu komponen utama dalam sistem perpajakan Indonesia. Saat ini tarif PPh Pasal 21 diatur secara progresif berdasarkan besaran penghasilan. Namun, terdapat kesulitan dalam perhitungan tarif efektif rata-rata yang berlaku pada penghasilan yang bervariasi di setiap periode. DJP memiliki kurang lebih 400 skenario pemotongan PPh 21, yang mana menimbulkan kebingungan dan memberatkan Wajib Pajak. Maka, diharapkan skema baru TER ini dapat memeberi kemudahan untuk Wajib Pajak,” tambah Carin.

Baca Juga  Perhitungan Tarif Efektif Pajak Penghasilan untuk Pegawai 

Pada kesempatan yang sama, Ketua Departemen Akuntansi FEB UI Yulianti mengapresiasi webinar yang diselenggarakan oleh SPA FEB UI. Webinar ini merupakan acara pertama yang diselenggarakan di tahun 2024 dan diharapkan bisa menjadi wadah bagi mahasiswa maupun masyarakat untuk berdiskusi secara langsung dengan DJP mengenai skema baru perhitungan PPh Pasal 21.

“Saya rasa kita semua masih membutuhkan informasi mengenai skema TER untuk perhitungan PPh Pasal 21,” kata Yulianti.

Pada sesi materi, Penyuluh Pajak Ahli Madya Direktorat P2Humas DJP Dian Anggraeni menyampaikan secara komprehensif mengenai skema TER yang tertuang dalam PP Nomor 58 Tahun 2023 dan PMK Nomor 168 Tahun 2023. Pembicara juga menguraikan mekanisme teknis pemotongan dan perhitungan PPh Pasal 21 menggunakan skema TER.

Baca Juga  Petunjuk Pemotongan Tarif Efektif PPh 21 dalam PMK 168/2023

Ia menegaskan bahwa skema TER bertujuan untuk memudahkan Wajib Pajak dalam menghitung PPh Pasal 21 yang bermuara pada peningkatan kepatuhan administrasi perpajakan.

Koordinator Tax Education and Research Center FEB UI Christine Tjen turut berpandangan bahwa skema baru TER membuat perhitungan PPh Pasal 21 menjadi lebih simpel sehingga memudahkan Wajib Pajak.

“Kemudahan tersebut dapat tercapai jika ditunjang dengan sisi teknis berupa sistem yang membantu proses perhitungan, terlebih jika karyawannya banyak. Jadi, tidak menambah compliance cost dari Wajib Pajak. Namun, mungkin jika dilihat dari sisi penerbitan peraturannya agak terlambat, semestinya terbit beberapa bulan sebelum 1 Januari 2024 dan juga aplikasinya seharusnya sudah ready sebelum aturan ini berlaku,” pungkas Christine.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *