in ,

Perbedaan “Carbon Credit” dan “Carbon Offset”

Perbedaan “Carbon Credit” dan “Carbon Offset”
FOTO: IST

Perbedaan “Carbon Credit” dan “Carbon Offset”

Pajak.com, Jakarta – Dalam upaya mengurangi emisi karbon, perusahaan melakukan mekanisme carbon credit maupun carbon offset. Lantas, apa perbedaan carbon credit dan carbon offset? Pajak.com akan mengulasnya dari berbagai sumber.    

Apa itu emisi karbon? 

Emisi karbon adalah gas yang dikeluarkan dari hasil pembakaran senyawa yang mengandung karbon, seperti CO2, solar, dan bahan bakar lainnya. Simpelnya, emisi karbon adalah pelepasan karbon ke atmosfer. Emisi karbon menjadi kontributor perubahan iklim bersama dengan emisi gas rumah kaca. Seperti diketahui, emisi gas yang berlebihan dapat menyebabkan pemanasan global atau efek rumah kaca yang menyebabkan peningkatan suhu bumi.

Apa itu “carbon credit”?  

Carbon credit merupakan izin yang dapat diperdagangkan dan memungkinkan perusahaan mengeluarkan sejumlah gas rumah kaca atau karbondioksida yang setara.

Artinya, carbon credit adalah perwujudan hak perusahaan untuk mengeluarkan sejumlah emisi karbon dalam proses industri. Satu unit kredit sama dengan penurunan emisi satu ton karbondioksida. Kredit karbon ini bermanfaat mengurangi emisi gas rumah kaca dan emisi karbondioksida hasil kegiatan industri. Carbon credit kemudian menjadi unit yang diperdagangkan dalam perdagangan karbon/carbon trading untuk carbon offset. 

Baca Juga  KSP dan ACEXI Akselerasi Perdagangan Karbon Indonesia

Cara menghitung carbon credit yang disepakati dunia saat ini adalah dengan menggunakan skema Reduksi Emisi akibat Deforestasi dan Degradasi Hutan Plus atau Reducing Emission from Deforestation and Forest Degradation (REDD+). 

Sebagai informasi, REDD+ merupakan konsep untuk menekan emisi gas rumah kaca akibat deforestasi dan degradasi hutan plus konservasi, pengelolaan kelestarian hutan serta peningkatan cadangan karbon hutan di negara berkembang. Perhitungan carbon credit penting dilakukan sebelum mengambil tindakan terkait penyelamatan lingkungan.

Tahapan pada REDD+ yang disepakati seluruh dunia yakni, pengukuran, verifikasi, kemudian tindakan atau measurement, reporting, and verification (MRV).

Adapun MRV merupakan sistem untuk mendokumentasikan, melaporkan, dan membuktikan perubahan karbon secara konsisten, lengkap, transparan dan akurat sehingga dapat diterima secara internasional. MRV dapat membantu pemerintah dalam menetapkan emisi awal (baseline) karbon untuk dasar perhitungan dalam mekanisme carbon trading (pasar karbon).

Merujuk IPCC-GL 2006, perhitungan data cadangan karbon dan perubahannya perlu memperhitungkan lima sumber karbon (carbon pools), yakni tanah, serasah, pohon yang mati, biomassa di bawah dan atas tanah. Lewat skema REDD+, pengelola hutan yang sudah meraih sertifikasi pengelolaan hutan lestari dapat mengakses tambahan insentif jasa lingkungan berupa kredit karbon.

Baca Juga  Perkuat Kolaborasi Ahli Emisi Karbon, ACEXI Lantik Pengurus dan Teken MoU dengan BKI - BSN
Apa itu “carbon offset”?

“Carbon offset” merupakan upaya penyeimbangan emisi karbon dari kegiatan tertentu melalui pembelian carbon credit dalam pasar sukarela. Tak hanya industri, melainkan kegiatan operasional perusahaan yang menghasilkan emisi karbon.

Apa beda “carbon credit” dan “carbon offset”?

  • Carbon credit adalah hak untuk mengeluarkan karbon, sedangkan carbon offset mewakili produksi sejumlah energi berkelanjutan untuk mengimbangi penggunaan bahan bakar fosil;
  • Carbon offset diukur dengan satuan ton setara CO2 dan dibuat ketika bisnis atau perusahaan memutuskan untuk berinvestasi serta bertujuan untuk mengurangi emisi gas rumah kaca. Singkatnya, carbon offset adalah tindakan meniadakan emisi CO2 yang dihasilkan di satu tempat dengan tindakan pengurangan emisi di tempat lain.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *